✨ Intinya sih...

• Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, bersama tiga warga lain (Setia Wendy, Bahrun, Suling) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Karya Makmur Sejahtera (KMS), PT Agrinas Palma Nusantara, dan empat pihak lain terkait sengketa lahan seluas 185 hektare di Kotawaringin Timur.
• Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 28 September 2026, dengan nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt, dan sidang perdana dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
• Kades Sempung mendapati tanah miliknya seluas 50 hektare yang sebelumnya disebut masuk kawasan hutan konservasi bernilai tinggi (HCP) telah ditanami sawit berumur 17-18 tahun tanpa pembayaran ganti rugi.
• Sempung mengaku telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan telah menjalani satu kali pemeriksaan terkait pembangunan pondok di lahan sengketa, meskipun ia menegaskan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan.
• Sejak Juli 2026, warga yang bersengketa didampingi oleh Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) yang menyatakan siap mengawal masyarakat mempertahankan hak adatnya hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
• Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Timur pada 2009 dan 2010 telah menyurati perusahaan (PT AWL dan PT KMS) agar menghentikan kegiatan di lahan sengketa, namun instruksi tersebut diabaikan, dan kewajiban plasma perusahaan juga belum terealisasi penuh.

TUMBANG PENYAHUAN, kanalindependen.id – Puluhan orang berkumpul di sebuah pondok di tengah hamparan sawit, Minggu menjelang siang (4/10/2026).

Pondok itu didirikan Sempung di atas tanah yang ia klaim miliknya. Berjarak sekitar 23 kilometer dari kampung. Sebagian yang datang membawa plang perkara yang akan dipasang di setiap sudut lahan.

Sebagian lagi merupakan pendamping dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR).

Sempung bukan orang sembarangan. Dia Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur. Dilantik pada Juni 2008, terpaut dua bulan setelah perusahaan sawit masuk ke wilayah desanya.

Sejak masa awal jabatannya, tanda tangan Sempung menempel pada surat-surat desa yang mengurus sengketa tanah warga dengan perusahaan.

Hari itu ia berada di sana bukan sebagai kepala desa, melainkan sebagai penggugat.

”Kami mempertahankan hak atas tanah kami, tetapi justru kami yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Padahal tanah tersebut belum pernah dibayarkan,” katanya.

Gugatan dari Dalam Kebun

Proses hukum bergulir cepat pada September. Kuasa hukum menerima surat kuasa pada 21 September 2026, disusul surat gugatan bertanggal 25 September.

Perkara klasifikasi perbuatan melawan hukum itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 28 September 2026, dengan nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt.

Penggugatnya berjumlah empat orang: Sempung, Setia Wendy, Bahrun, dan Suling. Keempatnya menunjuk Sapriyadi sebagai kuasa hukum.

Gugatan tersebut menyasar enam pihak, yakni PT Karya Makmur Sejahtera, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Menteri Kehutanan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dan PT Agrinas Palma Nusantara. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 14 Oktober 2026.

PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) dan PT Agro Wana Lestari (AWL) adalah dua perusahaan di bawah Goodhope Group yang beroperasi berdampingan di Bukit Santuai. Menurut Sempung, lokasi yang disengketakan berada di wilayah PT KMS.

”Objek perkara ini masih dalam proses,” kata Sapriyadi dalam diskusi bersama perwakilan perusahaan di pondok itu.

”Kelapa sawit yang ada di sini tumbuh di atas tanah yang disengketakan. Segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah ini akan diuji kepemilikannya melalui proses perdata,” tegasnya.

Sapriyadi menambahkan satu hal yang ia anggap janggal. ”Saat ini justru Pak Sempung dan kawan-kawan yang menggugat, bukan perusahaan. Seharusnya, apabila perusahaan merasa haknya dilanggar, perusahaan yang menggugat,” katanya.

Jejak Kertas sebelum Alat Berat

Berkas yang dipegang warga memperlihatkan persoalan ini jauh lebih tua dari gugatannya. Semua bermula pada 1980, ketika Tumbang Penyahuan masih masuk Kecamatan Mentaya Hulu.

Kepala Desa saat itu, Ilot Buntal, menerbitkan surat keputusan bernomor 27/urpem/TP/1980. Dokumen itu menugaskan dua warga, Lide S. Garang dan Dagup Tundan, untuk mengatur masyarakat yang berusaha, berladang, bertani, dan berkebun di wilayah sepanjang Sungai Sakotu.

Mulai dari Sungai Mahawai, sepanjang Sungai Simpang, serta sepanjang jalan PT Mentaya Kalang sampai Bukit Hawuk dan Tajahan Bukit Bambu, Sungai Egang, dan Purang. Dasarnya disebut hukum adat.

Surat tugas itu diperbarui pada 10 Juni 2000 oleh Kepala Desa Sahaban Isa dengan nomor 593.21/07/Urpem, dengan batas wilayah yang persis sama.

Dua puluh delapan tahun setelah surat pertama terbit, perusahaan masuk.

”Lahan yang kini menjadi sengketa pada awalnya kami ukur sebagai tanah ulayat masyarakat,” kata Sempung saat diwawancarai.

”Tanah itu secara turun-temurun berasal dari kakek, nenek, dan orang tua kami. Sebagai masyarakat Dayak, kami mengenal pola ladang berpindah. Di mana kami tinggal dan beraktivitas, di situ pula kami berladang,” katanya.

Jawaban yang ia terima pada 2008 selalu sama. ”Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut masuk kawasan HCP, atau hutan konservasi bernilai tinggi, sehingga tidak dapat dibayarkan. Saya beberapa kali mendatangi bagian humas perusahaan untuk meminta penyelesaian atau pembayaran, tetapi selalu dijawab bahwa lahan itu tidak bisa dibayar karena masuk HCP,” ujarnya.

Teguran yang Diabaikan

Tahun yang sama, Lide S mengirim surat permohonan penyelesaian kasus penggarapan lahan oleh PT AWL bertanggal 23 Agustus 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Kotim.

Hampir tiga bulan berselang, Komisi B DPRD Kotim meresponsnya dengan undangan rapat dengar pendapat bernomor 84/Kom-B/DPRD/2008 untuk digelar pada 19 November 2008.

Agenda yang tertulis dalam undangan itu: menindaklanjuti surat warga tentang penyerobotan lahan oleh PT AWL.

Dua hari kemudian, Wakil Bupati M Amrullah Hadi menerbitkan undangan rapat koordinasi untuk digelar di ruang rapat kantor bupati pada 20 November 2008, sehari setelah jadwal RDP. Tim gabungan kabupaten kemudian turun mengecek lapangan pada 16 Desember 2008.

Hasil pengecekan itu tertuang dalam surat Bupati Kotim M. Wahyudi K. Anwar tertanggal 14 Januari 2009 kepada pimpinan PT AWL.

Isinya menyebutkan bahwa lahan yang diklaim Lide S dan kawan-kawan masih dalam sengketa. Perusahaan diminta untuk sementara tidak melakukan kegiatan penggarapan maupun pembukaan lahan, dan lahan itu akan didata oleh tim inventarisasi dari desa dan kecamatan.

Surat tersebut ditembuskan ke Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kantor Pertanahan, camat, serta kepala desa.

Lima hari kemudian, Kepala Desa Sempung D Kiting, nama yang ia gunakan dalam dokumen desa saat itu, bersurat ke perusahaan.

Dia menyebut hasil pengecekan Tim Desa bersama Pemda dan instansi terkait menemukan bukti-bukti yang memperkuat bahwa lahan sengketa itu benar milik Lide S, sekaligus mendesak perusahaan segera menyelesaikannya.

Setahun berselang, surat yang lebih keras keluar. Bupati Kotim menyurati pimpinan PT AWL dan PT KMS sekaligus pada 20 Januari 2010 perihal penghentian kegiatan.

Memperhatikan banyaknya pengaduan masyarakat akibat kegiatan land clearing, perusahaan diminta menghentikan kegiatan itu, melakukan pendataan bersama masyarakat pemilik lahan dan garapan, serta menyelesaikan terlebih dahulu kelengkapan perizinan kebun dan pembebasan lahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan kecamatan. Tembusannya sampai ke Gubernur Kalimantan Tengah.

Perintah bupati itu kini hanya menjadi arsip tertulis. Sawit yang berdiri di lokasi sengketa hari ini, menurut Sempung, sudah berumur 17 sampai 18 tahun.

Siklus Janji Tak Berujung

Selepas instruksi bupati turun, penyelesaian sengketa justru berputar pada pola yang sama. Sempung kembali bersurat ke Humas PT AWL/KMS pada 28 November 2011.

Ia menyebut banyak lahan warga yang tergusur atau digarap perusahaan, baik disengaja maupun tidak, dan meminta bagian humas menangani persoalan itu secara serius untuk menghindari kerawanan sosial. Surat itu dilampiri daftar sembilan pemilik tanah. Nama Suling ada di urutan ketujuh, Lide S di urutan delapan.

Lima bulan kemudian, 6 Mei 2012, lima warga membuat kesepakatan di rumah kepala desa soal rencana ganti rugi lahan seluas 32 hektare.

Harganya Rp2.000.000 per hektare, total Rp64.000.000, dengan rincian Rp1.500.000 untuk tim desa dan sisanya dibagi rata berlima. Suling menjadi salah satu penanda tangannya.

Pertemuan digelar lagi pada 10 Mei 2012, kali ini membahas klaim empat warga atas lahan yang sudah tertanam di wilayah PT KMS. Salah satunya adalah klaim Lide S seluas 331 hektare di Purang Estate.

Berita acara musyawarah 29 September 2012 memuat kronologi versi pemilik tanah. Lahan itu diukur pada 2008 seluas 331 hektare.

Menurut keterangan perusahaan, lahan itu sudah dibayarkan kepada orang lain sehingga ganti rugi tidak bisa dilakukan.

Pemilik lalu melapor ke pemerintah daerah, tim kabupaten turun, lahan ditarik dalam status quo, lalu 50 hektare dibayar. Sisanya disebut tumpang tindih dengan klaim PT Sarpatim. Beberapa tahun berselang, di atas tanah itu sudah berdiri sawit.

Dokumen yang sama mendata keterangan perwakilan perusahaan, bahwa data yang mereka miliki menunjukkan lahan itu sudah dibayarkan kepada orang lain.

Hasil rapat hari itu dicatat dalam dua poin. Pemilik lahan untuk sementara tidak akan membuka portal penutup area sampai ada kejelasan ganti rugi, sementara perusahaan meminta waktu menyampaikan hasil rapat kepada manajemen dalam waktu yang tidak lama.

Portal itu kemudian dibuka. Undangan rapat kepala desa tertanggal 17 Oktober 2012 mencatat bahwa pengukuran ulang lahan telah dilakukan pada 4 Oktober 2012, dan portal lahan langsung dibuka setelah ada kesepakatan.

Empat belas tahun setelah portal itu disingkirkan, plang pemberitahuan perkara perdata menggantikan posisinya.

Membeli Tanah, Menghapus Leluhur

Satu dokumen dalam berkas itu berdiri sendiri. Pada Senin, 23 Juni 2014, di kantor General Manager Office PT KMS/PT AWL, terbit Surat Kesepakatan antara Arifin Gusdur, warga Tumbang Penyahuan, dan Saniel, Humas PT KMS/PT AWL.

Objek dokumen ini adalah tanah di wilayah kebun KMS Purang blok K 38-40 dan L 38-40 seluas lebih kurang 23,28 hektare.

Harganya dipecah dua. Lebih kurang 21,28 hektare dibayar Rp5.000.000 per hektare. Lebih kurang 2 hektare, yang dalam surat itu disebut Tempat Keramat, dibayar lebih tinggi senilai Rp7.500.000 per hektare.

Syarat ketat mengikat pada butir keempat surat yang sama. Pemilik lahan menyerahkan segala hak dan kepentingan atas tanah itu berikut benda-benda yang tumbuh di atasnya, dan memastikan tidak terdapat kuburan, keramat, tiang pantar, dan sandung sapundu di lokasi tersebut.

Satu lembar bermeterai memuat dua klausul yang berdampingan. Perusahaan membayar harga Rp7.500.000 per hektare untuk tempat keramat, lalu pada butir lain meminta penjualnya menjamin tidak ada keramat di sana.

Butir ketiga surat itu memuat hal lain lagi. Luas yang akan dibayar adalah hasil pengukuran ulang setelah penggarapan selesai dilakukan, dan serah terima uang ganti rugi dilakukan satu setengah bulan setelah land clearing selesai.

Dokumen ini menunjukkan bahwa pada pertengahan 2014, pembukaan lahan masih berjalan dan bahkan menjadi dasar penghitungan pembayaran. Empat tahun sebelumnya, bupati sudah meminta kegiatan itu dihentikan.

Sepuluh tahun kemudian, pada 26 Juni 2024, ahli waris almarhum Arifin Gusdur dipertemukan dengan Humas PT AWL-KMS di kantor GMO.

Mereka membahas situs keramat di area berbeda, yakni Blok K37a Purang Estate. Berita acara pertemuan itu mencatat humas telah menjelaskan data ganti rugi tanam tumbuh di areal situs keramat tersebut, dengan penerimanya adalah orang tua para ahli waris.

Ahli waris menyatakan menerima penjelasan itu, tidak akan mempermasalahkan lahan yang sudah diproses, dan tidak akan melakukan klaim apa pun di areal tersebut. Permintaan mereka hanya satu: agar bangunan keramat yang masih berdiri di tengah kebun itu diperbaiki.

Dokumen itu ditandatangani Setia Wendy, Bahrun, dan Irfan dari pihak ahli waris, serta tiga orang dari pihak perusahaan.

Setia Wendy dan Bahrun kini tercatat sebagai penggugat kedua dan ketiga dalam Perkara 82.

”Di lokasi itu juga terdapat keramat atau situs adat,” kata Sempung saat diwawancarai di pondok.

”Namun, area di seputar keramat sudah ditanami dan dikelilingi kelapa sawit. Seharusnya situs seperti itu dilestarikan dan dijaga karena memiliki nilai budaya,” ungkapnya.

Kenyataan Pahit Usia 17 Tahun

Bagi Sempung, semuanya kembali terbuka pada 29 Mei 2026. Warga RT 9 Dusun Mawai mendatanginya hari itu dan memberi tahu tanahnya sudah ditanami sawit. Ia langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa, ketua RT, dan saksi batas. Yang ia temukan adalah hamparan sawit berumur 17 sampai 18 tahun.

“Kalau demikian, berarti sejak tanah itu kami ukur pada 2008, lahan kami sudah langsung ditanami sawit, tetapi tidak pernah dibayarkan kepada kami,” katanya saat diwawancarai.

Sempung turun lagi meninjau lokasi pada 1 Juni. Pada 3 Juni ia membuat surat dan mengantarkannya langsung ke bagian humas perusahaan.

”Isi surat itu memberitahukan bahwa tanah tersebut adalah tanah saya yang pada 2008 disebut masuk kawasan HCP dan tidak dibayar, tetapi ternyata sudah ditanami sawit,” katanya.

”Kami menyampaikan surat tersebut agar perusahaan tidak melakukan kegiatan di atas tanah itu. Itulah awal persoalannya,” tambahnya.

Tanahnya seluas 50 hektare. Dalam diskusi di pondok, ia menyebut bahwa di lokasi itu ada sekitar 185 hektare yang diklaim tiga pemilik dengan tiga surat keterangan tanah. Salah satunya adalah tanah Pak Wendy, dengan SKT terbit pada 2007, setahun sebelum perusahaan masuk.

Bumerang Tanda Tangan Kepala Desa

Bagian ini menjadi titik paling ganjil dari rentetan sengketa tersebut. Sempung adalah simpul administrasi paling bawah dalam urusan tanah di desanya.

Tanda tangannya ada di surat yang membela Lide S pada 2009, di daftar sembilan pemilik tanah pada 2011, dan di kolom mengetahui pada berita acara musyawarah 2012.

Sempung tidak menyembunyikan posisi itu. “Saya telah mengetahui secara langsung kegiatan PT AWL/KMS, mulai dari pembukaan lahan sampai proses perizinan,” katanya dalam diskusi. ”Saya tidak berbicara berdasarkan perkiraan,” tegasnya.

Kalimat berikutnya ia tujukan langsung kepada perwakilan perusahaan di hadapannya.

”Perusahaan memiliki berbagai cara, tetapi terhadap kepala desa tidak bisa sembarangan karena saya mengetahui riwayatnya. Sejak awal PT AWL/KMS masuk, banyak dokumen yang saya tandatangani, termasuk SKT dan dokumen lain,” katanya.

Tanda tangannya ada di berkas warga sekaligus di berkas usulan perizinan perusahaan. Sekitar 2024, ia menghadiri kegiatan di Hotel Aquarius, Sampit, dan ikut menandatangani usulan perizinan bersama sejumlah kepala desa yang wilayahnya berbatasan dengan PT KMS.

”Saya tegaskan, itu masih usulan, bukan HGU yang sudah terbit,” katanya saat diwawancarai.

”Saat penandatanganan pada 2024, saya belum mengetahui bahwa tanah saya telah ditanami sawit. Saya berharap, setelah gugatan perdata diajukan, proses HGU yang dulu kami tandatangani dalam bentuk usulan itu dapat ditinjau ulang oleh BPN.”

Dasar adat atas hamparan itu bukan buatannya. Dua kepala desa sebelumnya yang menandatangani surat 1980 dan 2000, masing-masing dua puluh delapan tahun dan delapan tahun sebelum ia dilantik.

Ditanya saat sesi wawancara perihal posisinya, kepala desa yang ikut teken usulan izin tetapi tanahnya sendiri disengketakan, Sempung menjawab panjang.

”Betul. Seharusnya perusahaan memahami bahwa kepala desa memiliki dokumen dan mengetahui kondisi di wilayah desa. Hal-hal yang dilakukan perusahaan, baik atau buruk, biasanya diketahui kepala desa. Seharusnya mereka datang dan berkoordinasi dengan saya lebih dahulu, bukan langsung membuat laporan ke kepolisian,” tegasnya.

Jawaban itu bersambung pada pengakuan yang jarang diucapkan pejabat desa mana pun.

”Dari situ saya melihat hubungan perusahaan dengan pemerintah desa mulai kurang baik,” lanjutnya.

”Selama kurang lebih 15 tahun, sejak 2008 sampai sekarang, masih banyak persoalan perusahaan,” katanya.

Salah satunya persoalan plasma. ”Kewajiban plasma perusahaan seharusnya mencapai 991 hektare, tetapi sampai saat ini yang terealisasi hanya sekitar 284 hektare. Itu belum mencapai 50 persen,” katanya.

”Selama ini saya berupaya menjaga hubungan baik dengan perusahaan di hadapan masyarakat. Namun, saya kaget ketika justru saya sebagai kepala desa dilaporkan ke Polda,” ujarnya.

Dalam catatan mediasi Pemerintah Kabupaten Kotim yang dipublikasikan pada Februari 2025, hanya memuat PT AWL. Luas areal yang tertanam di Desa Penyahuan 3.467,77 hektare, kewajiban 20 persen untuk Desa Tumbang Penyahuan 693,55 hektare, realisasi 183,1 hektare, dan sisa kewajiban 510,55 hektare.

Dokumen yang sama mendata areal sisa seluas 700 hektare dalam wilayah perizinan PT AWL di Desa Tumbang Penyahuan belum berstatus clear and clean.

Yang Dilaporkan Justru Kepala Desa

Sempung mengaku telah dipanggil Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan sudah satu kali diperiksa. Laporannya, kata dia, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

”Padahal kami tidak mengancam atau melakukan kekerasan terhadap siapa pun,” katanya.

”Kami hanya menjaga tanah kami dan membangun pondok di lokasi. Tidak ada tindakan kekerasan yang kami lakukan terhadap orang,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, ia mempersoalkan siapa pelapornya. ”Seharusnya manajemen perusahaan hadir langsung karena mereka mengetahui titik-titik sengketa yang kami maksud. Kami juga telah dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Sapriyadi menyatakan laporan tersebut masuk setelah aturan moratorium kepolisian berlaku.

Kebijakan yang dimaksud adalah penangguhan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural, yang disampaikan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Syahar Diantono pada 7 September 2026, menindaklanjuti kesimpulan rapat Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Belum ada keterangan resmi apakah perkara Sempung masuk kategori penangguhan tersebut.

”Kami mendampingi Pak Sempung dan kawan-kawan. Saat dipanggil Polda Kalimantan Tengah, Pak Sempung bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan,” katanya.

Sapriyadi meruncingkan tegurannya saat berbicara di hadapan perwakilan perusahaan.

”Jangan sedikit-sedikit melapor, terlebih apabila yang dilaporkan adalah kepala desa sebagai pemimpin di wilayah ini. Perusahaan hadir untuk investasi, membuka lapangan kerja, dan menyejahterakan masyarakat sekitar. Apabila tujuan perusahaan justru untuk mengkriminalisasi kepala desa, maka kami meminta pihak perusahaan membuka hati nurani. Sebelum perusahaan datang, kepala desa sudah ada, desa ini sudah ada, dan masyarakat sudah ada,” tegasnya.

Dalam diskusi yang sama, perwakilan perusahaan Mahesa Aji Saputra menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung perihal laporan ke kepolisian, karena hal itu merupakan kewenangan pimpinan perusahaan.

Pendampingan Pasukan Merah

Sejak Juli 2026, warga mendapat pendamping baru. Wismanto, yang menyandang gelar Panglima Riuh di Pasukan Merah TBBR, datang membawa surat kuasa pendampingan.

”Pasukan Merah TBBR siap mendampingi kelompok masyarakat yang mempertahankan hak adatnya, sejak Juli 2026 sampai proses persidangan memperoleh putusan,” katanya saat diwawancarai.

Dalam diskusi di pondok, ia menyampaikan peringatan langsung kepada perwakilan perusahaan. Ia menyebut lima kelompok yang berada dalam pendampingan organisasinya, termasuk keempat penggugat Perkara 82.

”Apabila lima kelompok ini diganggu, maka pihak perusahaan akan berhadapan dengan kami di lapangan,” katanya.

”Dalam perkara perdata, perusahaan akan berhadapan dengan kuasa hukum warga,” ujarnya.

Ia turut menyinggung soal pengerahan aparat. ”Jika masyarakat digertak dengan membawa aparat, kami juga memiliki pasukan. Pihak perusahaan memiliki aparat, kami memiliki pasukan,” tegasnya.

Menurut Wismanto, belum pernah ada benturan fisik di lokasi. Namun sekitar tanggal 20, tanpa ia ingat persis tanggalnya, ia menerima informasi bahwa perusahaan akan masuk untuk panen dan membuat parit secara paksa.

”Atas informasi itu, kami dari Pasukan Merah TBBR turun ke lapangan untuk melakukan pengawalan. Namun, rencana tersebut tidak terjadi,” katanya.

Kelompoknya sempat berjaga empat hari di lokasi menyusul masuknya informasi akan ada pembuatan parit dan panen paksa dengan pengawalan aparat dalam jumlah besar.

”Jangan mengulangi tindakan seperti sebelumnya, yakni kegiatan baru dihentikan ketika warga atau pendamping datang ke lokasi. Jangan sampai ada kesan aktivitas dilakukan diam-diam, termasuk panen sawit di area sengketa,” tegasnya.

Secara jumlah, personel yang dikerahkan di lokasi berkisar 20-30 orang dan belum maksimal.

Adapun Sapriyadi menutup persinggungan hari itu dengan nada berbeda.

”Kami menerima pihak perusahaan selama perusahaan bersikap baik dan saling menghargai. Kami tidak menginginkan permusuhan. Orang Dayak mencintai perdamaian,” katanya.

Sempung mengulang permintaannya beberapa kali menjelang akhir diskusi tersebut.

”Kami meminta perusahaan tidak melakukan kegiatan pembuatan parit di dalam areal sengketa. Mari menunggu proses pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Jangan ada alat berat masuk ke areal sengketa dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Sempung menutup perbincangan dengan sikap menghormati jalur hukum. ”Apabila hak kami tidak terbukti, kami akan mundur. Namun, apabila perusahaan menang, silakan mengambil areal itu sesuai putusan hukum. Kami tidak mengancam. Kami hanya meminta semua pihak menghormati proses gugatan perdata yang telah berjalan,” ucapnya.

Sepuluh hari setelah plang perkara perdata itu dipasang, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akan membuka persidangan untuk mengurai sengketa ini. (ign)