• Calon Kepala Desa nomor urut 2, Tidin, melayangkan sanggahan resmi pada 17 Juli 2026 atas hasil Pilkades Rantau Betung yang menetapkan Ledoi sebagai pemenang dalam rekapitulasi 11 Juli 2026.
• Tidin menuding adanya kecurangan terkait data pemilih, seperti pemilih tanpa KTP di DPT, mobilisasi pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta masuknya Ketua BPD dan petugas KPPS ke dalam DPTb.
• Ia juga mempersoalkan penerbitan KTP bagi sejumlah pemilih yang kurang dari enam bulan sebelum pemilihan, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026.
• Mediasi yang difasilitasi Panwascam Suling Tambun pada 24 Juli 2026 menyimpulkan adanya dua kesalahan prosedural oleh panitia terkait waktu pengumuman DPTb dan kekeliruan pengisian formulir KPPS-5, namun tidak menemukan pelanggaran lain.
• Tidin menolak hasil mediasi tersebut dan secara resmi menarik sengketa ke tingkat Kabupaten Seruyan, serta menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika jalur administratif menemui jalan buntu.
• Nasib sengketa ini kini berada di tangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai Bahrin Abbas, di tengah kekhawatiran Tidin akan penguluran waktu hingga jadwal pelantikan kades terpilih.
SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan fotokopi KTP dan selembar surat sanggahan resmi mempertaruhkan nasib hasil Pemilihan Kepala Desa Rantau Betung, Kabupaten Seruyan.
Melalui surat bernomor 01/Sanggah/VII/2026, Tidin, calon kades nomor urut 2, menolak takluk pada hasil rekapitulasi 11 Juli 2026 lalu.
Dia membidik proses pendataan pemilih yang ia yakini menyimpan cacat prosedur sejak awal tahapan, sebuah anomali di tengah 50 desa se-Kabupaten Seruyan yang baru saja menggelar hajatan serupa.
Pilkades Rantau Betung sebelumnya diikuti oleh tiga kandidat: Ledoi, Tidin, dan Amus.
Hanya berselang tiga hari setelah pemungutan suara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat, yang juga menjabat Wakil Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten, mengumumkan rekapitulasi 50 desa telah rampung. Ledoi ditetapkan sebagai pemenang, menyisihkan Tidin dan Amus.
Hasil yang bergulir cepat itu memicu perlawanan yang sama cepatnya. Tepat enam hari usai pengumuman, atau pada 17 Juli 2026, Tidin melayangkan surat sanggahan tersebut.
Sasarannya langsung tertuju kepada Bupati Seruyan, DPMD, Camat Suling Tambun, Panitia Pemilihan Kepala Desa Rantau Betung, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sengkarut Data Pemilih dan Jejak Penyelenggara di DPTb
Melalui surat resminya, Tidin menguraikan lima poin yang ia anggap sebagai indikator kecurangan.
Dia menuding adanya pemilih yang datanya bermasalah, yakni warga yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidin juga menyoroti munculnya sejumlah warga dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjelang hari pemungutan suara, yang ia klaim sebagai hasil mobilisasi dari salah satu kubu calon.
Sorotan paling tajam mengarah pada netralitas penyelenggara. Tidin mempersoalkan masuknya Ketua BPD Rantau Betung, Burhanudin, beserta dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atas nama Sela Herawati dan Ernika Susanti, ke dalam DPTb.
Ketiganya adalah bagian dari instrumen penyelenggara pemilihan, sehingga keberadaan mereka sebagai pemilih tambahan mengaburkan batas antara penyelenggara dan peserta pemilu, menurut Tidin.
Kejanggalan lain yang turut ia lampirkan adalah jumlah pemilih tambahan yang menurutnya melampaui batas wajar jika disandingkan dengan total DPT.
Tidin juga menyebut jumlah surat suara tidak sinkron dengan gabungan angka DPT dan DPTb.
Sebagai penguat argumen, Tidin melampirkan fotokopi KTP para pemilih DPTb, fotokopi KTP Burhanudin dan dua petugas KPPS terkait, serta daftar nama warga yang ia klaim masuk DPT tanpa kepemilikan KTP.
Melalui dokumen tersebut, ia meminta Panitia Pemilihan menunda penetapan kades terpilih, memeriksa ulang seluruh data pemilih, dan mendiskualifikasi kandidat pemenang yang ia yakini unggul lewat manipulasi data.
Polemik KTP Dadakan dan Ultimatum PTUN
Selain lima poin tertulis dalam surat sanggahan, Tidin mengungkap satu persoalan tambahan yang menurutnya menjadi akar masalah, yakni waktu penerbitan KTP dari sebagian pemilih.
”Pemilih itu wajib berdomisili enam bulan. Ini ada lima belas pemilih yang baru dibuat KTP-nya sebelum tanggal pemilihan. Kalau dihitung, dua bulan pun tidak sampai,” kata Tidin.
Klaim ini menyasar langsung syarat yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut secara tegas mewajibkan pemilih berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum proses pemilihan berlangsung.
Tudingan itu disampaikan Tidin secara lisan, belum masuk sebagai poin formal dalam surat sanggahan ke Bupati.
Tidin juga menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke ranah peradilan jika jalur administratif menemui jalan buntu.
”Tidak menutup kemungkinan ini akan diberikan somasi dan akan memperkarakan ini di PTUN,” katanya.
Tangkisan Panitia di Meja Mediasi
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Suling Tambun memfasilitasi mediasi pada 24 Juli 2026 di Tumbang Langkai, ibu kota kecamatan, mempertemukan Tidin dengan Panitia Pemilihan yang diketuai Bambang, KPPS yang diketuai Harkarena, serta Burhanudin selaku Ketua BPD.
Lewat forum itulah, untuk pertama kalinya, versi resmi dari pihak yang dituduh tercatat secara tertulis.
Panitia membuka jawabannya dengan menegaskan seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bupati Seruyan tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkades Tahun 2026, tanpa penyimpangan dari jadwal resmi.
Soal DPTb yang jadi inti keberatan Tidin, Panitia mengakui ada kesalahan cara pengumuman, dilakukan lisan oleh Ketua Panitia justru pada hari pemungutan suara, bukan lewat mekanisme berjenjang yang seharusnya berjalan sebelum hari-H.
Namun, mereka membantah keras tudingan bahwa penambahan pemilih itu dilakukan sembarangan.
Setiap nama yang masuk DPTb, menurut Panitia, harus benar-benar memiliki KTP dan beralamat di desa setempat, ditunjukkan langsung kepada petugas KPPS, dan sudah disetujui oleh masing-masing saksi calon kepala desa yang hadir di lapangan, termasuk saksi dari kubu Tidin sendiri.
Terkait tudingan penggelembungan suara, Panitia menyebut mereka lebih dulu berkonsultasi ke Panwascam begitu isu itu mencuat.
Hasil konsultasi menemukan memang ada kekeliruan petugas KPPS saat mengisi kolom Data Pemilih di formulir Model KPPS-5, yang seharusnya memuat angka Daftar Pemilih Tetap tapi malah terisi jumlah orang yang benar-benar menggunakan hak pilihnya.
Kekeliruan itu sudah diperbaiki di bagian awal formulir atas arahan Panwascam, meski pada bagian lanjutan belum ada koreksi.
Panitia menutup pembelaannya dengan menegaskan KPPS hanya melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang berlaku pada Pemilihan Kepala Desa, bukan bertindak di luar kewenangan.
Putusan Pengawas
Setelah mendengar kedua pihak, Panwascam Suling Tambun menuangkan kesimpulan resminya dalam berita acara.
Mereka mengonfirmasi dua kesalahan prosedural yang sama diakui Panitia, soal waktu pengumuman DPTb dan soal kekeliruan pengisian formulir KPPS Model-5, dan meminta keduanya diperbaiki.
Selain dua hal tersebut, kesimpulan Panwascam, yakni tidak ditemukan unsur pelanggaran lain yang dilakukan Panitia Pemilihan Desa maupun KPPS.
Tidin menolak keras hasil mediasi tersebut. Lewat berita acara yang ia tandatangani, sengketa ini resmi ditarik naik ke tingkat Kabupaten Seruyan.
Berpacu Melawan Tenggat Pelantikan
Ledoi, kepala desa terpilih yang keabsahan kemenangannya dipersoalkan dalam sengketa ini, bukan pihak dalam mediasi 24 Juli, karena forum itu mempertemukan Tidin dengan Panitia, KPPS, dan BPD, bukan dengan Ledoi secara langsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen belum memperoleh tanggapan dari Ledoi sendiri atas seluruh tudingan yang menyasar keabsahan kemenangannya.
Sementara itu, Tidin menyadari sedang berpacu melawan waktu. Dia menyinggung kekhawatiran bahwa proses administratif di tingkat kabupaten sengaja diulur hingga jadwal pelantikan kades terpilih tiba.
Dalam pandangan Tidin, skenario tersebut secara praktis akan mengakhiri ruang bagi protes administratif semacam ini.
”Jadi ketika uluran tersebut sampai kepada pelantikan, maka protes itu akan berakhir,” katanya.
Nasib sengketa Rantau Betung kini berada di tangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Seruyan yang diketuai Bahrin Abbas, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Seruyan. (ign)