Intinya sih...
  • Edwin Ignatius Beslar dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tertanggal 29 Juli 2026, menggantikan Nur Akhirman.
  • Sebelumnya menjabat di Kejari Kepulauan Talaud, Edwin menorehkan rekam jejak dalam penanganan korupsi, termasuk menahan empat tersangka pada 22 Juli 2026 terkait dugaan mark-up pengadaan lahan SPBU Mini Melonguane tahun anggaran 2022 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
  • Di Talaud, Edwin juga mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara untuk tiga terdakwa pada 2 April 2026 dalam kasus korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Talaud tahun anggaran 2017, karena menganggap putusan hakim jomplang dari tuntutan.
  • Di Kotim, Edwin mewarisi dua kasus dugaan korupsi dana hibah senilai masing-masing sekitar Rp40 miliar, yaitu dana hibah keagamaan (berstatus penyidikan sejak 2 Oktober 2025) dan dana hibah Pilkada Kotim 2024 (berstatus penyidikan sejak 8 Januari 2026).
  • Hingga akhir Juli 2026, kasus dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kotim yang telah menyidik setidaknya 250 saksi sejak Oktober 2025, belum menghasilkan satu pun tersangka, memicu desakan publik untuk percepatan dan kepastian hukum.

SAMPIT, kanalindependen.id – Empat tersangka korupsi digelandang keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat malam beringsut melewati tengah malam.

Tangan mereka terborgol, tubuh berbalut rompi tahanan. Pada malam 22 Juli 2026 itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap 70 saksi.

Hasilnya cepat. Empat orang langsung ditahan terkait kasus dugaan mark-up pengadaan lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Melonguane.

Sepekan berselang, ritme kerja inilah yang dibawa Edwin Ignatius Beslar, saat berkemas menuju kursi Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

Kedatangan Edwin di Kotim berpayung pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. SK yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto itu merotasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut mutasi berskala nasional ini sebagai bagian dari “promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.”

Edwin menggantikan Nur Akhirman, yang memimpin Kejari Kotim selama setahun sejak pertengahan Juli 2025.

Gebrakan di Kepulauan Talaud

Selama memegang kendali Kejari Talaud, Edwin menorehkan rekam jejak pada penanganan perkara rasuah yang menyedot perhatian publik Sulawesi Utara.

Kasus pertama membedah proyek pengadaan lahan SPBU Mini tahun anggaran 2022. Proyek ini membebaskan lahan seluas total 25.000 meter persegi.

Meski begitu, penyidik menemukan indikasi kekurangan luasan di lapangan. Dari persoalan kekurangan fisik tanah inilah, hitungan sementara penyidik menaksir potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Talaud kala itu, Bryan Saputra Tambuwun, menegaskan penyidikan tidak tertutup hanya pada empat tersangka awal.

Peluang menjerat pihak lain tetap terbuka menemani mereka yang lebih dulu ditahan, yakni Direktur PT Rendy sekaligus pemilik lahan Ruddy Kululu, mantan Kepala Kantor Pertanahan Talaud Risna Dali, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Haryonto, serta penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik, Marleen Dien.

Pola penindakan lugas kembali terlihat saat Kejari Talaud menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, John Majampoh, pada 21 November 2025.

John terjerat dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. Penyidik membongkar modus pinjam bendera CV Eljjreh untuk memenangkan paket pekerjaan, di mana John diduga menerima aliran dana Rp20 juta melalui perantara.

Status hukum ini disampaikan langsung melalui Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, yang memastikan penyidik telah mengantongi indikasi pidana dari alat bukti keterangan saksi, surat, dan ahli.

Karakter Edwin tampil paling mencolok pada sidang korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Talaud tahun anggaran 2017.

Pada 2 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi tiga terdakwa, yakni Direktur PT RAK berinisial AB, Team Leader Konsultan Pengawas inisial ZTN, dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial BMB.

Hakim juga mematok uang pengganti hanya di kisaran Rp80 juta. Merasa putusan itu jomplang dari tuntutan, Edwin langsung mengambil langkah banding.

”Kami menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang kami sajikan. Ahli kami menjelaskan kerugian mencapai Rp3,4 miliar, tapi majelis hakim mengabaikan itu dan memunculkan angka Rp80-an juta,” tegas Edwin kala itu.

Kemandekan Hibah Rp40 Miliar

Rekam jejak bertenaga itu kini menemui ujian dengan nominal jauh lebih besar di Kotim.

Sebuah warisan perkara raksasa menanti sentuhan Edwin: dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai sekitar Rp40 miliar.

Perkara ini resmi mengantongi status penyidikan sejak 2 Oktober 2025, sebagaimana dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kotim saat itu, Budi Kurniawan Tymbasz.

Ironisnya, saat Edwin mendarat di Kotim akhir Juli 2026, penyidikan yang sudah memakan waktu nyaris sepuluh bulan tersebut belum menghasilkan satu pun tersangka, padahal sedikitnya 250 saksi telah mondar-mandir di ruang pemeriksaan hingga akhir Maret 2026.

Kemandekan ini sebenarnya sudah memantik respons Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam kunjungan kerja perdananya ke Kejari Kotim pada 11 Mei 2026, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo membawa sinyal dorongan.

Melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, Kejati menyatakan kesiapannya memberi asistensi apabila Kejari Kotim butuh dukungan menuntaskan perkara.

Namun, lebih dari dua bulan pasca tawaran itu mengudara, penetapan tersangka urung terjadi hingga kursi kepemimpinan beralih ke tangan Edwin.

Perkara hibah keagamaan ini bergulir beriringan dengan kasus lain yang berbobot sama besarnya: dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar di tubuh KPU Kotim.

Bedanya, penanganan kasus kedua ini berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan baru menapaki tahapan penyidikan pada 8 Januari 2026.

Dua perkara ini menyajikan potret keberadaan dana hibah senilai total Rp80 miliar di Kotim, yang saat ini sama-sama berjalan lamban menuju kepastian penyelesaian.

Desakan Kepastian Hukum

Kelambanan penuntasan perkara di tingkat kabupaten memicu desakan dari warga. Aktivis antikorupsi di Kotim, Burhan Nurohman, menuntut agar pergantian pucuk pimpinan Kejari menjadi titik tolak percepatan kasus yang terkesan dibiarkan menggantung.

”Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian hukum. Kalau memang penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, hentikan secara resmi dan umumkan kepada publik. Sebaliknya, kalau alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan,” ujar Burhan.

Menurut Burhan, perkara yang sudah menapaki tahap penyidikan tidak pantas berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang terang. Kepastian hukum dinilai sebagai hak bagi seluruh pihak yang namanya sempat terseret dalam rangkaian pemeriksaan saksi.

”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Delapan bulan penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” tegas eks aktivis HMI di Kotim tersebut. (ign)