Intinya sih...

• Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotawaringin Timur melaksanakan uji tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTP) di tiga pasar tradisional Kota Sampit: Pasar PPM, Pasar Sejumput Ketapang, dan Pasar Sejumput Baamang pada tahun ini.
• Program ini bertujuan memastikan akurasi timbangan pedagang, memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen sesuai haknya, serta diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024.
• Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim, Kasiyan, menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi kecurangan, melainkan banyak timbangan mengalami keausan karena usia yang kemudian diupayakan untuk diperbaiki oleh petugas.
• Tera ulang merupakan kegiatan wajib dan rutin setiap tahun bagi seluruh pedagang, mengingat masa berlaku tera hanya satu tahun. Pelaksanaannya dilakukan bertahap dan akan diperluas ke wilayah kecamatan jika anggaran daerah memungkinkan.
• Setiap timbangan yang telah diterakan dan memenuhi standar akan diberikan tanda tera atau legalitas resmi sebagai jaminan akurasi kepada masyarakat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melaksanakan uji tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTP) milik pedagang di tiga pasar tradisional Kota Sampit.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh berat barang sesuai yang dibayarkan.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kotim, Kasiyan, mengatakan tera ulang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan metrologi legal yang wajib dilakukan terhadap alat ukur, takar dan timbang yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.

“Tera ulang ini merupakan program pemerintah yang diatur secara tertulis dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2024. Artinya, tera ulang dilakukan terhadap beberapa UTP yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya untuk di pasar-pasar tradisional secara berkala,” kata Kasiyan, Selasa (4/8/2026).

Sebelum pelaksanaan di Pasar Sejumput Ketapang, Diskoperindag telah lebih dulu melakukan tera ulang di Pasar PPM Sampit. Pada kegiatan tersebut, petugas melayani sekitar 73 alat ukur, takar dan timbang milik para pedagang.

Kasiyan mengatakan antusiasme pedagang mengikuti pelayanan tera ulang cukup tinggi.

Hal itu diharapkan terus meningkat sehingga pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat dapat berjalan secara maksimal.

”Kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin di Pasar PPM, dan alhamdulillah bisa melayani sekitar 73 UTP. Dari antusias masyarakat, kami harapkan sangat bagus sehingga pelayanan bisa maksimal dan kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pedagang, konsumen, dan juga pemerintah,” ujarnya.

Kasiyan menjelaskan, tujuan utama tera ulang adalah memberikan kepastian kepada konsumen bahwa barang yang dibeli memiliki berat sesuai dengan ukuran sebenarnya.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan perlindungan dalam setiap transaksi yang dilakukan di pasar.

”Program ini sangat bagus untuk konsumen. Fungsinya untuk melindungi konsumen terkait kepastian mereka mendapatkan hak atas berat barang yang dibeli. Selain itu, memberikan jaminan perlindungan konsumen sehingga mereka yakin bahwa transaksi di pasar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk ukuran dan timbangan,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan tahun ini, Diskoperindag menjadwalkan tera ulang di tiga pasar, yakni Pasar PPM Sampit, Pasar Sejumput Ketapang dan Pasar Sejumput Baamang.

”Untuk pertengahan tahun ini ada sekitar tiga titik. Yaitu Pasar PPM, Pasar Sejumput di Ketapang, dan nanti Pasar Sejumput di Baamang,” ungkapnya.

Kasiyan memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kecurangan timbangan yang dilakukan pedagang.

Sebagian besar temuan di lapangan justru berupa timbangan yang sudah mengalami keausan karena usia pemakaian sehingga memerlukan perawatan.

”Selama ini tidak ada. Hanya ada beberapa timbangan yang bahannya sudah mulai aus, sehingga perlu perawatan lagi. Jadi lebih banyak masalah pada alatnya, sementara indikasi kecurangan dari pedagang sangat minim,” tegasnya.

Terhadap timbangan yang kondisinya sudah menurun, petugas metrologi berupaya melakukan penyetelan dan perbaikan agar alat tersebut masih dapat digunakan selama tetap memenuhi standar tera yang berlaku.

“Memang banyak kita temui di beberapa pedagang, kondisi timbangannya sudah memerlukan perawatan khusus. Beberapa bagian sebenarnya sudah perlu penggantian. Namun dalam pelayanan ini, kita berusaha semaksimal mungkin dengan teknik-teknik yang kita miliki supaya timbangan tetap bisa dipakai semaksimal mungkin, selama masih dalam standar tera yang kita wajibkan,” katanya.

Kasiyan menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar pedagang tidak langsung dibebani biaya untuk membeli timbangan baru apabila alat yang dimiliki masih memungkinkan diperbaiki.

“Kita usahakan diperbaiki dulu. Kita gunakan tenaga-tenaga teknis yang menguasai di bidangnya sehingga kita tidak langsung membebankan masyarakat untuk mengganti dengan yang baru. Jadi alat yang masih bisa dipergunakan akan kita gunakan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Kasiyan juga menjelaskan sebagian besar pedagang di pasar tradisional masih menggunakan timbangan manual atau dacing. Sementara timbangan digital mulai digunakan oleh sebagian pedagang dengan sistem kerja yang lebih modern.

“Secara fisik sudah kelihatan. Timbangan manual itu memakai dacing, keseimbangan diatur secara manual. Di pasar-pasar, kebanyakan masih menggunakan dacing manual. Kalau digital, sudah menggunakan alat yang sifatnya lebih modern, sehingga perawatannya juga lebih rumit. Digital biasanya menggunakan komponen tambahan seperti baterai dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, timbangan digital memiliki potensi mengalami gangguan sistem sehingga tetap memerlukan pemeriksaan berkala.

“Digital kadang mengalami kondisi alat yang error dan sebagainya. Tapi masih bisa kita upayakan supaya tetap berfungsi semaksimal mungkin,” katanya.

Kasiyan menegaskan, seluruh pedagang yang menggunakan alat ukur, takar dan timbang pada dasarnya wajib mengikuti tera ulang.

Dengan adanya tera, masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa alat yang digunakan pedagang telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Sebenarnya ini wajib untuk semua pedagang. Pedagang di pasar-pasar diwajibkan melakukan tera. Hal ini membentuk opini di masyarakat bahwa di Pasar Sejumput Ketapang khususnya, semua timbangan sudah dilakukan peneraan dan secara legal mereka memiliki timbangan yang akurat,” ucapnya.

Meski demikian, pelaksanaan tera ulang di seluruh pasar pemerintah di Kotim belum dapat dilakukan sekaligus karena masih menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Saat ini Diskoperindag memprioritaskan tiga pasar sebelum memperluas pelayanan ke wilayah kecamatan.

“Ini bertahap. Tahap pertama kita menggunakan anggaran semaksimal mungkin untuk tiga pasar dulu. Ke depannya, kalau anggaran masih cukup, kita akan lanjutkan ke beberapa kecamatan. Biasanya kita sampai ke Parenggean, Pelangsian dan sebagainya. Kita usahakan semua termasuk pasar-pasar yang jarang dilirik juga bisa mendapatkan pelayanan uji tera ulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasiyan menambahkan, tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun karena masa berlaku tera hanya satu tahun. Setelah itu alat ukur wajib diperiksa kembali untuk memastikan akurasinya tetap terjaga.

“Kita tiap tahun mengadakan pelayanan ini. Sesuai ketentuan, tera berlaku untuk satu tahun. Jadi satu tahun kita berikan leges, kemudian tahun berikutnya kita cek lagi,” katanya.

Diskoperindag juga berencana melaksanakan tahap lanjutan apabila dukungan anggaran memungkinkan sehingga cakupan pelayanan dapat menjangkau lebih banyak pasar.

“Rencananya begitu. Sambil kita juga mengajukan anggaran untuk pelaksanaan ini, karena kita tahu efisiensi anggaran berpengaruh terhadap cakupan kegiatan. Tapi kita tetap berusaha agar semua bisa kita cover,” ungkapnya.

Untuk menjamin timbangan yang telah diterakan tidak dimanipulasi kembali, setiap alat yang dinyatakan memenuhi standar akan diberikan tanda tera atau legalitas resmi. Masyarakat pun diimbau memperhatikan tanda tersebut saat berbelanja.

“Secara fisik itu akan kelihatan. Kita berikan leges di alat timbangan bahwa sudah sesuai standar yang kita gunakan. Kita harapkan masyarakat juga jeli melihat timbangan yang dipakai pedagang. Saya yakin pedagang tidak ingin menggunakan timbangan yang sudah tidak bisa dipakai, karena standar mereka juga sudah paham,” tuturnya.

Sebelum kegiatan dilaksanakan, Diskoperindag terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pasar dan melakukan sosialisasi agar seluruh pedagang mengetahui jadwal pelayanan tera ulang.

“Seperti tahun kemarin, di sini juga pernah dilaksanakan. Biasanya setelah kita berikan pengumuman kepada pengurus pasar terlebih dahulu, teman-teman dari kami di Diskoperindag melakukan sosialisasi sehingga diharapkan pedagang lama maupun yang baru segera mengikuti pelayanan maksimal ini,” katanya.

Sementara untuk jumlah timbangan yang diterakan di Pasar Sejumput Ketapang, Kasiyan menyebut pendataan masih berlangsung hingga seluruh proses selesai. Namun, target Diskoperindag adalah melayani seluruh alat ukur, takar dan timbang yang dimiliki pedagang di pasar tersebut.

“Target kita sebenarnya semua UTP. Sebanyak-banyaknya yang bisa kita layani. Di Pasar Sejumput ini kita usahakan semua pedagang yang punya timbangan bisa datang dan mengikuti tera,” pungkasnya. (hgn)