• Sengketa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen antara warga Desa Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) dilimpahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
• Pelimpahan ini merupakan hasil mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah setelah sengketa berlangsung lebih dari setahun.
• PT KMA menyepakati untuk merealisasikan hak plasma bagi warga Desa Tumbang Sapiri yang tergabung dalam Koperasi Produsen Dayak Misik, yang sebelumnya tercatat belum diakomodir.
• Ketua Koperasi Dayak Misik, Antoni, telah mengirim surat permohonan mediasi lanjutan kepada Pemkab Kotim pada 18 Mei 2026 untuk menindaklanjuti komitmen perusahaan.
• Pemerintah daerah diamanatkan untuk menyelesaikan sengketa ini secara proporsional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah lebih dari setahun berproses di berbagai tingkat mediasi, sengketa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen antara warga Desa Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) memasuki babak baru.
Mediasi yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah itu menyepakati penyelesaian hak plasma warga akan dilimpahkan secara teknis kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dokumen notulensi kesimpulan rapat mencatat posisi riil penyaluran plasma perusahaan.
Dari total realisasi kewajiban seluas 1.813,78 hektare atau 18,65 persen yang tersebar di lima kelompok, warga Desa Tumbang Sapiri yang tergabung dalam Koperasi Produsen Dayak Misik secara eksplisit dicatat “belum diakomodir”.
”Notulen itu menjadi landasan pelimpahan penyelesaian ke tingkat kabupaten,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, Selasa (26/5/2026).
Antoni membenarkan pergeseran kewenangan eksekusi tersebut. Menurutnya, pertemuan di provinsi menghasilkan komitmen awal yang baik dari perusahaan.
”Hasil dari provinsi kemarin positif. Perusahaan akhirnya bersedia merealisasikan plasma di bawah Koperasi Dayak Misik,” kata Antoni.
”Saya sudah kirim surat ke Pemkab Kotim untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Surat permohonan mediasi lanjutan bernomor 003/Kop-P-DMTS/DS/TS/V/2026 itu ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Daerah pada 18 Mei 2026.
Salinan surat turut dikirimkan ke Camat Mentaya Hulu, Danramil 1015-08, Kapolsek Mentaya Hulu, dan Kepala Desa Tumbang Sapiri.
Dokumen kesimpulan rapat provinsi mengamanatkan pemerintah daerah setempat untuk menangani penyelesaian dengan pendekatan luas wilayah administrasi desa secara proporsional, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan melaporkan hasilnya kembali kepada Gubernur Kalimantan Tengah. (ign)