Intinya sih...
  • Mediasi antara PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), perwakilan Pemkab Seruyan, dan warga dari empat desa di Sampit pada Sabtu (15/8/2026) gagal mencapai kesepakatan terkait kewajiban plasma 20 persen.
  • Warga menuntut realisasi plasma 20 persen yang telah disepakati tertulis pada 2 Mei 2024, namun PT BAP dan Pemkab Seruyan menyodorkan skema Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) yang ditolak warga.
  • Penolakan warga didasarkan pada regulasi yang mewajibkan fasilitasi kebun masyarakat 20 persen untuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007, seperti IUP PT BAP (2013 dan 2015) sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 40.
  • Dalam mediasi, PT BAP tidak dapat menunjukkan bukti keberhasilan skema KUP yang ditawarkan, dan klaim status Tbk perusahaan induknya dibantah karena PT BAP sendiri merupakan perusahaan tertutup.
  • Sengketa ini juga beriringan dengan masalah hukum lain; PT BAP menghadapi gugatan perdata sebesar Rp104 miliar dan sengketa di peradilan adat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Kotawaringin Timur, dengan kesempatan terakhir PT BAP hadir di sidang adat pada 20 Agustus 2026.
  • Warga mengancam akan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Seruyan jika tidak ada tindak lanjut konkret atas tuntutan plasma ini.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan interupsi dan tuntutan pembuktian memenuhi ruang mediasi di Sampit, Sabtu (15/8/2026).

Upaya perwakilan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan menyodorkan skema baru bernama Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) tertutup rapat oleh penolakan warga dari empat desa.

Kegagalan pemda dan perusahaan menata bukti keberhasilan skema tersebut di atas meja akhirnya memicu konfrontasi verbal yang meruntuhkan jalannya forum.

Murka warga itu merupakan akumulasi dari janji yang tak kunjung lunas. Pada 2 Mei 2024, PT PT BAP telah meneken kesepakatan tertulis untuk merealisasikan plasma 20 persen.

Kesepakatan itu mangkrak. Memicu warga menutup akses jalan dan pabrik perusahaan pada 3 Juni 2024 karena takut ”dibohongi lagi”, sebagaimana terekam dalam pemberitaan media kala itu.

Dua tahun tiga bulan berselang, di hadapan meja mediasi, tuntutan urusan perut warga justru kembali dihadapkan pada tumpukan dalih regulasi.

Ketimpangan ini langsung disuarakan tajam oleh salah satu warga.

”Kalau saya lapar dan meminta makan kepada Pak Asisten II, apakah Pak Asisten II lalu akan berbicara tentang produk undang-undang? Ini soal kesadaran untuk berbagi,” cecar warga di tengah forum.

Puncak penolakan itu kemudian dikunci dengan kalimat lugas dari Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal.

”Sinar Mas ini perusahaan yang paling gagal merealisasikan plasma 20 persen,” tegasnya di hadapan seluruh peserta mediasi.

Forum yang Dibuka dengan Klaim

Mediasi hari itu dihadiri jajaran birokrasi, mulai dari Asisten II Pemkab Seruyan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Sri Susanti, perwakilan Polres Seruyan, dan sejumlah pejabat lainnya.

Tensi sudah terbentuk sejak menit-menit awal. Warga diminta bersedia mendengarkan tawaran KUP dari PT BAP sebelum memutuskan menolak.

”Kalau memang Bapak-Ibu bersikeras meminta plasma, sementara PT Sinar Mas bersikeras bahwa kewajiban mereka adalah KUP, maka tidak ada titik temu, Pak,” kata Sri Susanti, berdasarkan rekaman mediasi yang diperoleh Kanal Independen.

Dia menyebut program KUP Sinar Mas berhasil di banyak tempat di luar Kalimantan Tengah, meski dalam kalimat yang sama ia mengakui, ”di daerah kita masih banyak yang belum berjalan,”.

Pernyataan itu memicu reaksi keras. Warga memotong alur pembicaraan tanpa ragu.

”Tunjukkan kepada saya datanya,” tantang salah satu warga yang hadir.

Kalimat tersebut diulang berkali-kali oleh sejumlah warga berbeda sepanjang forum berlangsung.

Ketika seseorang di dalam ruangan sempat melontarkan ucapan “ini datanya ada,” warga serentak menuntut agar data itu digelar secara terbuka.

Hingga forum berakhir, wujud data keberhasilan KUP tak pernah benar-benar ditampilkan ke hadapan warga.

Adu Argumen Dasar Hukum

Serangan pembuktian beralih pada perdebatan dasar hukum. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan, Hendra Anang, menegaskan kembali keterangan Kepala Desa Terawan, Wahyudi Nur.

Ia memaparkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP terbit melalui dua surat keputusan: SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 era Darwan Ali dan SK Bupati Seruyan Nomor 192 Tahun 2015 era Sudarsono.

Sapriyadi merespons cepat dengan menjadikan diktum kedua SK tersebut sebagai amunisi argumentasi warga.

”Jelas, IUP pada tahun 2013 dan 2015,” katanya.

”Silakan baca diktumnya. Tadi diktum ketiga dan diktum kelima sudah sangat jelas. Artinya, PT BAP berkewajiban merealisasikan plasma 20 persen, bukan KUP,” tegasnya.

Dia lalu memberikan penekanan. ”Jika IUP-nya terbit pada tahun 2006, silakan jalankan pola KUP. Namun, untuk IUP yang terbit pada tahun 2013 dan 2015, harus mengikuti regulasi yang berlaku,” bebernya.

Penelusuran Kanal Independen terhadap kerangka regulasi nasional menguatkan argumen tersebut.

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 menetapkan akhir Februari 2007 sebagai batas waktu yang membedakan perusahaan terikat kewajiban fasilitasi kebun masyarakat 20 persen atau tidak. IUP PT BAP (2013 dan 2015) terbit jauh setelah aturan ini berlaku.

Regulasi itu diperkuat melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 40, yang mewajibkan pemegang IUP memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dalam waktu tiga tahun.

Kewajiban serupa tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 ayat (1), lengkap dengan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin bagi yang melanggar sesuai Pasal 60.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 juga secara lugas menegaskan bahwa objek kewajiban tersebut adalah “kebun masyarakat sekitar”, bukan kebun yang tetap dikuasai perusahaan inti.

Membongkar Status Tbk dan Skema FPKMS

Tekanan aturan tersebut coba ditangkis oleh perwakilan PT BAP yang memperkenalkan diri sebagai Asean. Ia menggunakan status hukum korporasi sebagai dalih kepatuhan perusahaan.

”Perusahaan Sinar Mas ini sudah Tbk, artinya harus mengikuti aturan,” ucapnya di hadapan forum.

Sanggahan langsung disambar oleh Sapriyadi. “Kok baru berbicara soal aturan? Saya juga berbicara soal aturan. Oke, kita bicara aturan,” katanya.

Sejauh catatan publik yang bisa ditelusuri, realitas struktur korporasi menunjukkan fakta berbeda. PT Binasawit Abadipratama adalah perusahaan tertutup, bukan entitas yang tercatat di bursa.

Induk usahanya, Golden Agri-Resources Ltd, memang melantai di Bursa Efek Singapura sejak 1999. Sementara PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART Tbk) tercatat di Bursa Efek Indonesia, tetapi secara hukum berbeda dari PT BAP.

Sebagai pemegang langsung IUP yang disengketakan, kewajiban PT BAP tidak otomatis berubah hanya karena induk usahanya berstatus perusahaan terbuka di negara lain.

Asean juga menyodorkan istilah lain terkait kewajiban perusahaan.

”Kalau Bapak-Bapak menginginkan plasma 20 persen, aturannya sekarang FPKMS. Menurut saya pribadi, Pak, daripada saya tidak mendapat sedikit pun, lebih baik mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Pernyataan ini menempatkan FPKMS seolah-olah sebagai opsi yang lebih ringan dari plasma. Padahal, FPKMS adalah nama resmi dari kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sendiri, sesuai regulasi Permentan dan UU Perkebunan.

Istilah FPKMS ini bahkan sama persis dengan yang tercantum dalam kesepakatan tertulis PT BAP dengan Desa Selunuk pada Mei 2024.

Tidak ada dasar hukum yang membedakan FPKMS sebagai pengganti yang lebih ringan dari kewajiban plasma 20 persen.

Akar kebuntuan mediasi ini ternyata merentang cukup panjang. Warga mengungkap bahwa wacana KUP bukanlah hal baru bagi mereka. Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, menegaskan rekam jejak tersebut.

”Kami yang hadir hari ini bukan orang-orang baru, Pak. Semua yang hadir di sini saya kenal, dari empat desa. Saya sejak 2003, Pak,” ungkapnya.

Hasil penelusuran independen terhadap program kemitraan Sinar Mas Agribusiness and Food di berbagai daerah gagal menemukan skema yang setara dengan tuntutan plasma 20 persen berbasis lahan warga Seruyan.

Program yang sering dipublikasikan adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni skema pembiayaan bagi petani swadaya yang sudah memiliki kebun sendiri di Sumatra, serta program penanaman jagung di lahan sawit belum menghasilkan.

Program kedua ini merujuk pada skema “usaha produktif” dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025.

Keduanya secara kategori berbeda dari kewajiban penyediaan lahan plasma permanen yang disuarakan warga empat desa.

Birokrasi yang Gagap Aturan Sendiri

Perdebatan panjang ini menyingkap fakta lain dari meja pemerintah daerah. Menurut catatan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Pemkab Seruyan sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan, dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Namun, kedua instrumen hukum lokal ini sama sekali tidak disentuh dalam forum 15 Agustus.

Mediasi berjalan tanpa rujukan prosedural yang jelas dan hanya berisi adu klaim. Potret ketidaksiapan ini tercermin dari keterangan Hendra Anang.

Menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan baru lima hari sejak dilantik 10 Agustus 2026, ia memilih bersikap transparan saat dikonfirmasi mengenai klaim keberhasilan KUP di wilayah lain.

”Jujur saja, saya juga baru dengar dari Kadis DKPP tadi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Dia menyatakan akan menelaah persoalan itu lebih detail dan mengonsultasikannya dengan Bagian Hukum Setda Seruyan.

Tuntutan plasma yang mendarat di meja birokrasi baru ini merupakan potret dari akar sengketa agraria di Kabupaten Seruyan yang sudah berumur lebih dari satu dekade.

Sejarah konflik di wilayah ini mencatat jejak panjang. Bentrokan sengit sempat pecah di Bangkal pada 21 September 2023 melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada I, hingga polisi menembakkan gas air mata dan sejumlah fasilitas perusahaan dibakar.

YMKL turut mendokumentasikan pola sengketa serupa yang menyeret perusahaan sawit lain di Seruyan seperti PT Tapian Nadenggan, PT Bangun Jaya Alam Permai, dan PT Mustika Sembuluh.

Dua Meja Sengketa dalam Sepekan

Tekanan bagi PT BAP tidak hanya datang dari ruang mediasi di Seruyan. Perusahaan yang sama tengah bersengketa dengan warga Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

PT BAP bahkan melancarkan serangan frontal dengan menggugat tiga tokoh sekaligus, yakni anggota DPRD Kotim Parimus, Kades Sebabi Dematius, dan Damang Kepala Adat Telawang Yustinus. Nilai gugatan perdata itu mencapai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

Sengketa itu juga ditangani peradilan adat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dengan luasan 1.607 hektare.

Hanya berselang dua hari sebelum mediasi di Sampit berlangsung, Majelis Basara Hai baru saja membacakan Putusan Sela yang memberi PT BAP kesempatan terakhir hadir di sidang adat pada 20 Agustus 2026.

Dalam sepekan, korporasi ini dikepung dua front sengketa besar.

Desakan warga memuncak jelang akhir mediasi. Seruan penutupan secara sepihak menggema bersahutan.

”Bubar, bubar, bubar,” seru salah satu pejabat yang memimpin jalannya pertemuan, sebelum menutup forum tanpa kesepakatan apa pun.

Sebagai penutup, Sapriyadi melontarkan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir.

”Hal ini harus ada tindak lanjutnya. Apabila dalam beberapa bulan ke depan tidak ada tindak lanjut, kami tidak dapat menjamin keamanan dan ketertiban di Kabupaten Seruyan terkait persoalan plasma ini. Kami sudah terlalu lama menunggu, Pak,” tegasnya. (ign)