Intinya sih...

• Terdakwa Ridwan bin Asir disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus penyerangan menggunakan parang terhadap tetangganya, Muhamad Ahsin dan Hikmatus Solikhah, pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Sampit.
• Ridwan didakwa berlapis dengan primair Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (penganiayaan berat, ancaman maksimal 8 tahun penjara) dan subsidair Pasal 466 ayat (1) (penganiayaan biasa).
• Persidangan akan berfokus pada pembuktian niat penganiayaan berat, yang diuji dari tindakan Ridwan mengasah parang lima jam sebelum penyerangan, ataukah hanya amarah sesaat akibat pengaruh alkohol.
• Korban Muhamad Ahsin mengalami empat luka terbuka di kepala, telinga, bahu, dan punggung tangan kiri. Sementara Hikmatus Solikhah menderita luka sayat di pergelangan tangan kiri, berdasarkan visum tertanggal 20 April 2026.
• Motif penyerangan diduga karena Ridwan, yang saat itu dalam kondisi mabuk, merasa tersinggung oleh korban yang dianggap kerap mencampuri urusan pribadinya.

SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Ridwan bin Asir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit tidak lagi ditentukan oleh pengakuannya membacok orang, melainkan oleh tindakannya mengasah parang.

Menyerang tetangganya dalam kondisi mabuk pada 13 April lalu, Ridwan kini dijerat dakwaan berlapis.

Majelis hakim harus membedah apakah tindakan menajamkan parang lima jam sebelum penyerangan memenuhi unsur niat melukai berat, atau semata amarah sesaat akibat pengaruh alkohol.

Sekitar jam enam sore, Ridwan menuntaskan tiga botol minuman, arak, bir, dan kawa-kawa, sendirian di dalam mess.

Dua jam berselang, dia duduk. Termenung. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencatat, dari sela lamunan itulah niat melukai orang-orang yang ia rasa sering membicarakannya perlahan terbentuk.

Langkahnya terarah ke dapur untuk mengambil sebilah parang, lalu meraih batu asahan dari bawah bangku depan.

Tepat di pelataran mess, dalam kondisi mabuk, ia menajamkan bilah bajanya. Baru menjelang pukul 23.00 WIB, malam pecah oleh keributan.

Jeda waktu dan ritual mengasah parang itu terekam utuh dalam berkas Perkara Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt.

Dokumen tersebut kini membelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjadi dua lapis.

Tim jaksa yang beranggotakan Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan mematok dakwaan primair dan subsidair, dengan konsekuensi yang sangat senjang.

Dakwaan primair menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah delik penganiayaan berat yang berdiri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Agar pasal ini terbukti, jaksa memikul beban untuk memperlihatkan bahwa niat Ridwan sedari awal memang ditujukan secara khusus untuk melukai berat. Aktivitas mengasah parang menjadi alat uji utama.

Sebaliknya, apabila niat melukai berat itu kandas dibuktikan, dakwaan subsidair menjerat lewat Pasal 466 ayat (1). Delik penganiayaan biasa ini memiliki ancaman hukuman jauh lebih ringan.

Selisih putusan dari kedua pasal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana majelis hakim membaca niat di balik gesekan batu asah.

Malam yang Pecah di Kompleks Mess

Kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya di Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, masih ditelan sunyi, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin, 13 April 2026 lalu.

Muhamad Ahsin dan keluarganya sudah terlelap. Tiba-tiba, teriakan keras merobek kesunyian.

”Minum pakai uangku sendiri, nyabu pakai uangku sendiri, orang lama orang baru kubunuh kalian,” teriak Ridwan, sebagaimana tertuang dalam narasi dakwaan.

Ahsin melangkah keluar. Ia mendapati sumber suara itu berasal dari tetangga sebelahnya, sosok yang biasa ia panggil “om Edo”.

Saat Ahsin duduk di kursi dekat messnya, Ridwan mendekat cepat. Parang panjang berada dalam genggaman.

”Ada apa, om Edo?” tanya Ahsin.

Pertanyaan itu dijawab dengan sabetan ke arah kepala. Ahsin refleks menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mata pisau mendarat keras di kepala bagian belakang dan telinga kirinya.

Darah tumpah. Ia berteriak minta tolong. Ridwan mengayunkan parangnya lagi, kali ini mengoyak pundak kiri korban.

Keributan itu menarik Hikmatus Solikhah, istri Ahsin, keluar dari mess. Ridwan serta-merta mengubah arah serangannya.

Hikmatus menangkis. Sayatan dalam langsung mencetak luka robek di pergelangan tangannya, menembus lapisan lemak hingga ke jaringan otot. Menyadari ancaman maut, ia mundur, lari masuk, dan mengunci pintu.

Ahsin tertinggal di luar. Ia berlari. Ridwan mengejar beringas dari mess ke mess sambil mengacungkan senjata tajam.

Tepat di depan mess karyawan Nomor 3, sabetan parang diklaim jaksa kembali mengenai tubuh Ahsin, kali ini menyasar pinggang belakang sebelah kanan.

Dia memaksakan kaki terus berlari dalam kondisi berlumuran darah menuju mess Nomor 6 milik Ahmad Yasifun. Pintu terkunci rapat.

Tanpa jeda, Ahsin berbelok ke mess Nomor 2, kediaman Sudiyah dan Walidi Toryadi. Melihat tubuh yang bersimbah darah, pasangan suami istri itu lekas menariknya masuk.

Pintu dibanting tutup. Ridwan mencoba mendobrak dari luar. Gagal. Sudiyah dan Walidi menahan daun pintu itu mati-matian dari dalam, meskipun parang pelaku sempat merusak kayunya. Kehabisan akal, Ridwan akhirnya mundur ke arah kebun sawit.

Penghuni mess perlahan keluar. Suryo Purnomo dan beberapa karyawan lain mengevakuasi Ahsin beserta Hikmatus menuju Puskesmas Pundu, serta melaporkan insiden berdarah tersebut ke pihak kepolisian.

Yang Tertinggal di Tubuh Korban

Rekam medis mencatat detail kekerasan fisik tersebut. Visum et repertum Puskesmas Pundu tertanggal 20 April 2026, yang ditandatangani dr. Eri Aprilia, merinci kondisi Ahsin: empat luka terbuka bertepi rata dan bersudut tajam.

Rinciannya meliputi luka 10 sentimeter berkedalaman 1,5 sentimeter di kepala sisi kiri, robekan pada daun telinga, sayatan tiga sentimeter di bahu, dan luka lima sentimeter di punggung tangan kiri. Seluruhnya memicu perdarahan aktif.

Namun, rekam medis itu menyisakan satu kejanggalan terhadap alur cerita jaksa. Kesimpulan visum dokter sama sekali tidak mencantumkan adanya luka di punggung atau pinggang bagian kanan, meski sabetan di titik tersebut sempat disebut terjadi di depan mess Nomor 3.

Sementara itu, lembar visum Hikmatus mengonfirmasi luka sayat sepanjang delapan sentimeter sedalam dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

”Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Ahsin dan saksi Hikmatus Solikhah mengalami luka yang cukup parah sehingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari,” urai JPU.

Motif penyerangan ini digambarkan sederhana. Ridwan, yang menyerahkan diri pada 16 April 2026, merasa tersinggung.

Dakwaan menyebut pelaku menganggap Ahsin dan istrinya kerap mencampuri urusan pribadinya serta membeberkan kebiasaannya menenggak minuman keras kepada orang lain.

Kini, sebilah parang tanpa sarung, batu asah, celana jeans biru, kaus hitam, dan botol kosong Kawa-Kawa membisu di ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Sampit kelak yang akan mengunci tafsir akhir untuk kasus ini. Majelis hakim bertugas memutus status batu asah di pelataran mess itu sebagai representasi niat melukai berat, atau sebatas amarah mabuk yang tak terkendali. (ign)