Intinya sih...

• Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa, 30 Juni 2026, melanjutkan sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan, yang sebelumnya diregister pada 12 Juni 2026.
• Terdakwa, yang berstatus tahanan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perannya sebagai perantara yang menerima upah Rp5.000.000 untuk mengedarkan narkotika.
• Barang bukti yang disita meliputi 1.793,80 gram sabu dan 786 butir ekstasi, yang ditemukan saat operasi subuh pada Sabtu, 14 Februari 2026, di kediaman terdakwa di Desa Penyang, Kotawaringin Timur.
• Hasil uji forensik memastikan sampel kristal putih positif Metamfetamina dan tablet berlogo LV positif MDMA, mengunci status hukumnya sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
• JPU menyebut pasokan narkotika berasal dari seorang pria bernama Budi yang kini masih buron, dan terdakwa dijerat dengan dakwaan ganda alternatif, antara lain Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi arena pembuktian, Selasa (30/6/2026).

Perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diwarnai rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tentang penangkapan bandar lintas provinsi bermodus “bos kebun sawit”, memasuki fase pengujian fakta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rincian dakwaan yang memotret terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan sebagai pihak yang bertindak berdasarkan perintah orang lain dengan upah Rp5.000.000.

Rangkaian perkara ini berpijak pada deretan angka yang dibawa penuntut umum ke hadapan majelis hakim, yakni 1.793,80 gram sabu, 786 butir ekstasi, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM, satu ponsel Infinix HOT 60 Pro, serta sebuah rumah kilometer 38 Jalan Jenderal Sudirman, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Meja hijau PN Sampit resmi memutar roda peradilan sejak perkara ini diregister pada 12 Juni 2026 di bawah klasifikasi Narkotika.

Tiga jaksa penuntut umum, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Januar Hapriansyah,ditunjuk mengawal dakwaan.

Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan bin Ismanan (alm) mengikuti seluruh proses persidangan dalam status tahanan.

Pengadilan menjadwalkan agenda pada Selasa ini sebagai kelanjutan dari sidang pertama pada 23 Juni 2026, berfokus pada pembacaan dakwaan dan persiapan pemeriksaan saksi dari BNNP.

Operasi Subuh Desa Penyang

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa mengurai kronologi operasi subuh pembuka perkara ini.

Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas BNNP Kalteng mengepung kediaman terdakwa.

Pergerakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dua petugas BNNP, Ismail Saleh, dan Abdul Rahman, mematangkan pengamatan sebelum menggerebek lokasi.

Ketua RT setempat, Mulyady, dihadirkan menyaksikan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti.

Petugas kemudian membawa terdakwa beserta seluruh temuan ke kantor BNNP Kalimantan Tengah, sebelum berkasnya mengalir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan PN Sampit.

Petugas menemukan simpanan kristal putih yang dalam dakwaan diklasifikasikan sebagai sabu.

Satu bungkus plastik hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi sabu ditemukan berdampingan dengan delapan bungkus plastik klip sabu lainnya.

Temuan meluas pada sepuluh bungkus plastik klip penampung tablet ekstasi berlogo LV, bervariasi warna hijau serta merah muda, dengan total hitungan mencapai 786 butir.

Kepastian volume bersandar pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 013/11055.IL/2026 dari Kantor Pegadaian Palangka Raya tertanggal 18 Februari 2026, ditandatangani Pengelola Unit Evi Asfirah.

Sembilan bungkus kristal putih sabu tercatat memiliki berat bruto awal 1.830,89 gram dan netto awal 1.793,80 gram. Sepuluh bungkus ekstasi LV mengantongi berat bruto awal 305,76 gram dan netto awal 294,76 gram.

Uji Forensik dan Jejak Finansial

Dokumen penimbangan berlanjut pada ketetapan sitaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tertanggal 27 Februari 2026.

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji forensik dan pembuktian sidang, sementara porsi terbesarnya dimusnahkan BNNP Kalimantan Tengah pada 11 Maret 2026.

Rilis resmi BNNP menyebut pemusnahan ini sebagai upaya memotong jalur distribusi yang mengancam ribuan jiwa.

Taksiran nilai ekonomi barang bukti menurut pihak aparat menembus angka Rp2,35 miliar.

Sifat kimia komoditas terlarang tersebut dipertegas melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 Februari 2026.

Hasil uji forensik memastikan sampel kristal putih positif mengandung Metamfetamina, sedangkan tablet berlogo LV mengandung MDMA.

Temuan laboratorium ini mengunci status hukum barang bukti dalam dakwaan sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Penyidik turut menyita sarana pendukung berupa ponsel Infinix HOT 60 Pro, tas ransel, timbangan digital, serta sejumlah kemasan plastik.

Dokumen dakwaan mengelompokkan rangkaian benda ini sebagai alat pendukung peredaran narkotika.

Jejak finansial terdakwa juga terekam lewat penyitaan buku tabungan dan kartu ATM BRI Britama atas nama Muhammad Irfangul Ihsan.

Seluruh barang bukti material kini diserahkan ke PN Sampit selaras catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Jejak Aktor Pengendali

Memasuki dakwaan yang dibacakan di persidangan, perbedaan konstruksi peran mulai tampak jelas.

Jaksa secara eksplisit mengungkap bahwa pasokan sabu dan ekstasi milik terdakwa berasal dari seorang pria bernama Budi. Jaksa juga menyebut keberadaan Budi belum diketahui aparat penegak hukum.

”Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai terdakwa diperoleh dari saudara Budi untuk diantar oleh terdakwa dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang telah diterima terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Narasi jaksa tersebut menempatkan Budi sebagai pemasok utama sekaligus pengendali jalur distribusi.

Terdakwa sebatas diposisikan sebagai operator yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

Sinkronisasi Pasal dan Ujian Persidangan

Penuntut umum menerapkan strategi dakwaan ganda alternatif menjerat terdakwa.

Dakwaan kesatu membidik tindakan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

Dakwaan kedua mendakwa tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika serupa.

Konstruksi ini bermuara pada basis fakta sama, menyertakan nama Budi yang masih buron, dan menegaskan ketiadaan izin resmi terdakwa.

Jeratan hukum ini merujuk pada sinkronisasi regulasi terbaru. Jaksa menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai jangkar awal.

Bagian penutup dakwaan mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang diselaraskan aturan serupa, memperlihatkan cara jaksa merujuk pada transisi hukum antara undang-undang sektoral dan kodifikasi KUHP baru.

Persidangan secara tidak langsung menguji dua narasi dari sumber yang berbeda. Klaim institusional BNNP menyebut warga Desa Penyang ini “bandar narkoba lintas provinsi” bermodus “bos sawit” pada fase penyidikan.

Pernyataan BNNP tersebut kini berdampingan dengan dakwaan resmi yang menjabarkan terdakwa sebagai pihak yang berperan menjadi perantara berupah Rp5 juta di bawah kendali figur Budi yang belum tertangkap.

PN Sampit menjadi arena ujian pembuktian seluruh fakta, mulai dari lembar penimbangan, hasil laboratorium, hingga kesaksian petugas, yang kelak menentukan nasib terdakwa. (ign)