Intinya sih...

• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang membenahi strategi pengelolaan inovasi daerah karena pelaporan yang belum optimal; hanya 31 dari 109 inovasi yang dikembangkan hingga 2025 telah dilaporkan.
• Kotim saat ini berpredikat "Inovatif" dengan nilai 56,34 dan menargetkan peningkatan ke predikat "Sangat Inovatif" yang memerlukan nilai minimal 65,01 pada penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026.
• Kegiatan Sosialisasi Pengukuran dan Penilaian IID Tahun 2026 serta Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 telah digelar pada Senin, 13 Juli 2026, di Kantor Bapperida Kotim.
• Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, menjelaskan bahwa instrumen penilaian IID Tahun 2026 mengalami perubahan, dengan bobot 74,8% difokuskan pada kualitas inovasi daerah (Satuan Inovasi Daerah/SID).
• Mulai penilaian tahun 2026, setiap pemerintah daerah wajib melaporkan minimal 12 inovasi daerah yang mencakup setidaknya lima dari enam urusan wajib pelayanan dasar agar indikator jumlah inovasi memperoleh penilaian.
• Bapperida Kotim siap memberikan pendampingan penuh kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas inovasi dan pelaporan, guna mencapai target predikat "Sangat Inovatif" pada penilaian IID Tahun 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membenahi strategi pengelolaan inovasi daerah setelah pelaporan inovasi dinilai masih belum optimal.

Dari total 109 inovasi yang telah dikembangkan hingga 2025 oleh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, baru 31 inovasi dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilaporkan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID).

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat kualitas dan jumlah inovasi yang dilaporkan menjadi faktor penting dalam penilaian IID.

Saat ini, Kabupaten Kotawaringin Timur masih mencatat nilai 56,34 atau berada pada predikat “Inovatif”, sementara untuk naik ke predikat “Sangat Inovatif” diperlukan nilai minimal 65,01.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 serta Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Bima Eka Wardana.

Dalam sambutan Pj Sekda yang dibacakan Bima Eka Wardana ditegaskan bahwa inovasi saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, semakin kompleksnya tantangan pembangunan menuntut pemerintah daerah mampu menghadirkan berbagai terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, hingga meningkatkan daya saing daerah.

”Inovasi juga merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

Ia menyebut, Kabupaten Kotawaringin Timur patut bersyukur karena semangat berinovasi terus menunjukkan perkembangan positif.

Hingga 2025 tercatat sebanyak 109 inovasi telah lahir dari perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Capaian itu turut mengantarkan Kotim mempertahankan predikat “Inovatif” secara konsisten sejak 2021 hingga 2025.

Namun demikian, menurutnya masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

Tidak semua inovasi yang telah diterapkan terdokumentasi dan dilaporkan secara optimal.

Padahal dokumentasi yang lengkap, bukti implementasi yang memadai, serta evaluasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam proses penilaian Indeks Inovasi Daerah.

”Ke depan kita menargetkan peningkatan predikat menjadi ‘Sangat Inovatif’, sehingga diperlukan penguatan tidak hanya pada jumlah dan kualitas inovasi, tetapi juga kualitas pelaporan dan dokumentasi,” ujarnya.

Karena itu, seluruh peserta diminta memanfaatkan kegiatan sosialisasi dan asistensi untuk berkonsultasi serta memastikan setiap inovasi yang dimiliki perangkat daerah memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan.

Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan

Pemkab Kotim juga mengingatkan bahwa pelaporan inovasi daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya mengejar nilai Indeks Inovasi Daerah ataupun penghargaan Innovative Government Award (IGA).

Lebih dari itu, pelaporan merupakan sarana mendokumentasikan praktik-praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah agar dapat dievaluasi, dikembangkan, bahkan direplikasi oleh daerah lain.

”Semakin baik kualitas pelaporan, semakin besar peluang inovasi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dikenal, direplikasi, dan menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tegasnya.

Pj Sekda juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh kepada inovator, operator, maupun penanggung jawab inovasi agar proses pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dengan data dan dokumen yang berkualitas.

Nilai Masih Jauh dari Target

Sementara itu, Kepala Bapperida KotimvAlang Arianto menjelaskan bahwa secara capaian, Kotim memang berhasil mempertahankan predikat Inovatif selama lima tahun berturut-turut.

Namun, berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, nilai Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di angka 56,34, dengan 31 inovasi daerah yang dilaporkan berasal dari 16 perangkat daerah.

Menurut Alang, angka tersebut menunjukkan bahwa budaya inovasi mulai tumbuh di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, capaian tersebut belum cukup apabila pemerintah daerah ingin meningkatkan daya saing melalui predikat Sangat Inovatif.

”Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, predikat Sangat Inovatif baru dapat diraih apabila nilai Indeks Inovasi Daerah mencapai minimal 65,01,” katanya.

Artinya, masih terdapat selisih hampir sembilan poin yang harus dikejar melalui peningkatan kualitas tata kelola inovasi, penyempurnaan dokumen pendukung, serta bertambahnya jumlah inovasi yang dilaporkan.

Sebagai bahan evaluasi, Alang mencontohkan capaian Pemerintah Kota Bandung yang pada 2025 berhasil meningkatkan status dari Inovatif menjadi Sangat Inovatif.

Nilai Kota Bandung meningkat dari 57,15 pada 2024 menjadi 65,07 pada 2025.

Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan tersebut adalah jumlah inovasi yang dilaporkan mencapai 91 inovasi.

Sebaliknya, Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode yang sama hanya melaporkan 31 inovasi.

”Perbandingan ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah memerlukan partisipasi yang lebih luas dari seluruh perangkat daerah, disertai kualitas inovasi dan bukti dukung yang memenuhi indikator penilaian,” ujarnya.

Aturan Penilaian Tahun 2026 Berubah

Alang mengungkapkan, penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan yang harus dipahami seluruh perangkat daerah.

Instrumen penilaian kini terdiri atas dua aspek, delapan variabel, dan 36 indikator.

Aspek pertama yakni Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) yang mengukur komitmen pemerintah daerah membangun ekosistem inovasi dengan bobot sekitar 25,2 persen.

Sedangkan aspek kedua yaitu Satuan Inovasi Daerah (SID) yang menilai kualitas masing-masing inovasi dengan bobot sekitar 74,8 persen.

Dengan komposisi tersebut, kualitas inovasi menjadi penentu utama dalam pencapaian nilai IID.

Selain itu, setiap inovasi yang dilaporkan kini wajib dipetakan berdasarkan Asta Cita, Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menempatkan inovasi sebagai salah satu instrumen dalam mendukung Program Strategis Nasional (Pro SN).

Wajib Melaporkan Minimal 12 Inovasi

Perubahan lainnya adalah adanya kewajiban bagi setiap pemerintah daerah untuk melaporkan sedikitnya 12 inovasi daerah dalam penilaian IID.

Tidak hanya itu, inovasi yang dilaporkan juga harus mencakup minimal lima dari enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, indikator jumlah inovasi tidak akan memperoleh penilaian.

Karena itu, perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan capaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bapperida Siap Dampingi Seluruh OPD

Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut, Bapperida berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan indikator, penyusunan proposal inovasi, penyediaan bukti dukung hingga proses penginputan pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah.

Seluruh OPD juga diminta segera mengidentifikasi inovasi yang selama ini telah berjalan agar praktik-praktik baik yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat tidak berhenti hanya pada tahap implementasi, tetapi juga terdokumentasi dan dapat dinilai.

Bapperida melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada seluruh perangkat daerah selama proses penyusunan hingga pelaporan inovasi.

”Pemkab Kotin optimistis, dengan komitmen seluruh perangkat daerah, kualitas inovasi maupun pelaporan akan semakin meningkat sehingga target meraih predikat “Sangat Inovatif” pada penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 dapat diwujudkan,” tandasnya. (hgn/ign)