Intinya sih...

• PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menggugat perdata tiga tokoh Kecamatan Telawang, yaitu Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.
• Gugatan PT BAP didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), dengan alat bukti surat klaim lahan tertanggal 28 Agustus 2025 yang dilampiri daftar hadir memuat nama ketiga tergugat.
• Kuasa hukum tergugat membantah bukti tersebut, menyatakan daftar hadir hanya bernilai pembuktian kehadiran fisik dan tidak menunjukkan persetujuan atas dokumen terpisah, serta terdapat rentang waktu hampir setahun antara pertemuan dan temuan di lapangan pada 31 Juli 2026.
• Pada sidang 12 Agustus 2026, kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti tambahan berupa surat Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
• Hasil peta pemeriksaan setempat yang dilakukan BPN pada 31 Juli 2026 menunjukkan bahwa objek sengketa seluas 32,7 hektare berada sepenuhnya di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP dan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menhut Nomor 11578 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025.
• Temuan ini didukung yurisprudensi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang menegaskan bahwa perusahaan tanpa bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar daftar hadir yang dibawa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menjadi salah satu amunisi menjerat tiga tokoh Kecamatan Telawang dalam gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

Dokumen administratif itu nyatanya harus berhadapan dengan peta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang justru memukul balik fondasi gugatan mereka.

Area kelola puluhan tahun milik perusahaan ternyata tercatat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka sendiri, sekaligus tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi terbatas.

Dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

Anak usaha Golden Agri-Resources ini menyodorkan alat bukti kunci berkode P-19 berupa surat pemberitahuan klaim lahan tertanggal 28 Agustus 2025 dari “Masyarakat Desa Sebabi”. Surat itu dilampiri daftar hadir yang memuat nama ketiga Tergugat.

Daftar Hadir yang Retak

Bila diuji terhadap Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal, keandalan bukti P-19 menampakkan tiga celah.

Pertama, surat tersebut memuat tanda tangan kolektif, yakni tanda tangan masyarakat Desa Sebabi, bukan tanda tangan ketiga tergugat secara personal.

Nama mereka sebatas tercantum dalam daftar hadir. Secara hukum, daftar hadir lazimnya hanya bernilai pembuktian atas kehadiran fisik pada waktu dan tempat tertentu.

Menurut kuasa hukum tergugat, Sapriyadi dan Ardon, lembaran itu bukan akta autentik maupun akta di bawah tangan yang memuat pernyataan kehendak atau persetujuan atas dokumen terpisah.

Kedua, jarak waktu. Pertemuan tersebut terpaut hampir satu tahun dengan temuan portal dan spanduk saat pemeriksaan setempat pada 31 Juli 2026.

Rentang waktu yang membentang ini belum dijembatani oleh alat bukti lain yang terungkap sejauh ini.

Ketiga, dalil tersebut justru bertolak belakang dengan alat bukti PT BAP sendiri. Jika kehadiran pejabat wilayah dalam forum sengketa lahan diklaim sebagai bentuk pelanggaran, perusahaan memunculkan paradoks dengan menyodorkan Surat Keputusan Bupati dan Gubernur, yang tercatat sebagai bukti T.I-1, T.II-1, dan T.III-1, yang justru mengesahkan jabatan ketiganya.

Kehadiran seorang Kepala Desa, Damang, maupun anggota dewan dalam forum warga di wilayahnya adalah wujud pelaksanaan tugas, bukan pengecualian dari tugas.

Dematius mempertegas posisi tersebut seusai sidang pembuktian 12 Agustus 2026. Dia menyebut kehadirannya dalam forum warga murni kewajiban jabatan yang berlaku baik diminta maupun tidak, bukan wujud keberpihakan atas sengketa yang sedang berjalan.

Peta yang Menjerat Balik

Saat bukti P-19 terlihat rapuh, bukti lain menyerang langsung fondasi gugatan PT BAP. Pada sidang 12 Agustus 2026, kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti tambahan berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

Dokumen ini berwujud surat Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, berisi penyampaian hasil peta pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

Anotasi resmi yang mendampingi bukti itu mengungkap tiga temuan telak. Luas objek sengketa 50,38 hektare yang didalilkan Penggugat ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Hasil ukur menunjukkan luasan yang ditunjuk kuasa Penggugat mencapai 51,1 hektare, sementara luasan dari kuasa Tergugat atas tanah milik Seruan dan kawan-kawan hanya 32,7 hektare.

Catatan krusial dari anotasi tersebut menegaskan bahwa area 32,7 hektare itu sepenuhnya berada di luar HGU Penggugat, dan pada saat bersamaan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Sapriyadi menggarisbawahi temuan itu secara lisan. ”Objek yang disengketakan berada di luar hak guna usaha PT BAP, dan juga termasuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut Nomor 11578 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025,” katanya.

”Artinya, pihak perusahaan PT BAP tidak memiliki hak di atas lahan tersebut,” tegasnya, Rabu (12/8/2026).

Fakta pengukuran BPN berjalan selaras dengan penelusuran digital Kanal Independen. Pengecekan pada portal Bhumi Kementerian ATR/BPN tertanggal 15 Juni 2026 telah menemukan bahwa objek sengketa 50,38 hektare berada di luar poligon HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

Merujuk pada Replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026, sertifikat mereka hanya mengunci kawasan di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, sementara nyaris seluruh hamparan objek sengketa berada di wilayah Kotawaringin Timur.

Dua instrumen berbeda, yakni riset dokumen digital pada Juni dan pengukuran GPS resmi pengadilan pada Juli hingga Agustus, mengarah pada satu kesimpulan identik.

Yurisprudensi yang Sudah Inkrah

Argumen hilangnya alas hak akibat ketiadaan HGU ini bertumpu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Putusan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan mengantongi HGU dan Izin Usaha Perkebunan secara kumulatif sebagai syarat beroperasi.

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat yang sama secara tegas.

Sapriyadi memperkuat konstruksi hukum ini dengan mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Perkara ini melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan yang konsesinya bersinggungan langsung dengan lokasi izin PT BAP.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membawa inti yang lugas, yakni perusahaan tanpa alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Substansi ini turut dikonfirmasi lewat laporan 37 warga Dayak Kotim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada penghujung Juli lalu.

Yurisprudensi tersebut sudah inkrah tiga minggu sebelum Jawaban dan Eksepsi Para Tergugat diserahkan pada 20 Mei 2026.

PT Agro Indomas tercatat sedang menghadapi beberapa sengketa lahan terpisah di Kotawaringin Timur dalam kurun waktu berdekatan.

Oleh karena itu, Putusan Nomor 5938 K/Pdt/2025 ini patut dibaca sebagai satu preseden hukum yang mengikat dan final, tidak bisa sekadar disamakan dengan sengketa lain dari perusahaan tersebut yang alurnya masih terpisah di tingkat pengadilan.

Dua Jalur yang Berbeda Bobot

Dua alat bukti di persidangan ini menyerang dari jalur dengan kekuatan yang tak setara. P-19 menargetkan substansi gugatan tentang siapa aktor di balik portal dan spanduk, sebuah pembuktian yang baru bernilai ketika majelis hakim mulai membedah pokok perkara.

Sebaliknya, peta BPN menghantam langsung fondasi perkara, yakni kedudukan hukum PT BAP selaku penggugat.

Apabila eksepsi ini diterima, perkara berpotensi gugur di tahap persona standi in judicio tanpa perlu membedah keabsahan bukti P-19.

Walau begitu, dua kewaspadaan harus tetap dijaga ketat. Formasi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini diisi oleh dua hakim yang sebelumnya mengadili sengketa PT Tapian Nadenggan.

Rekam jejak penelusuran Kanal Independen memperlihatkan bahwa hasil pemeriksaan setempat tidak selalu mendapat porsi bobot yang utuh dalam pertimbangan putusan, kendati datanya tersedia terang benderang.

Kewaspadaan lainnya berkaitan dengan risiko klaim warga. Apabila dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ditarik terlampau jauh menjadi simpulan bahwa area tersebut murni kawasan hutan negara, hal ini berisiko memperumit jalur perdata warga.

Mekanisme penyelesaian sengketa lahan di dalam kawasan hutan negara sangat berbeda alurnya dibandingkan klaim perdata biasa atas tanah adat.

Sidang pembuktian saksi dan ahli dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dengan masuknya bukti T.I-6, T.II-5, dan T.III-5, peta ukur BPN kini resmi menjadi lembar pembuktian yang akan diuji bobotnya oleh Majelis Hakim. (ign)