• Polisi mengamankan pria berinisial MIK (25) di depan Bank BRI Sampit, Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa sore (31/3/2026), atas dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
• Dari penangkapan awal di dalam mobilnya, petugas menyita satu paket sabu ukuran sedang dan empat paket kecil, alat hisap, serta satu unit telepon genggam, dengan total berat sabu mencapai 27,06 gram.
• Pengembangan kasus dilanjutkan dengan penggeledahan rumah MIK di Perumahan Wengga Agung, Sampit, di mana polisi kembali menemukan lima paket sabu ukuran sedang di dalam lemari kamar pelaku. MIK mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
• MIK beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SAMPIT, Kanalindependen.id — Aparat kepolisian mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Seorang pria berinisial MIK (25) diamankan saat berada di dalam mobil di depan Bank BRI Sampit, Selasa sore (31/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyampaikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan di dalam kendaraan Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan setempat, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian handle rem tangan mobil. Barang tersebut berada di dalam tas hitam yang berisi dompet.
“Di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran sedang dan empat paket kecil, serta alat hisap berupa sendok dari sedotan plastik. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan,” ujar Edy, Kamis (2/4/2026).
Total sabu yang diamankan dari lokasi penangkapan mencapai 27,06 gram. Pelaku pun langsung dibawa untuk proses lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di kawasan Perumahan Wengga Agung, Sampit. Penggeledahan turut disaksikan ketua RT setempat.
Di dalam kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari, petugas kembali menemukan lima paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah kotak kecil.
“Dari hasil pengembangan di rumah, kembali ditemukan sejumlah paket sabu. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (***)