SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang seharusnya menjadi area hijau terproteksi, mendadak berubah menjadi panggung aksi kriminalitas spesifik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim berhasil menggagalkan aksi penjarahan komponen alat berat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Dalam penyergapan dramatis yang terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, satu dari tiga pelaku berhasil diringkus di tempat, sementara dua rekannya memanfaatkan kegelapan malam untuk kabur ke dalam rimbunnya hutan.

Pengepungan Tengah Malam di Area Konservasi

Operasi tangkap tangan ini bermula dari kejelian sang pemilik ekskavator berinisial DD, yang mencium gelagat mencurigakan di sekitar alat berat miliknya dan segera meneruskan informasi tersebut ke pihak berwajib. Merespons laporan darurat itu, personel Satreskrim Polres Kotim bersama warga setempat langsung bergerak cepat melakukan pengepungan taktis di lokasi kejadian.

Saat penyergapan dilakukan di tengah malam buta, seorang pemuda berinisial MG (23) tidak berkutik dan berhasil diamankan oleh tim gabungan. Sayangnya, dua rekan pelaku berinisial RB dan MM nekat menerobos semak belukar jajaran hutan untuk meloloskan diri dari kepungan petugas.

“Ketika dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri ke kawasan hutan. Saat ini keduanya masih dalam proses pengejaran,” tegas Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat merilis kronologi kejadian, Jumat (29/5/2026).

Modus Terorganisir Spesialis Onderdil Alat Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini tergolong nekat dan berbagi peran secara mekanis. Pergerakan mereka di lapangan telah direncanakan dengan matang, termasuk dalam hal penyediaan armada pengangkut barang jarahan.

“Pelaku datang menggunakan satu unit mobil. Setibanya di lokasi, mereka langsung memarkir kendaraan di depan excavator dan mulai membongkar sejumlah komponen menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya,” urai AKP Edy Wiyoko mengenai modus operandi komplotan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, MG bertugas menyelinap di bawah kolong alat berat merek Komatsu tersebut untuk menerima instruksi, menyambut kunci mekanik, serta menampung komponen mesin yang berhasil dipreteli. Sementara itu, RB dan MM bertindak sebagai eksekutor di atas badan ekskavator untuk membongkar paksa suku cadang berharga tinggi tersebut. Dari lokasi, polisi menyita berbagai jenis kunci pas ring, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak tool kit, hingga senter kepala.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi penjarahan ini murni demi meraup keuntungan ekonomi instan lewat jalur pasar gelap onderdil alat berat. Petugas kini membidik para pelaku dengan pasal pemberatan atas tindakan nekat mereka di kawasan milik Pemkab tersebut.

“Motif sementara untuk memperoleh keuntungan atau menghasilkan uang. Terhadap tersangka yang sudah diamankan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sedangkan dua pelaku lainnya masih terus diburu,” pungkas Edy menutup keterangannya.

Aksi pembongkaran komponen ekskavator di kawasan Kebun Raya Pemkab Kotim ini bukan sekadar kriminalitas jalanan biasa, melainkan indikator kuat dari tingginya permintaan onderdil curian di pasar gelap sektor industri.

Mempreteli bagian dalam ekskavator Komatsu bukanlah perkara mudah; aktivitas ini membutuhkan keahlian mekanik khusus dan pemahaman taktis mengenai bagian mesin mana yang bernilai jual tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku bukanlah amatir yang bertindak secara spontan.

Keberhasilan Satreskrim Polres Kotim dalam merespons cepat laporan korban DD patut diacungi jempol. Namun, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pengejaran fisik RB dan MM yang bersembunyi di dalam hutan.

Ujian sesungguhnya bagi korps baju cokelat adalah melacak jaringan penadah (fence) yang menjadi hilir dari barang-barang jarahan ini. Selama mata rantai pembeli ilegal di wilayah Kotim tidak diamputasi secara radikal, alat berat milik warga maupun proyek daerah akan terus menjadi sasaran empuk komplotan spesialis yang bergerak di bawah radar pengawasan malam. (***)