• Seorang bidan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kotawaringin Timur menjadi korban penipuan mutasi fiktif, kehilangan Rp15 juta untuk surat keputusan (SK) mutasi palsu bernomor 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026.
• Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu, memastikan SK tersebut palsu, tidak pernah diproses atau diterbitkan oleh instansi mana pun, dan regulasi secara tegas menutup pintu mutasi bagi PPPK.
• Kasus ini berpotensi melibatkan tiga lapis pelanggaran hukum: Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang kini menjadi ranah penyelidikan Polsek Parenggean, serta dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) internal yang dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
• Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Eddy Mashamy, mendesak BKPSDM untuk segera melakukan investigasi internal dan menerapkan sanksi tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum ASN.
• Oknum PPPK berinisial AD, yang keberadaannya dikonfirmasi Sekretaris BKPSDM Herron Silalahi, mangkir dari tugasnya sejak kasus dugaan penipuan ini mencuat.
SAMPIT, kanalindependen.id – Dokumen itu terhampar dengan rupa yang meyakinkan. Ada kop surat Bupati Kotawaringin Timur tertera di bagian atas.
Di bawahnya berderet rapi nomor keputusan, nama lengkap, identitas pegawai, unit kerja asal, hingga unit kerja tujuan.
Rangkaian konsideran hukum dijahit layaknya naskah birokrasi sungguhan. Diakhiri dengan stempel dan tanda tangan yang menyerupai goresan asli kepala daerah. Secara visual, lembaran itu tampak sempurna.
Namun, konstruksi keyakinan itu runtuh pada dua baris teks. Dua kesalahan mendasar yang seharusnya langsung terbaca oleh siapa pun yang memahami administrasi aparatur negara.
Pertama, dokumen itu melabeli korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal ia terikat kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, soal aturan main dasar.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, telah menegaskan bahwa regulasi menutup rapat pintu mutasi bagi PPPK. Meminta pindah wilayah tugas bagi seorang PPPK sama nilainya dengan mengajukan pengunduran diri.
SK bernomor 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 itu tidak pernah hidup dalam sistem.
BKPSDM memastikannya secara resmi: surat tersebut tidak pernah diproses, tidak diregistrasi, dan tidak diterbitkan oleh instansi mana pun.
Tiga Lapis Pelanggaran
Bila dirunut ke dalam sistem hukum, uang Rp15 juta yang hilang dari tangan seorang bidan Puskesmas Tualan Hulu adalah satu fragmen dari serangkaian pelanggaran.
Lapisan pertama menyentuh tata kelola administrasi negara. Dokumen tersebut memuat kop resmi dan mencatut nama serta jabatan kepala daerah.
Memproduksi surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan dengan wujud sedemikian rupa bersinggungan dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara. Kejahatan ini adalah delik umum, sebuah pelanggaran terhadap sistem yang kewajiban pengusutannya tidak serta-merta gugur meski ada jabat tangan perdamaian antarpihak.
Lapisan kedua bertumpu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Informasi yang menyebutkan bahwa korban mentransfer Rp10 juta ke rekening berinisial WK dan Rp5 juta melalui layanan BRILink adalah jejak transaksi yang kini menjadi ranah penyelidikan untuk membuktikan kerugian materiel.
Lapisan ketiga, dan yang paling mengancam integritas tata kelola kepegawaian Kotim, adalah dugaan keterlibatan internal.
Keakuratan format SK memunculkan pertanyaan kritis tentang siapa yang memiliki akses terhadap template resmi pemerintah daerah.
Bila terbukti ada aparatur sipil negara yang memfasilitasi pembuatan dokumen ini, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur sanksi terberat. Pemberhentian tidak dengan hormat.
Rute yang Berhenti di Tangan Korban
Perjalanan dokumen itu berbicara sendiri. Kepala Puskesmas Parenggean 1, drg. Meliana Puspita Sari, memastikan bahwa instansinya tidak pernah menerima tembusan SK tersebut.
Dalam prosedur normal, dokumen mutasi selalu beriringan dengan salinan tembusan ke instansi tujuan agar serah terima tugas bisa disiapkan.
Pada lembaran bermasalah itu, Puskesmas Parenggean 1 tercantum jelas sebagai penerima tembusan. Kenyataannya, puskesmas tidak pernah dihubungi, apalagi menerima surat resmi apa pun.
Fakta ini menunjukkan bahwa SK tersebut memang tidak pernah direncanakan untuk bergerak menembus alur administrasi birokrasi.
Ia dicetak untuk meyakinkan korban agar transaksi pembayaran terjadi. Konfirmasi dari Kepala Puskesmas Parenggean 1 Meliana Puspita Sari juga menjawab pertanyaan tentang nasib korban.
AK tidak pernah bertugas di sana, sehingga statusnya di Puskesmas Tualan Hulu tetap sah dan tidak terganggu.
Kanal Independen telah berupaya menghubungi korban sejak dugaan masalah ini mencuat, namun hingga analisis ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan.
Lubang dalam Mediasi
Ada wacana yang mengemuka bahwa penyelesaian akan ditarik ke jalur kekeluargaan, dengan memprioritaskan pengembalian dana Rp15 juta.
Pendekatan ini sah secara perdata dan mungkin memulihkan keuangan korban. Namun, dalam konteks penegakan hukum dan birokrasi, kompromi ini menyisakan celah yang lebar.
Sikap tegas datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai perkara ini melampaui batas pelanggaran administrasi.
Pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana murni yang mencederai integritas birokrasi.
Dia mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi pemecatan tidak dengan hormat jika keterlibatan orang dalam terbukti.
”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.
DPRD juga membuka kemungkinan memanggil BKPSDM dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami kasus ini.
Langkah tersebut menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak akan menjawab pertanyaan struktural: siapa pembuat dokumen itu dan bagaimana format resmi BKPSDM bisa diakses pihak luar.
”Kalau berhenti hanya di pengembalian uang, persoalannya tidak selesai. Publik ingin tahu siapa pembuat SK, siapa yang menyebarkan, dan apakah ada keterlibatan orang dalam. Jangan sampai muncul kesan kasus seperti ini bisa hilang begitu saja,” ujar Riduan Kesuma, pemerhati kebijakan publik di Kotim.
Pekerjaan rumah terbesar kini berada di meja BKPSDM. Absennya oknum PPPK berinisial AD sejak kasus ini mencuat—yang telah dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Herron Silalahi—memerlukan penjelasan transparan.
Pegawai tersebut mangkir dari tugas tepat ketika instansinya menjadi sorotan. Diamnya institusi atas ketidakhadiran pegawai internalnya memicu pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
”ASN yang ingin pindah tugas biasanya punya alasan keluarga, jarak kerja, atau kondisi tertentu. Jangan sampai situasi itu dimanfaatkan oknum untuk cari keuntungan pribadi. Ini sudah masuk ranah moral birokrasi,” kata Riduwan.
Kritik Riduwan Kesuma kembali menggarisbawahi kerentanan birokrasi daerah. Kebutuhan personal seorang pegawai rentan dieksploitasi oleh pihak yang paham kelemahan regulasi.
Kasus serupa terjadi di Gresik pada April 2026. Peristiwa itu menjerat 14 korban dengan kerugian Rp1,5 miliar.
Pelakunya, seorang mantan aparatur negara, ditangkap dalam pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah. Modusnya identik. Mengeksploitasi keputusasaan pegawai dan menjual nama pejabat pemerintah.
Halaman penyelesaian masih terbuka di Kotim. Siapa pembuat dokumen, di mana keberadaan oknum pegawai yang mangkir, hingga progres penyelidikan di Polsek Parenggean masih menunggu kepastian.
Sementara itu, seorang bidan telah kehilangan belasan juta rupiah demi selembar keputusan yang sejak drafnya diketik, tidak pernah punya jalan keluar.
Kasus ini menyisakan satu cermin buram bagi pemerintah daerah sekaligus memunculkan pertanyaan tajam.
Sistem mana yang kini terasa lebih nyata bagi seorang pegawai: prosedur resmi yang tertutup jalurnya, atau tawaran dari luar yang datang membawa selembar kertas dengan kop dan stempel bupati yang tampak sangat meyakinkan. (ign)