• Kasus dugaan SK mutasi palsu di Kotawaringin Timur mencuat setelah seorang bidan menjadi korban, kehilangan uang sebesar Rp15 juta.
• Pengacara Agung Adisetiyono menilai kasus ini merupakan perkara serius dengan potensi pidana berlapis, mencakup pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).
• Dokumen mutasi palsu tersebut dirancang menyerupai produk resmi pemerintah daerah, lengkap dengan kop surat, tanda tangan kepala daerah, dasar hukum, dan tembusan ke instansi resmi.
• Dugaan keterlibatan banyak pihak, termasuk oknum PPPK BKPSDM Kotim berinisial AD alias Sa yang menghilang, dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
• Jika terbukti ada keterlibatan ASN, sanksi kepegawaian berupa pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dapat diterapkan, di luar proses pidana.
• Pemalsuan dokumen termasuk delik umum, yang berarti proses hukum wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum meskipun ada perdamaian atau pengembalian uang antara korban dan terduga pelaku.
SAMPIT, kanalindependen.id – Ada yang luput dari perbincangan publik ketika kasus SK mutasi palsu di Kotawaringin Timur ini mencuat.
Semua mata tertuju pada angka Rp15 juta yang raib dari tangan seorang bidan, pada nama-nama berinisial yang disebut terlibat, pada oknum pegawai BKPSDM yang tiba-tiba ”menghilang” dari kantor.
Tapi, pertanyaan yang lebih mendasar belum banyak dijawab: secara hukum, seberapa berat perkara ini sesungguhnya?
Pengacara Agung Adisetiyono memberikan jawaban tegas. Menurutnya, kasus ini merupakan perkara serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan jabat tangan atau pengembalian uang.
”Kalau benar ada pembuatan dokumen mutasi yang menyerupai produk resmi pemerintah daerah, lengkap dengan tanda tangan, kop surat, dasar hukum, dan tembusan instansi, maka ini sangat serius. Unsur pidananya bisa berlapis,” kata Agung.
Baca Juga: Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan
Berlapis, dalam terminologi hukum, memiliki arti bahwa setiap tindakan dalam rangkaian kasus ini memiliki konsekuensi masing-masing.
Tindakan memproduksi dokumen, upaya meyakinkan korban, hingga proses penerimaan uang, berpotensi dijerat oleh pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman yang juga berbeda.
Gravitasi Pemalsuan Dokumen Negara
Titik terberat dalam perkara ini terletak pada dokumen itu sendiri, bukan pada jumlah uang yang diserahkan korban.
SK yang beredar mencantumkan kop surat resmi pemerintah daerah, mencatut nama dan jabatan kepala daerah, serta menggunakan dasar hukum yang disalin dari peraturan yang berlaku.
Dokumen tersebut bahkan menyertakan tembusan ke enam instansi resmi. Ini merupakan dokumen yang dirancang dengan niat untuk terlihat sebagai produk resmi negara.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Mengingat dokumen ini secara spesifik menyerupai surat keputusan resmi pemerintah daerah dan mencatut jabatan kepala daerah, terdapat potensi penggunaan Pasal 264 KUHP yang memperberat ancaman hukuman menjadi delapan tahun penjara.
”Kalau surat palsu itu dipakai untuk meyakinkan korban dan akhirnya korban menyerahkan uang, maka unsur penipuannya juga bisa masuk,” ujar Agung.
Lapisan penipuan ini berdiri secara mandiri di samping pemalsuan dokumen. Pasal 378 KUHP menjerat siapa pun yang dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang.
Dalam kasus ini, rangkaian tipu muslihat tersebut tampak lengkap. Janji mutasi, dokumen palsu sebagai alat bukti, penggunaan nama pejabat sebagai jaminan, dan perpindahan uang secara nyata.
”Ketika ada janji mutasi, menunjukkan dokumen yang seolah resmi, lalu korban menyerahkan uang, maka unsur penipuan sangat mungkin terpenuhi,” ungkap Agung.
Korban tercatat menyerahkan total Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta ditransfer ke rekening berinisial WK dan Rp5 juta melalui layanan BRILink.
Bukti transfer Rp10 juta masih tersimpan di tangan pihak korban dan bisa menjadi alat bukti awal yang kuat jika kasus ini berlanjut ke penyelidikan formal.
Penyertaan dan Bayang-bayang Kejahatan Jabatan
Dimensi yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan banyak pihak. Perkara ini tidak tampak seperti kejahatan tunggal.
Terdapat sosok perempuan yang diduga menjadi perantara, nama seorang pegawai BKPSDM yang disebut dalam kronologi, serta inisial WK yang menampung aliran dana.
Sorotan utama kini mengarah pada sosok AD alias Sa, oknum PPPK BKPSDM Kotim yang menghilang tepat ketika kasus ini mencuat.
Dalam hukum pidana Indonesia, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam kejahatan.
Pasal tersebut menjangkau mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga yang menganjurkan.
Seluruh kategori tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana yang serupa dengan pelaku utama.
”Kalau ada pihak yang berperan bersama-sama, baik membuat dokumen, mencari korban, menerima uang, maupun meyakinkan korban, maka itu bisa masuk turut serta,” kata Agung.
Persoalan menjadi semakin pelik jika keterlibatan pihak internal terbukti. Seorang ASN yang menggunakan aksesnya terhadap format atau data kepegawaian resmi untuk memfasilitasi pembuatan dokumen palsu menghadapi risiko ganda.
Selain jerat pidana, sanksi kepegawaian berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan jabatan.
Sanksi administratif ini berjalan terpisah dari proses pidana dan tidak tergantung pada kasasi atau banding.
Delik Umum yang Tak Bisa Ditawar
Wacana mengenai penyelesaian secara kekeluargaan dengan fokus pengembalian uang Rp15 juta terus berkembang. Agung menempatkan usulan tersebut dalam perspektif hukum yang jernih.
”Dalam hukum pidana ada delik yang tetap bisa diproses meskipun korban dan terduga pelaku berdamai. Jadi pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum,” tuturnya.
Pemalsuan dokumen merupakan delik umum. Berbeda dengan delik aduan yang gugur jika laporan dicabut, delik umum mewajibkan aparat penegak hukum untuk tetap mengusut perkara meskipun para pihak telah berdamai.
Hal ini dikarenakan dugaan pemalsuan dokumen negara dan pencatutan nama kepala daerah telah mencederai kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pemerintahan.
”Kalau kasus ini tidak dituntaskan secara terbuka, maka publik bisa menilai keterlibatan orang dalam cukup besar. Karena dokumen seperti SK mutasi bukan dokumen biasa, dan masyarakat pasti bertanya bagaimana dokumen itu bisa tampak begitu meyakinkan,” ujar Agung.
Agung juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengambil langkah konkret.
”Saya mendorong Pemkab Kotim segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. Ini penting agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy.
Legislator tersebut menilai perkara ini sebagai tindak pidana murni yang melampaui pelanggaran administrasi.
Eddy juga menuntut investigasi internal serta pemecatan bagi oknum yang terbukti terlibat.
Kini, fokus tertuju pada AD alias Sa, oknum PPPK BKPSDM Kotim yang belum menampakkan diri.
Sekretaris BKPSDM, Herron Silalahi, membenarkan ketidakhadiran pegawai tersebut namun belum dapat memberikan penjelasan mengenai alasannya.
Dalam tinjauan hukum yang diurai Agung, ketidakhadiran tersebut melampaui urusan absensi rutin.
Jika terbukti ada peran orang dalam yang memungkinkan lahirnya dokumen palsu dengan presisi tinggi, Pasal 55 KUHP sudah menunggu dengan sangat sabar. (ign)