✨ Intinya sih...

• Lima komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim), termasuk Ketuanya Muhammad Rifqi, ditahan di Rutan Palangka Raya sejak Kamis, 6 Agustus 2026.
• Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
• Meskipun berstatus nonaktif dan ditahan, kelima komisioner tersebut masih menerima "uang kehormatan" dari negara sebesar Rp59.115.000 setiap bulan, seperti yang dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026.
• Pembayaran ini berlanjut karena Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tidak mengatur penghentian otomatis bagi komisioner yang berstatus tersangka atau ditahan. Pemberhentian sementara baru dapat dilakukan jika mereka menjadi terdakwa, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (1).

SAMPIT, kanalindependen.id – Terali besi Rumah Tahanan Palangka Raya telah mengurung lima komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim) selama hampir dua bulan.

Tugas penyelenggaraan pilkada kini berpindah tangan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, berhentinya kewajiban kerja para tersangka dugaan korupsi dana hibah ini tidak menghentikan hak keuangan mereka.

Setiap bulan, kas negara tetap rutin mengeluarkan angka setidaknya Rp59.115.000 untuk kelima orang tersebut.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjebloskan kelima penyelenggara pemilu itu ke sel tahanan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Sosok Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, yang memegang kendali Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, mendekam bersama empat anggotanya berinisial W, JJ, MT, dan E.

Penyidik menyangka mereka terlibat penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar. Taksiran sementara, kerugian negara mencapai angka Rp10 miliar.

Ironi Uang Kehormatan

Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, menegaskan status nonaktif kelima komisioner tersebut tidak otomatis membekukan hak keuangan mereka.

”Mereka masih menerima hak keuangan. Dalam istilah di KPU, hak tersebut disebut uang kehormatan. Pembayaran itu berlangsung sampai ada putusan lebih lanjut,” kata Wawan, Rabu (30/9/2026) lalu.

Besaran nominal yang mengalir ini bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Aturan yang hingga kini masih berlaku tersebut menetapkan Ketua KPU tingkat kabupaten/kota berhak atas Rp12.823.000 per bulan, sementara seorang Anggota menerima Rp11.573.000.

Hitungan akumulasi untuk formasi satu ketua dan empat anggota ini menyedot anggaran Rp59.115.000 setiap bulannya.

Bulan September 2026 tercatat sebagai periode pertama masa nonaktif mereka secara penuh.

Pada satu bulan itu saja, negara telah mengeluarkan Rp59.115.000 bagi lima pejabat yang sama sekali tidak menjalankan tugas akibat mendekam di rutan.

Skema pembayaran pada masa peralihan status di bulan Agustus memang belum terkonfirmasi secara rinci. Kendati demikian, apabila bulan tersebut turut dibayarkan penuh, total aliran dana berpotensi menembus kisaran Rp118 juta terhitung sejak penahanan hingga akhir September.

Celah Aturan Pemilu

Pangkal persoalan aliran dana ini bersumber dari ketiadaan klausul pengecualian dalam Perpres 11/2016. Beleid tersebut hanya memuat aturan bahwa uang kehormatan diberikan setiap bulan.

Dokumen ini tidak mensyaratkan penerimanya harus aktif berdinas, serta tidak memiliki mekanisme penghentian otomatis ketika komisioner berstatus tersangka maupun ditahan.

Menurut Wawan, perubahan status hanya bisa dieksekusi apabila perkara kelima komisioner ini telah bergulir ke persidangan.

Fase ini mengubah kedudukan mereka dari nonaktif menjadi diberhentikan sementara seiring melekatnya status terdakwa.

Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen undang-undang itu menemukan landasannya pada Pasal 39 ayat (1).

Klausul ini mengatur pemberhentian sementara anggota KPU apabila menjadi terdakwa perkara pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, maupun terdakwa pidana pemilu.

”PAW dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Wawan menjelaskan mekanisme Penggantian Antarwaktu.

Berkaca pada Durasi Preseden

Sengkarut dana hibah yang menyeret penyelenggara pemilu memiliki rekam jejak panjang di berbagai wilayah. Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, pernah mencatat perkara serupa.

Tiga komisioner KPU nonaktif di sana terus memegang status tersebut hingga menerima vonis tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Makassar. Angka kerugian negara dalam kasus ini tercatat jauh lebih kecil, yakni Rp554,4 juta, dibandingkan taksiran kerugian Rp10 miliar di Kotim.

Sebagai pembanding durasi proses hukum, Kepulauan Aru di Maluku menyajikan preseden tersendiri. Lima komisioner KPU setempat menyandang status tersangka pada Maret 2023.

Perkara mereka baru menyentuh meja persidangan sepuluh bulan kemudian pada Januari 2024. Rentang waktu tersebut belum menghitung lamanya durasi sidang hingga palu vonis diketuk hakim.

Vonis pengadilan tingkat pertama pun belum tentu menjadi babak akhir. Peluang banding menuju Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung selalu terbuka.

Selama status hukum kelima komisioner KPU Kotim belum berkekuatan tetap, kewajiban negara mengucurkan uang kehormatan akan terus berjalan.

Menilik skala kasus Kotim yang jauh lebih besar dengan tujuh tersangka serta kemungkinan penyidikan meluas ke pihak vendor, kepastian hukum perkara ini bisa memakan waktu panjang.

Tanpa adanya putusan final, kas negara menanggung beban tambahan Rp59.115.000 setiap bulan untuk membayar lima orang yang sedang tersangkut dugaan penyimpangan uang negara itu sendiri. (hgn/ign)