Intinya sih...

• Ribuan warga dari sejumlah desa di dua kabupaten memadati ruas jalan trans Kalimantan kilometer 98 di Seruyan Raya pada Sabtu, 5 September 2026, menuntut hak plasma 20% dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
• Aksi massa di depan gerbang kebun PT BAP dimediasi langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, yang sebelumnya melakukan negosiasi maraton dengan perwakilan perusahaan dan Ketua DPRD.
• Massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB setelah dicapai kesepakatan untuk menggelar pertemuan lanjutan di Sampit pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB.
• Pertemuan tersebut akan membahas penyelesaian tuntutan plasma 20% dan dihadiri oleh perwakilan warga, pejabat daerah, Kapolres Seruyan, serta pimpinan pusat PT BAP.
• Sebagai jaminan keseriusan tuntutan, gembok warga tetap terpasang di portal kilometer 98 dan 79, disertai ancaman aksi lebih besar jika pertemuan Rabu tidak menghasilkan realisasi tuntutan.
• Dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan warga, kepala desa, camat, pejabat Pemkab Seruyan, dan Kapolres Seruyan.

SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Ruas jalan trans Kalimantan kilometer 98 dijejali ribuan manusia sejak pukul 10.00 pagi, Sabtu (5/9/2026).

Warga yang berdatangan menggunakan pikap, mobil, dan sepeda motor itu mendirikan tenda besar berbekal pengeras suara. Merapatkan barisan persis di depan gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang terkunci gembok.

Massa tertahan di luar pagar. Di tengah suasana panas, berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat Polres Seruyan yang bersiaga di dalam area perusahaan.

Suara massa kian riuh saat Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal memulai orasi.

Dari kejauhan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, berjalan membelah kerumunan. Mendekati massa yang berdesakan di dekat tenda.

Sampai tiba gilirannya berbicara, Beddy mengungkap alasan keterlambatannya hadir di tengah massa.

”Dari tadi malam pukul 20.00 WIB saya sudah di sini. Saya bersama Ketua Dewan (DPRD Seruyan) berkoordinasi dan rapat dengan perusahaan sampai pukul 04.00 pagi,” katanya.

“Saya tidur cuma satu jam,” ujarnya lagi.

Rentang waktu itu ia ulang saat menutup negosiasi dengan massa beberapa jam kemudian. “Kami dari pukul 20.00 sampai pukul 04.00 pagi belum tidur,” katanya.

Selama delapan jam perundingan itu berlangsung, warga sejumlah desa dari dua kabupaten sedang bersiap turun ke jalan.

Hasil pembicaraan itulah yang dibawa langsung ke tengah kerumunan. Menjadi dasar massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB.

PENUHI JALAN: Massa memenuhi jalan Trans Kalimantan km 98 ruas Sampit-Pangkalan Bun, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

Malam yang Tersambung ke Jakarta

Perundingan malam itu tidak berhenti di meja lokal. Menurut keterangan Beddy, ia bersama Ketua DPRD Seruyan, Kabag Ops, dan Kasat Intel berhadapan dengan perwakilan perusahaan, lalu menghubungi kantor pusat.

”Kami langsung berkomunikasi dengan pusat,” katanya.

Beddy juga menyebut alasan Ketua DPRD Seruyan tidak hadir di lokasi aksi.

”Mohon maaf, Pak Ketua tidak bisa hadir ke sini karena beliau kelelahan. Beliau sampai pukul 04.30 WIB, lalu lanjut lagi sampai pagi. Beliau tidak tidur karena terus berkomunikasi intens dengan Jakarta,” kata Beddy.

Alasan yang menggerakkan perundingan itu, menurut keterangannya, adalah kesimpulan yang ia ambil sejak menjabat.

Beddy dilantik sebagai Kapolres Seruyan dalam serah terima jabatan di Mapolda Kalimantan Tengah pada 13 Januari 2026, menggantikan AKBP Hans Itta Papahit.

”Saya sampaikan, sejak saya menjadi Kapolres di sini dari Januari sampai sekarang, saya ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi. Ternyata persoalan ini terlalu berlarut-larut, terlalu lama. Akhirnya ada ketidakpuasan dari rekan-rekan semua. Dari warga saya,” katanya.

Sikap yang ia sampaikan kepada perusahaan disebutkan secara terbuka di depan massa.

”Oleh karena itu, saya sampaikan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kalau memang itu hak masyarakat, berikan haknya,” ujarnya.

Hasil dari perundingan alot itu berupa satu komitmen yang belum pernah didapat warga di meja mediasi sebelumnya.

”Setelah negosiasi alot tadi malam, pihak pusat sepakat datang ke sini. Saya minta mereka datang, bertemu dengan kita, lalu langsung mengambil keputusan dan merealisasikannya,” katanya.

Ia mengaku meminta pertemuan digelar Selasa, tetapi pihak pusat baru sanggup Rabu. Lokasinya di Sampit. Satu hal lagi yang ia sebut sebagai hasil tawar-menawar malam itu adalah komposisi peserta pertemuan.

”Awalnya tidak ada perwakilan masyarakat. Namun, saya upayakan agar ada keterbukaan dan ada wakil masyarakat yang hadir,” katanya.

Sepanjang forum berlangsung, tidak satu pun nama pejabat perusahaan yang akan hadir pada Rabu disebutkan.

Pada mediasi 3 September di halaman Kantor Bupati Seruyan, lima orang hadir mengaku dari manajemen PT BAP, satu di antaranya berbicara tanpa menyebutkan nama maupun jabatan, lalu seluruh rombongan menghindari wartawan sampai masuk ke mobil.

Taruhan di Tengah Kerumunan

Beddy tidak menyampaikan hasil perundingan itu dari atas panggung. Ia berdiri di tengah massa yang berjejal di bawah tenda, membuka keterangannya dengan sapaan lintas agama dan sepotong pepatah Dayak, lalu memakai kalimat-kalimat yang menempatkan nama baiknya sendiri sebagai jaminan.

”Saya sejak 2007 sudah di Kalimantan Tengah. Saya sayang warga saya, saya cinta warga saya,” katanya.

”Saya tidak ada kepentingan dengan perusahaan. Yang saya inginkan adalah warga saya mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujarnya.

Dia menyebut masa jabatannya masih panjang. Karena itulah memerlukan kepercayaan warga.

”Kalau saya berbicara tanpa bukti, warga akan berkata, ‘Kapolres sama saja, hanya janji.’ Saya tidak mau seperti itu,” tegasnya.

Logika yang ia tawarkan kepada massa bersifat timbal balik. Ketertiban warga hari itu akan dipakainya sebagai alat tawar terhadap perusahaan pada pertemuan berikutnya.

”Artinya, ada kesepakatan yang perlu kita jaga agar perusahaan juga percaya kepada saya. Saya sudah menyampaikan dan menjamin sebagai Kapolres bahwa warga saya aman. Mari kita buktikan dulu,” katanya.

”Kalau perusahaan percaya kepada saya, saya bisa punya posisi tawar. Apabila nanti hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga, saya bisa menuntut perusahaan. Saya bisa mengatakan, ‘Kemarin perjanjiannya saya sudah mengamankan warga saya, mengapa hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga?'” ujarnya.

Ia menutup penjelasan itu dengan menegaskan untuk siapa argumen tersebut disiapkan. “Argumen saya ini untuk Bapak-Ibu sekalian, bukan untuk saya,” ucapnya.

Beddy juga menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi sampai persoalan selesai.

”Sesuai janji saya di Pemda kemarin, saya akan ada di sini sampai dengan selesai. Kalau belum saya kawal semuanya dan belum selesai, saya belum pulang. Janji saya, saya tepati,” tegas Beddy.

YAKINKAN WARGA: Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat berbicara di depan massa yang menuntut plasma 20 persen, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

Tiga Puluh Menit yang Nyaris Berubah Arah

Tawaran itu tidak diterima tanpa perlawanan. Saat Beddy meminta warga menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah plasma, dan massa menjawab betul, terdengar interupsi pendek dari kerumunan.

”Kami butuh bukti,” teriak seorang warga.

Soplin, warga Bangkal yang berdiri paling depan sepanjang aksi, membuka keterangannya dengan mengungkap tenggat yang sudah lewat.

”Tadi, mohon izin Pak Kapolres, sesuai surat pemberitahuan aksi kami, kami menunggu 30 menit agar gembok itu dibuka. Kami mau masuk dan menutup pabriknya,” katanya.

”Kami ini sebenarnya mengutamakan damai. Namun, kalau permintaan kami tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Saya yang berada di depan,” ujarnya.

Dia juga menyatakan tidak akan pulang meski diminta. “Kalau Bapak Kapolres meminta kami pulang hari ini, mohon maaf, kami tetap bertahan di sini sampai hari Rabu, sampai memperoleh hasil yang jelas,” katanya.

Penantian keluarganya ia sampaikan dalam satu kalimat. ”Sudah banyak warga Bangkal yang meninggal dunia, termasuk kakek saya. Berapa generasi lagi kami harus menunggu?” ungkapnya.

Peringatan dari Seberang Kabupaten

Keraguan yang paling tajam datang dari desa yang berada di luar wilayah hukum Polres Seruyan. Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, membawa pengalaman yang menyerupai apa yang sedang ditawarkan pagi itu.

”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya.

Ia menegaskan kesepakatan itu bukan janji lisan. “Sudah ada MoU-nya, Bapak Kapolres,” ujarnya.

Perusahaan yang ia maksud adalah PT Buana Artha Sejahtera, anak usaha Sinar Mas Group yang mengelola kebun di Kecamatan Telawang.

Tuntutan plasma warga Biru Maju terhadap perusahaan itu pernah memicu aksi ratusan hingga seribu orang pada November 2022 dan menjadi sorotan DPRD Kotim.

Kesaksian itu disampaikan beberapa jam sebelum warga Bangkal menandatangani kesepakatan dengan pola yang sama, yakni membubarkan diri untuk menunggu pertemuan berikutnya.

”Kami sudah tidak percaya lagi. Biarkan yang lain membubarkan diri, yang di sini tetap lanjut,” katanya.

Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. “Dua puluh tahun!”

Meski menolak bubar, ia mengunci barisannya dengan larangan yang tegas. “Jangan ada yang menyentuh satpam sedikit pun. Jangan ada yang mengganggu tanaman perusahaan sedikit pun. Itu komitmen kami, Bapak Kapolres,” katanya.

Satu permintaan yang ia sampaikan tidak terpenuhi. Ia meminta pertemuan lanjutan digelar di lokasi aksi, bukan di tempat lain.

“Jangan nanti kita bertemu di hotel A atau rumah makan B, lalu ada yang masuk angin,” ujarnya.

Kesepakatan yang ditandatangani beberapa jam kemudian menetapkan lokasi pertemuan di Sampit.

Tuntutan warga Kotim berada di luar wilayah hukum Beddy, sehingga ia menyatakan tidak dapat mengambil alih perkara tersebut. Sebagai gantinya ia menawarkan koordinasi dengan Kapolres Kotawaringin Timur.

Serah terima jabatan Kapolres Kotim, menurut keterangannya, baru berlangsung Rabu di Polda, hari yang sama dengan jadwal pertemuan di Sampit.

Peta yang Lebih Kecil dari Kenyataan

Perundingan semalaman itu ternyata disusun di atas perhitungan yang meleset. Kekeliruan tersebut terungkap dari mulut Beddy sendiri. Di tengah forum.

”Makanya tadi malam, saat saya rapat dengan Ketua Dewan dan pimpinan perusahaan, yang dibahas itu ada empat desa,” katanya.

”Makanya saya ingat dan tadi agak bingung, kok ada Desa Biru Maju. Mohon maaf, saya agak bingung,” katanya.

Perwakilan Hanau yang diberi kesempatan bicara menyebut cakupan tuntutan di wilayahnya jauh lebih luas dari yang tercatat aparat.

”Di Hanau ada sembilan desa yang terkait, termasuk di wilayah Tapian dan lainnya, karena cakupannya cukup luas,” katanya.

Sasaran tuntutan yang disuarakan di lokasi juga tidak berhenti pada satu perusahaan. Dalam orasinya, Sapriyadi menyebut PT BAP bersama PT Buana Artha Sejahtera dan PT Tapian Nadenggan, dua entitas lain di bawah bendera Sinar Mas Group.

Sepanjang forum, Beddy beberapa kali menegaskan batas isu yang boleh masuk. ”Di sini tidak ada sengketa lahan. Ini murni soal plasma 20 persen,” katanya.

Ia juga menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan aksi ditunggangi. ”Saya tidak mau kegiatan ini disusupi kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa dilontarkan Kepala Desa Bangkal, Erwin Supardi, terhadap warganya sendiri. ”Mohon maaf, jangan sampai warga saya dimanfaatkan atau disusupi hal-hal yang tidak saya inginkan,” katanya.

Aliansi yang Terbelah di Tiga Titik

Massa yang berdiri di kilometer 98 perlahan luruh dari susunan sepuluh desa yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.

Warga Rungau Raya berkumpul di titik terpisah, kilometer 105, dan lebih dulu menyelesaikan urusannya. Erwin Supardi membawa kabar itu setelah bertemu Kapolres di lokasi tersebut.

”Teman-teman di Rungau Raya, khususnya di 105, saat ini sudah sepakat dan membubarkan diri. Di sana tidak ada lagi penutupan akses dan sebagainya,” katanya.

Satu koperasi menyatakan keluar dari aliansi pada malam sebelum aksi. Keputusan itu tidak diikuti seluruh warganya.

Seorang warga Selunuk mengambil pengeras suara dan menjelaskan apa yang terjadi di desanya.

”Selama ini kami ikut aliansi. Namun, tadi malam terjadi perpecahan. Ada surat yang pada intinya memberatkan kepengurusan koperasi karena tidak mengikuti grup aliansi,” katanya.

Responsnya berlawanan arah dengan pengurus koperasinya sendiri. ”Saya mundur dari kepengurusan Selunuk, tetapi saya tidak mundur dari urusan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut jumlah warga yang berada di belakangnya, sekitar 840 kepala keluarga, dan mempertanyakan waktu terjadinya perubahan sikap sejumlah tokoh desanya.

“Kenapa yang tadinya satu arah dan satu tujuan, pada detik-detik menghadapi Bapak Kapolres yang kami hormati, serta kepengurusan desa dan kepengurusan BAP, justru ada tokoh-tokoh kami yang berbeda sikap?” ujarnya.

Ia berhenti sebelum menyimpulkan. “Kami tidak bisa menuduh. Namun, dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak kami ketahui di belakang layar,” katanya.

Sapriyadi, yang diwawancarai terpisah, membenarkan adanya pengunduran diri itu tetapi menolak menyebutnya sebagai kekalahan.

“Tidak. Itu sama sekali tidak melemahkan kekuatan kami, karena kekuatan itu berada pada masyarakat secara umum,” katanya.

Camat Seruyan Raya Zainal Arifin menyatakan akan menemui kepala desa dan pengurus koperasi Selunuk setelah aksi berakhir, karena desa itu berada di wilayah kerjanya.

Dokumen yang Lahir di Pos Sekuriti

Perwakilan warga akhirnya masuk ke area kebun setelah pagar dibuka, lalu merumuskan naskah kesepakatan di pos sekuriti perusahaan. Prosesnya memakan waktu hampir satu jam.

Sebelum naskah disusun, seorang perwakilan warga menyampaikan syarat.

”Baik, kami akan mengikuti. Tetapi dalam surat itu jangan ada dusta, Pak Kapolres. Tuliskan saja bahwa kami menunggu kepastian tersebut. Surat itu agar distempel Polres Seruyan dan juga distempel koperasi, supaya resmi,” katanya.

Beddy menyerahkan perumusan isinya kepada warga. “Mau ditulis, diketik, dan apa pun isinya, silakan. Yang penting ada surat pernyataan bahwa hasil aksi damai ini menyepakati untuk hadir dalam pertemuan hari Rabu bersama pimpinan perusahaan,” katanya.

Isi dokumen dibacakan Soplin di luar pagar, di bawah tenda. Tepi jalan trans Kalimantan.

Kesepakatan itu menetapkan pertemuan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB di Sampit, dengan agenda penyelesaian tuntutan plasma 20 persen dari lahan inti.

Peserta dari Desa Bangkal meliputi kepala desa, ketua BPD, ketua koperasi dan ketua pengawas, Camat Seruyan Raya, serta tiga perwakilan warga yang ditunjuk, yaitu Anti Panting, Sugeng Wahyudi, dan Amardani.

Warga menjamin kondusivitas selama pelaksanaan pertemuan hingga diperoleh kesepakatan. Naskah itu mencantumkan pernyataan bahwa kesepakatan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Penandatangannya meliputi perwakilan warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, Kapolres Seruyan, dan Hendra Anang yang disebut sebagai Kabag Ekonomi.

Beddy menjelaskan sendiri fungsi dokumen itu bagi posisinya di meja perundingan berikutnya.

”Saya hanya ingin membawa bukti bahwa saya sudah bertemu dengan warga saya, berupa surat pernyataan yang dibuat warga, untuk meyakinkan perusahaan,” katanya.

Sejauh Mana Kesepakatan Itu Mengikat

Kesepakatan hasil musyawarah memiliki pijakan dalam hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyatakan penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan hasil musyawarah mufakat itu mengikat para pihak.

Peran kepolisian dalam pemecahan masalah sosial semacam ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, yang menempatkan kemitraan Polri dan masyarakat atas dasar kesepakatan bersama sebagai instrumen menangani persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Batas keberlakuannya diatur tegas dalam hukum perdata. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sementara Pasal 1340 ayat (1) menegaskan suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

Dokumen 5 September ditandatangani warga, kepala desa, camat, pejabat Pemkab Seruyan, dan Kapolres Seruyan. Manajemen PT BAP sama sekali tidak ada di dalamnya.

Isi kewajibannya juga tidak seimbang. Warga terikat pada satu hal yang terukur, yaitu menjaga situasi tetap kondusif. Kewajiban perusahaan yang tercantum hanya berupa kehadiran pada pertemuan Rabu.

Tidak ada klausul yang mengikat manajemen PT BAP pada hasil tertentu, tenggat realisasi, maupun sanksi apabila pertemuan berakhir tanpa keputusan.

Kepolisian juga tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan menyerahkan lahan plasma.

Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar berada di ranah Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, sementara urusan Hak Guna Usaha berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Struktur kesepakatannya memisahkan warga berdasarkan desa. Yang dibacakan Soplin adalah kesepakatan warga Desa Bangkal, bukan kesepakatan aliansi.

Undangan pertemuan Rabu berlaku untuk empat desa, sementara aliansi yang bergerak hari itu melibatkan sepuluh desa dari dua kabupaten.

Sapriyadi mengaku sudah mengusulkan agar desa-desa di Kotim dan Kecamatan Hanau turut difasilitasi.

”Mungkin pertemuannya nanti dipisahkan atau dibedakan, tetapi kami berharap tetap difasilitasi,” katanya.

Gembok yang Ditinggalkan

Massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30. Tenda dibongkar, jalan trans Kalimantan kembali lancar.

Satu hal tidak ikut dibawa pulang. Sapriyadi meminta izin secara terbuka kepada Beddy agar gembok warga tetap terpasang.

”Mau tidak mau dan suka tidak suka, sampai persoalan ini selesai kami menitipkan gembok di portal ini, portal 98, bersama portal 79,” katanya.

Kapolres menutup pembicaraan dengan menegaskan hal yang sama. Portal tetap ditutup, jangan dibuka, sampai hari Rabu.

Sapriyadi juga menyampaikan konsekuensi apabila pertemuan itu berakhir tanpa hasil.

“Apabila pada hari Rabu tidak mendapatkan titik temu atau tidak ada realisasi plasma 20 persen dari izin usaha perkebunan dalam bentuk lahan, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak daripada hari ini,” katanya.

”Sasaran kami tidak hanya di depan pos ini, tetapi sampai masuk ke pabrik. Apa pun yang menghalangi di hadapan kami, kami yakin bisa kami gulingkan,” tegasnya.

Soplin menyebut siapa saja yang ikut mempertaruhkan nama dalam dokumen itu.

”Karena taruhannya bukan hanya kami. Nama-nama yang tercantum dalam kesepakatan itu juga menjadi taruhannya, karena mereka dipercaya oleh warga, khususnya Desa Bangkal,” katanya.

Jumlah massa yang hadir, menurut data yang disampaikan Sapriyadi, sekitar 2.300 orang. Surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan aliansi ke Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur sebelumnya mencantumkan rencana 3.410 orang.

Delapan jam lobi dan satu jam tidur merumuskan hasil pada satu tanggal, satu lokasi, dan satu janji kehadiran. Sementara itu, dua gembok warga tertinggal membelenggu portal 79 dan 98, menunggu kepastian Rabu pekan depan. (ign)