Intinya sih...

• Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menjatuhkan vonis denda total Rp438.110.620.000 kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) pada Jumat (28/8/2026) di Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.
• Vonis ini adalah hasil sengketa agraria yang menggantung sejak 1996 dengan masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, setelah PT BAP tidak hadir dalam lima kali panggilan persidangan.
• Denda utama berupa ganti untung senilai Rp437.361.120.000 atas pemanfaatan lahan 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun.
• Dua sanksi adat terpisah juga dijatuhkan: denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi selama persidangan.
• PT BAP diwajibkan merealisasikan plasma 20 persen dan mengembalikan akses fasilitas umum kepada masyarakat setelah ganti untung dibayar. Jika ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare wajib dikembalikan utuh.
• Majelis memberikan waktu 14 hari kerja hingga Jumat, 18 September 2026, bagi PT BAP untuk berunding. Apabila kesepakatan tidak tercapai, putusan akan dinyatakan final dan mengikat.

SEBABI, kanalindependen.id – Lima kali panggilan persidangan dilayangkan. Lima kali pula Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibiarkan tanpa perwakilan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).
Korporasi itu hanya merespons rangkaian panggilan pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026 tersebut lewat dua pucuk pesan dari telepon genggam. Ketidakhadiran dalam persidangan sengketa agraria yang menggantung sejak 1996 ini berujung pada jatuhnya vonis denda total Rp438.110.620.000.
Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 itu dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (28/8/2026).
Hukuman finansial ini dijatuhkan untuk mengganti kerugian masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. 
​”Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Takadu (PT Binasawit Abadi Pratama) adalah perbuatan yang tidak mencerminkan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat (Kelengkapan Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang Tinggi) terhadap sesama,” kata Ketua Let Adat Wawan Embang, membacakan putusan di hadapan ratusan warga Sebabi.

​Anatomi Denda Ratusan Miliar

Beban terbesar dalam putusan tersebut bertumpu pada kewajiban ganti untung senilai Rp437.361.120.000. Angka ini dihitung sebagai 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun (dari total 29 tahun sejak PT BAP menggarap kawasan itu pada 1996).

Penetapan 20 persen ini adalah angka yang diminta sendiri oleh pihak warga (Pangadu) kepada majelis, bukan potongan sepihak dari hasil pertimbangan hakim adat.

Majelis turut menjatuhkan dua sanksi adat (singer) terpisah di luar ganti untung utama. Pertama, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi. Koperasi yang dibentuk PT BAP pada 1999 tersebut dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasilnya kepada warga.

​Kedua, denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi sepanjang persidangan serta tindakan menghalangi Majelis Basara Hai saat menggelar sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026. Denda kedua ini dibayarkan kepada majelis, bukan kepada warga.

Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat setelah ganti untung dibayar. Akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin juga wajib dikembalikan. Bila ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh dalam kondisi saat ini kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

​Bom Waktu 14 Hari

Putusan ini belum otomatis final. Majelis memberi PT BAP waktu 14 hari kerja hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan Sebabi dan Bangkal. Jika sampai tanggal itu tidak tercapai kesepakatan, putusan dinyatakan final dan mengikat bagi para pihak.

​Sengketa ini bermula dari klaim penggarapan paksa lahan ulayat masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1996, saat alat berat PT BAP masuk menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

Janji plasma dan ganti rugi yang dituangkan lewat pembentukan Koperasi Huas Sebabi pada 1999 tidak pernah terealisasi.

​Pada 2001, sebanyak 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama warga Sebabi justru diserahkan oleh PT BAP ke Bank BRI Palangka Raya, tanpa realisasi ganti rugi maupun plasma yang dijanjikan sampai saat ini.

​Putusan ditandatangani sembilan Mantir Basara/Let Adat, dipimpin Ketua Let Adat Wawan Embang, dengan Hermas Bintih Assan sebagai salah satu anggota. Komposisi ini memenuhi syarat kuorum sembilan anggota yang bersifat mutlak dalam persidangan adat ini. (ign)