Intinya sih...

• Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindak tegas korporasi yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar, menyoroti ketimpangan penegakan hukum karhutla.
• Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut agar kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare, dan proses hukumnya wajib bermuara pada keputusan yang mengikat.
• Gahara juga menekankan pentingnya sanksi pidana dan perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan serta evaluasi operasional perusahaan, selain menyoroti dugaan pembiaran api oleh beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sekitar area konsesi mereka.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menyeret peladang tradisional ke meja hijau.

Sebaliknya, saat api melahap area konsesi berskala besar, proses hukum korporasi kerap jalan di tempat.

Ketimpangan ini memicu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap tegas.

DAD Kotim mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ragu menindak entitas bisnis yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar.

Jika hukum positif milik negara mandek, peradilan adat siap mengambil alih.

Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare.

Proses hukum tersebut wajib bermuara pada keputusan yang mengikat, bukan berhenti pada status penyelidikan.

”Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini,” tegas Gahara.

Gahara menyoroti kecenderungan aparat yang berlomba mencari kambing hitam dari kalangan masyarakat sipil. Peladang tradisional kerap menjadi sasaran empuk tuduhan pembakaran lahan.

”Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili,” ujarnya.

Keresahan lembaga adat ini selaras dengan potret nyata penegakan hukum di Kalimantan Tengah saat ini.

Berdasarkan pengumuman resmi Polda Kalteng, jumlah tersangka kasus karhutla tercatat sebanyak 15 orang. Bertambah dari sebelumnya sebanyak 13, menyusul pengungkapan dua tersangka baru di Pulang Pisau. Seluruhnya merupakan warga sipil perorangan.

Sementara itu, empat korporasi perkebunan sawit besar, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur, masih berstatus penyelidikan tanpa ada satu pun penetapan tersangka.

Dalam perkara karhutla di Kotim, PT NSP memiliki jejak paling “mentereng”. Perusahaan perkebunan sawit ini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan aparat dalam sebelas tahun terakhir.

Pemerintah mula-mula menyegel konsesi PT NSP pada akhir Agustus 2015. Empat tahun berselang, nama entitas yang sama kembali masuk daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada September 2019.

Penyelesaian hukum dari dua penyegelan pertama itu menguap tanpa kejelasan di ruang publik. Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi mereka kembali dibidik kepolisian.

Menurut Gahara, sanksi pidana saja belum cukup memutus siklus karhutla. Negara harus masuk melalui jalur perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan, sekaligus mengevaluasi operasional perusahaan.

”Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

Teguran Gahara juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Terdapat indikasi beberapa perusahaan lepas tangan saat api mengancam wilayah di sekitar area kerja mereka.

”Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya,” ujarnya.

Perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, armada, dan peralatan pemadaman mandiri. Fasilitas tersebut wajib dikerahkan saat api merambat mendekati permukiman atau kebun milik warga.

Pola Komunikasi Terukur

Desakan transparansi ini bermuara pada satu tuntutan pasti: kejelasan proses hukum hingga meja hijau.

”Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya,” katanya.

Mekanisme adat Dayak memiliki ruang peradilan sendiri. Gahara mengingatkan, apabila proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan berakhir tanpa kepastian, lembaga adat memiliki kewenangan untuk campur tangan.

”Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Pola teguran semacam ini pernah muncul sebelumnya. Jejak penolakan serupa tercatat pada 16 Desember 2025.

Saat itu, Gahara menyoroti aktivitas pembukaan hutan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang terus memaksakan operasionalnya meski ditolak warga.

”Harusnya dihentikan. Jangan memaksakan diri,” tegasnya kala itu.

Pada hari yang sama, peringatan tentang penggunaan hukum adat juga telah ia lontarkan melalui pemberitaan media lain terkait sebuah PBS anonim.

”Apabila hukum negara ini tidak bisa menghentikan maka hukum adat yang akan kami berlakukan, kami bersama masyarakat dengan hukum adat yang didasarkan pada cinta terhadap lingkungan akan melakukan perlawanan,” ujar Gahara dalam catatan pemberitaan tersebut.

Taring Mantir Basara Hai

Ancaman proses adat dari DAD Kotim memiliki daya paksa yang mengikat. Mekanisme peradilan adat bernama Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah berjalan di Kotim.

Lembaga ini bukan sekadar forum mediasi, melainkan meja peradilan yang memiliki ketetapan kuat.

Taring Basara Hai sedang diuji lewat sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), entitas anak Golden Agri-Resources. Sejak Agustus 2026, majelis adat terus menggelar persidangan.

Prosesnya berjalan layaknya peradilan formal. Majelis memeriksa saksi, mengeluarkan putusan sela terkait status quo objek sengketa, hingga memasang patok penanda lahan.

Seluruh tahapan ini tetap berjalan sah kendati pihak korporasi berulang kali mangkir dari panggilan majelis. Putusan akhir Basara Hai untuk perkara PT BAP ini dijadwalkan dibacakan tepat pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

Putusan akhir untuk PT BAP hari ini akan menjadi tolok ukur tajam. Jika hukum formal kembali tersendat dalam menindak korporasi pembakar lahan, palu peradilan adat sudah bersiap mengambil alih ruang kosong tersebut. (ign)