Intinya sih...

• Tim gabungan yang dipimpin Kepala Desa Barunang Miri, Camat, dan Kapolsek Parenggean menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di perairan Dusun Tandang, Sampit, pada Minggu, 7 Juni 2026.
• Penemuan ini mengonfirmasi laporan warga mengenai sekitar sejumlah lanting yang beroperasi di Sungai Tualan.
• Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, menerbitkan surat perintah penghentian bernomor 70/BMR/DLH/PEM./VI/2026 pada Senin, 8 Juni 2026.
• Surat tersebut mewajibkan penambang untuk segera menghentikan aktivitas, mengosongkan lokasi, dan melakukan reklamasi.
• Kegiatan PETI ini dinyatakan melanggar Pasal 158 UU Minerba karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

SAMPIT, kanalindependen.id – Janji peninjauan lapangan ditepati dengan cepat. Tim gabungan yang dipimpin Kepala Desa Barunang Miri, Camat Parenggean, dan Kapolsek Parenggean langsung menyisir perairan Dusun Tandang pada Minggu, (7/6/2026).

Hasil pencarian itu mengonfirmasi laporan warga. Mesin-mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) masih bebas meraung menyedot dasar sungai.

Merespons temuan tersebut, Kepala Desa Barunang Miri, Subli, mengambil langkah penertiban.

Sehari berselang, surat perintah penghentian bernomor 70/BMR/DLH/PEM./VI/2026 resmi diterbitkan dan dilayangkan kepada seluruh pelaku tambang di wilayah desanya pada Senin, 8 Juni 2026.

”Kegiatan pertambangan yang saudara lakukan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah. Hal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak senilai Rp100.000.000.000,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Surat itu memuat instruksi tegas tanpa ruang tawar. Seluruh penambang diwajibkan segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi dari peralatan kerja, mesin, beserta pekerja terhitung sejak surat diterima.

Aparat desa juga membebankan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan atau reklamasi di sekitar area galian kepada pihak penambang.

Ultimatum ini dikeluarkan mengatasnamakan pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan tembusan resmi kepada Camat, Kapolsek, dan Danramil Parenggean.

Tindakan cepat ini merupakan respons langsung atas pemberitaan media yang menyoroti operasi sekitar 30 lanting di Sungai Tualan, Dusun Tandang.

Sebelum publikasi tersebut, Camat Parenggean Muhammad Jais mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas ilegal yang telah lama mengancam ruang hidup warga.

Ketidaktahuan penguasa wilayah itu memunculkan ironi tajam. Rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit justru mencatat dua perkara PETI berskala besar dari Kecamatan Parenggean baru saja divonis pada Desember 2025.

Dua kasus itu melibatkan operasi pengolahan material tambang menggunakan sianida oleh Ariansyah di Desa Karya Bersama, serta jaringan penampungan dan distribusi emas ilegal melalui toko perhiasan di Parenggean yang terhubung ke Banjarmasin.

Terbitnya surat perintah ini menjadi langkah administratif pertama yang terdokumentasi sejak mesin-mesin lanting di Dusun Tandang kembali disorot. Namun, efektivitas secarik kertas ini di lapangan masih memicu keraguan.

Warga setempat sudah terbiasa menyaksikan siklus yang berulang. Mesin dimatikan saat aparat dan media datang, lalu kembali beroperasi dengan jumlah armada yang berlipat ganda saat pengawasan mengendur. (ign)