Intinya sih...

• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi polemik terkait pengadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar.
• Polemik ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar temuan belanja kendaraan dinas tersebut dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Jakarta pada 9 Juli 2026.
• Penelusuran dokumen pengadaan mengungkap kejanggalan, termasuk harga transaksi di atas harga pasar, penyedia bukan dealer resmi, dan indikasi persekongkolan digital melalui kesamaan alamat IP antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotim, Muhammad Ridho, mendesak Pemerintah Kotim untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan mengenai pengadaan ini.

SAMPIT, kanalindependen.id – Tembok bungkam Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam polemik pengadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar berhadapan langsung dengan desakan keterbukaan dari kalangan pemuda.

Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotim, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa kejanggalan pengadaan kendaraan mewah tersebut harus menjadi momentum pembuktian transparansi penyelenggara pemerintahan, bukan justru dijawab dengan sikap diam.

Sikap kritis ini bukan lompatan tiba-tiba. Sepanjang tahun ini, Ridho bersama KPPM tercatat berulang kali berada di garis depan mengawal tata kelola anggaran dan hak publik di Kotim.

Mulai dari membongkar ketidakjelasan anggaran Pekan Olahraga Provinsi di tubuh KONI pada April lalu, hingga mendampingi tokoh masyarakat yang digugat perdata dalam konflik agraria di Kecamatan Telawang pada Mei lalu.

Konsistensi tersebut menempatkan desakannya soal Land Cruiser sebagai kelanjutan sikap yang selalu ia tunjukkan setiap kali anggaran publik dipertaruhkan.

Polemik kendaraan dinas mewah ini mencuat usai rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026.

Dalam forum tertutup tersebut, tim antirasuah mencecar temuan belanja kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah milik Sekretariat Daerah Kotim.

Penelusuran lanjutan pada dokumen resmi pengadaan dan data KPK memperjelas bahwa transaksi tersebut bergulir melalui mekanisme e-purchasing.

Kejanggalan yang terpotret dalam dokumen pengadaan itu meliputi harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, hingga indikasi persekongkolan digital lewat kesamaan alamat IP antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Ridho, persoalan yang berkembang luas di ruang publik saat ini tidak semata-mata menyangkut nilai pengadaan kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.

”Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah kendaraan dinas, tetapi kepercayaan publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga ruang publik tidak dipenuhi oleh spekulasi,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu menyadari bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat, sehingga setiap kebijakan, khususnya yang menggunakan anggaran bernilai besar, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

”Pejabat publik mengelola uang masyarakat, bukan uang pribadi. Karena itu, setiap proses yang menimbulkan perhatian publik semestinya dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

Desakan keterbukaan yang disuarakan kalangan pemuda itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

Hingga naskah ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kotim belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai identitas pengguna kendaraan, dasar kajian kebutuhan pembeliannya, maupun proses verifikasi terhadap kapasitas vendor.

Kanal Independen sebelumnya telah dua kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengirimkan surat elektronik kepada perusahaan penyedia yang hingga kini tidak berbalas, serta menghubungi pejabat terkait yang hanya merespons singkat bahwa berkas pengadaan sedang dicari, tanpa ada penjelasan lanjutan.

Ridho turut menegaskan penolakannya terhadap budaya birokrasi yang anti terhadap kritik, karena pengawasan publik merupakan sendi demokrasi yang sehat dan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.

”Budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik justru akan memperkuat kualitas pemerintahan. Jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, birokrasi daerah tidak perlu ragu membuka dokumen arsipnya dan menjelaskan setiap tahapan kepada publik.

Namun, apabila aparat penegak hukum kelak menemukan bukti penyimpangan, Ridho berharap pengusutannya berjalan profesional, independen, dan tanpa hak istimewa bagi siapa pun.

”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi, apabila nanti aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kedudukan ataupun jabatan seseorang. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ridho mengingatkan agar polemik yang sedang bergulir ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk mengedepankan akuntabilitas nyata dalam setiap pembelanjaan uang daerah.

”Rakyat tidak menilai pemerintah dari kemewahan fasilitas yang dimiliki pejabatnya. Yang dinilai adalah kejujuran, integritas, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara terbuka. Itulah fondasi pemerintahan yang dipercaya publik,” katanya. (ign)