- Muhammad Irfangul Ihsan alias Iksan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam kasus peredaran 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi.
- Putusan banding Nomor 335/PID.SUS/2026/PT PLK diucapkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah dimusyawarahkan pada Selasa, 29 September 2026. Iksan ditetapkan tetap ditahan.
- Putusan tersebut memangkas vonis 18 tahun dari Pengadilan Negeri Sampit dan menolak tuntutan denda Rp1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum.
- Iksan tetap dinyatakan terbukti sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sesuai dakwaan alternatif pertama yang memuat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
- Majelis hakim mempertimbangkan bahwa hukuman 18 tahun memberatkan karena peran Iksan sebagai kurir dan merupakan tindak pidana pertamanya.
- Seluruh barang bukti berupa 1.793,80 gram sabu dan 786 butir ekstasi diputuskan untuk dimusnahkan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Jerat kasus peredaran 1,8 kilogram sabu dan ancaman denda satu miliar rupiah menjadi pertaruhan nasib Muhammad Irfangul Ihsan alias Iksan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dua skenario ekstrem saling bertabrakan di meja banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim bersikeras mempertahankan vonis 18 tahun penjara berikut tambahan denda selangit, sedangkan sang terdakwa meminta dirinya dilepaskan dari segala jerat hukum.
Akan tetapi, jaring hukuman berat yang ditebar jaksa justru robek di tingkat kedua. Majelis hakim menepis tuntutan denda tersebut dan memotong pidana Iksan menjadi 15 tahun penjara.
Putusan Nomor 335/PID.SUS/2026/PT PLK itu diucapkan pada Kamis (1/10/2026) dengan dihadiri jaksa Andep Setiawan.
Keputusan ini dimusyawarahkan pada Selasa (29/9/2026) oleh Ketua Majelis Anry Widyo Laksono bersama hakim anggota Sari Sudarmi dan Makmurin Kusumastuti.
Majelis menerima permintaan banding kedua pihak secara formal, tetapi hanya mengubah putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 13 Agustus 2026 pada lamanya pidana. Putusan banding tersebut keluar 49 hari setelah vonis 18 tahun dibacakan di Sampit.
Status kesalahan Iksan tidak bergeser. Ia tetap dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I seberat lebih dari lima gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana, dan Iksan ditetapkan tetap ditahan.
Dalil Advokat dan Perdebatan Pasal
Proses banding bermula pada 20 Agustus 2026 saat kedua belah pihak mengajukan permohonan. Tim advokat Iksan dari kantor M Budhi Setiawan, SH, MH & Rekan, yakni yakni Teguh Eko Yulianto, Suwito Hermawan, dan M. Budhi Setiawan menyerahkan memori yang meminta putusan Pengadilan Negeri dibatalkan atau setidaknya diubah, serta terdakwa dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan.
Salah satu keberatan menyebut Iksan hanya perantara pasif yang tergiur upah pengantaran karena kondisi ekonominya sebagai petani atau pekebun kecil.
Iksan sebelumnya dikenal sebagai pengusaha atau pengelola kebun kelapa sawit di Telawang. Putusan banding tersebut tidak menilai klaim kondisi ekonomi yang diajukan advokat.
Keberatan lain dari advokat mempersoalkan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Mereka menilai aturan dalam Undang-Undang Narkotika yang berasas lex specialis seharusnya diutamakan.
Majelis hakim menolak argumen ini. Dalam menjawab keberatan itu, majelis banding menilai pertimbangan Pengadilan Negeri yang menerapkan rumusan lebih menguntungkan (lex favor reo) sudah tepat.
”Pendapat advokat terdakwa tersebut adalah keliru dalam menilai dan memaknai asas lex specialis derogat legi generali. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar bahwa ancaman pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana adalah lebih menguntungkan bagi terdakwa,” tegas majelis hakim banding dalam putusannya.
Putusan banding kemudian mengutip pertimbangan Pengadilan Negeri soal ancaman Pasal 114 ayat (2), yang membandingkan rumusan lamanya dalam Undang-Undang Narkotika dengan rumusan baru dalam Lampiran II undang-undang penyesuaian.
Kedua versi itu sama-sama memuat ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup. Bedanya, rumusan lama mensyaratkan penjara paling singkat enam tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Rumusan Lampiran II tidak lagi memuat batas bawah tersebut, hanya menyebut penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda. Majelis banding menyebut, mengikuti pendapat advokat justru membuka kemungkinan hukuman maksimal pidana mati.
Dari sisi penuntut umum, memori banding bertanggal 27 Agustus 2026 meminta majelis hakim menolak permohonan terdakwa dan memperbaiki putusan dengan menjatuhkan 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Tuntutan jaksa sebelumnya maupun amar Pengadilan Negeri tidak memuat denda.
Memori jaksa yang sama juga menyatakan telah ada persesuaian pendapat antara jaksa penuntut umum dengan hakim mengenai ketentuan pidana yang dilanggar terdakwa.
Tuntutan jaksa menyebut Iksan terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Sementara amar Pengadilan Negeri yang dipertahankan Pengadilan Tinggi menyatakan Iksan terbukti menjadi perantara menurut dakwaan alternatif pertama yang memuat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Kedua rumusan tersebut tercatat dalam satu dokumen putusan.
Peran Kurir dan Pemangkasan Hukuman
Soal peran terdakwa, majelis hakim mengakui dalil advokat bahwa posisi kurir sebagai mata rantai terendah sepintas dapat dibenarkan. Akan tetapi, majelis menegaskan banyaknya barang bukti dan peran kurir tidak dapat dipandang sebelah mata.
”Tanpa adanya kurir hampir mustahil bandar narkotika akan mengedarkan sendiri narkotika. Dari peran kurir inilah peredaran narkotika dapat berjalan dengan sempurna di mana kurir mempunyai peranan yang tidak kecil,” urai majelis hakim menepis dalil perantara pasif yang dinilai tidak cukup untuk membebaskan terdakwa.
Meski menolak pembebasan, majelis menilai hukuman 18 tahun dari pengadilan tingkat pertama cukup memberatkan. Iksan tercatat belum pernah dihukum, dan hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
”Hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama selama 18 tahun dipandang cukup memberatkan bila hal tersebut dihubungkan dengan peranan terdakwa yang hanya sebagai kurir dan baru kali pertama melakukan perbuatan pidana,” lanjut majelis dalam pertimbangannya.
Merujuk Pasal 51 dan Pasal 54 KUHP baru, majelis menyebut pendekatan hukum pidana bergeser dari pembalasan ke pemulihan.
Atas pertimbangan itu, majelis menyatakan permohonan hukuman seringan-ringannya dalam memori advokat patut dikabulkan, sedangkan memori jaksa agar hukuman dikuatkan ditolak. Biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada terdakwa.
Misteri Pemasok Utama
Perkara ini bermula dari penangkapan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah di rumah Iksan di Penyang pada 14 Februari 2026.
Putusan mencatat barang bukti berupa 1.793,80 gram sabu dan 786 butir ekstasi. Pengadilan Tinggi mempertahankan ketetapan agar seluruh narkotika, timbangan digital, tas, dan perlengkapan lain dimusnahkan.
Ponsel Infinix Hot 60 Pro dirampas untuk negara, sedangkan buku tabungan, dokumen rekening koran, dan kartu ATM BRI dikembalikan kepada Iksan.
Salinan putusan banding tidak memuat keterangan apakah salah satu pihak akan menempuh jalur kasasi.
Dakwaan yang dikutip putusan menyebut narkotika itu diperoleh dari Budi untuk diantar Iksan ke lokasi yang akan diarahkan, dengan upah Rp5 juta yang sudah diterima terdakwa.
Dakwaan menyebut keberadaan Budi belum diketahui, dan salinan putusan banding tidak mencatat perkembangan baru soal pemasok tersebut. (ign)