SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dari sekitar 320 ribu unit kendaraan yang terdata, sebanyak 200 ribu unit tercatat belum membayar pajak, dan hanya sekitar 120 ribu kendaraan yang aktif memenuhi kewajibannya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Samsat Sampit, Rachman, mengungkapkan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani.
Tunggakan pajak itu tersebar di seluruh 17 kecamatan di Kotim, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
”Dari 320 ribu sekian itu, yang bayar cuma sekitar 120 ribu. Jadi ada 200 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak. Jadi, di data kami, ada kecamatan yang nunggak bayar pajak sekitar 7.000, ada 8.000 unit, di dalam kota pun besar juga kendaraan yang menunggak itu. Jadi, secara keseluruhan semuanya itu 200 ribu unit kendaraan yang nunggak belum bayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Rachman saat diwawancarai usai rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).
Rachman menjelaskan, tunggakan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Meski tersebar di seluruh kecamatan, jumlah kendaraan yang menunggak di wilayah perkotaan juga cukup besar.
”Jumlah yang menunggak bayar PKB itu tersebar di 17 kecamatan dan didominasi kendaraan roda dua,” ujarnya.
Menurut Rachman, pertemuan rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kotim menjadi momentum penting untuk menampung berbagai keluhan masyarakat terkait layanan Samsat.
Ia menyambut baik forum tersebut dan menunggu hasilnya untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada instansi terkait.
”Kita harapkan, setelah rapat ini, ada tindaklanjutnya. Jadi semua keluhan masyarakat bisa tersampaikan. Ke depannya kita menunggu hasil daripada rapat ini yang tadinya bahwa dibikin nanti nota pertimbangan. Hasil rapat ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait, misalnya Ditlantas terkait KTP tadi,” jelasnya.
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat terkait rencana penyederhanaan administrasi, khususnya penggunaan KTP dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Rachman menyebut, di sejumlah daerah lain kebijakan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan untuk pajak tahunan.
”Karena di daerah lain itu, KTP sudah tidak digunakan untuk bayar pajak tahunan. Yang ada untuk lima tahunan, ganti STNK tadi, balik nama, mutasi, itu baru pakai KTP. Mudah-mudahan ke depannya masyarakat semakin dimudahkan dalam membayar pajak,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyinggung terkait kebijakan pajak kendaraan listrik. Mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik nantinya akan dikenakan pajak, namun hingga saat ini belum diterapkan di Samsat Sampit.
”Di Samsat Sampit belum kita laksanakan. Motor listrik masih nol kita. Mobil juga nol. Nanti ke depannya mungkin tahun depanlah kemungkinan seperti itu. Untuk tahun ini, regulasi itu masih dikaji,” katanya.
Untuk menekan angka tunggakan, Samsat Sampit terus melakukan berbagai inovasi layanan guna mempermudah masyarakat.
Selain menghadirkan layanan jemput bola seperti Samsat Keliling di sejumlah kecamatan, pihaknya juga membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan di kegiatan Car Free Day (CFD), serta Samsat Mal pada malam hari di kawasan Ikon Jelawat Mentaya.
Di sisi lain, digitalisasi layanan juga terus dikembangkan. Rachman menyebut salah satu inovasi terbaru adalah layanan berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
”Kami ada inovasi yang terbaru namanya, Samsat Huma Betang. Jadi, masyarakat bisa bayar pajak sambil rebahan. Nanti juga ada E-Pahari, jadi masyarakat bisa bayar pajak seperti di ATM yang ada di Samsat. Masyarakat yang mau bayar pajak tinggal klik-klik di situ, keluarlah total rincian pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, ia menilai seluruh tahapan pembayaran pajak kini sudah jauh lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.
”Sekarang kita memberikan kemudahan-kemudahan tadi. Artinya semua tahapan ini sudah dipermudah,” katanya.
Rachman juga mengingatkan pentingnya peran pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan daerah.
Dia mengimbau masyarakat yang masih menunggak agar segera memenuhi kewajibannya.
”Dari pendapatan hasil pajak ini, pemerintah daerah tentunya dipergunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, jalan, infrastruktur, semua didanai melalui sebagian besar pajak kendaraan bermotor. Jadi, apabila masyarakat ingin jalan dan infrstruktur lainnya itu bagus, dukunglah pemerintah daerah dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor,” tandasnya. (hgn)