Intinya sih...

• Seorang pemanen sawit, Muhammad Al Faruq (26), dilaporkan hilang setelah diamankan oleh personel sekuriti PT Sapta Karya Damai (SKD) di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kotawaringin Timur, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
• Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, yang sempat bertemu Faruq, menyebut pemanen tersebut mengaku dipukul hingga mengalami luka benjol di pelipis. Namun, pihak sekuriti PT SKD dan personel Brimob di lokasi membantah mengetahui penangkapan Faruq.
• Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang, telah mengonfirmasi kepada Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah bahwa Muhammad Al Faruq tidak ditahan di kedua institusi tersebut, sehingga keberadaannya masih menjadi misteri.
• Peristiwa ini terjadi di tengah sengketa lahan yang telah berlangsung selama 15 tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT SKD, yang bermula sejak 2011 di lahan kelola masyarakat adat Dayak Tamuan.

SAMPIT, kanalindependen – Dua pemanen lolos berlari ke arah jalan saat personel sekuriti PT Sapta Karya Damai (SKD) mendadak muncul di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Namun, seorang pemanen lainnya, Muhammad Al Faruq, tertinggal di bagian belakang pikap yang sudah penuh muatan tandan buah segar sawit. Pemuda itu lalu diamankan di lokasi.

Sejak peristiwa sekitar pukul 07.30 itu, pemanen berusia 26 tahun tersebut lenyap dan keberadaannya tidak diketahui hingga malam.

Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, menerima kabar penangkapan tersebut saat berada di Sampit dan langsung meluncur ke lokasi.

”Saya parkir mobil di pinggir jalan lalu berjalan kaki. Saya tanya ke sekuriti yang jaga, ada informasi penangkapan kah di lahan kelompok tani? Jawabannya tidak ada, Pak,” kata Erlis, Kamis (23/7/2026) malam.

Erlis kemudian masuk ke area kantor PT SKD dan menemukan mobil pikap miliknya sudah terparkir di sana, lengkap dengan kunci yang masih tertancap di dalamnya.

Dia mengambil kunci tersebut dan kembali bertanya kepada sekuriti mengenai siapa yang menangkap Faruq.

Jawaban yang ia terima tetap sama. Tidak tahu. Pertanyaan identik yang ia ajukan kepada personel Brimob yang berjaga di lokasi itu pun berujung pada jawaban serupa.

Dalam keterangannya, Erlis menyebut sempat bertemu dengan Faruq setelah penangkapan tersebut.

Faruq mengaku dipukul hingga meninggalkan luka benjol di atas pelipisnya, yang menurut Erlis kemungkinan dilakukan oleh sekuriti yang mengamankannya. Setelah pertemuan itu, keberadaan Faruq kembali tidak diketahui hingga saat ini.

Sepulang dari lokasi, Erlis melaporkan kejadian tersebut kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang.

”Ambil saja pikapnya itu, karena orangnya (sekuriti) tidak mengaku,” kata Erlis menirukan arahan sang Damang.

Erlis kemudian kembali ke lokasi bersama sejumlah warga dan membawa pulang mobil pikap tersebut. Faruq tidak ikut kembali.

Kabar penangkapan yang disampaikan oleh warga lainnya itu membuat istri Faruq pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit.

Menurut penuturan Erlis, anak pasangan tersebut saat itu juga sedang sakit dan dirawat di rumah sakit yang sama.

Yustinus membenarkan ratusan warga telah menyampaikan laporan kepadanya terkait hilangnya Faruq.

Ia langsung menghubungi Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan apakah Faruq ditahan di kedua institusi penegak hukum tersebut.

”Damang sudah konfirmasi ke Polres Kotim bahwa tidak ada dibawa ke sana, ke Polda pun tidak ada dibawa ke sana. Saya hubungi Polda dan Polres juga. Tidak ada dibawa ke sana, lalu ke mana orangnya?” kata Yustinus.

Yustinus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai keselamatan Faruq.

Dia juga mengaku sudah menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, belum ada respons serius.

Peristiwa penangkapan ini berlangsung di tengah sengketa lahan yang telah berjalan selama 15 tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT SKD.

Konflik tersebut bermula pada 2011, ketika perusahaan menggarap lahan kelola 63 anggota kelompok tani masyarakat adat Dayak Tamuan di Desa Penyang.

Dalam rentang waktu tersebut, Erlis tercatat pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Polres Kotawaringin Timur terkait kasus gangguan usaha perkebunan pada 2019, sebuah proses hukum yang oleh pendamping warga kala itu disebut sebagai upaya kriminalisasi.

Warga lain di kawasan yang sama, seperti keluarga Burhan Gase, juga masih berproses dalam perkara sengketa lahan melawan PT SKD di Pengadilan Negeri Sampit hingga awal 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen PT Sapta Karya Damai terkait kejadian tersebut. (ign)