Intinya sih...

• Seorang karyawan swasta berinisial RIW (31) menjadi korban penusukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Jalan Baamang Tengah I, Kotawaringin Timur, pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
• Korban menderita luka tusuk serius di bagian dada dan tangan kiri, hingga harus dirujuk untuk penanganan medis lanjutan di RSUD dr Murjani Sampit.
• Ayah korban telah membuat laporan resmi di Polsek Baamang, dan kasus ini teregister dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026.
• Polsek Baamang saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif, memeriksa dua saksi kunci, dan menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

SAMPIT , Kanalindependen.id – Teror aksi kejahatan jalanan di siang hari bolong kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Baamang. Seorang pria berinisial RIW (31), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menjadi korban penusukan keji oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Baamang Tengah I, RT 006/RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa pagi (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Luka Serius di Dada dan Tangan Kiri: Korban Dirujuk ke RSUD dr Murjani

Akibat gempuran senjata tajam secara mendadak tersebut, korban menderita luka tusuk yang sangat kritis di bagian dada serta tangan kiri. RIW sempat dilarikan warga ke Puskesmas Baamang I untuk mendapatkan pertolongan pertama emergency. Namun, akibat parahnya pendarahan dan luka di area dada, korban terpaksa dirujuk secara intensif ke RSUD dr Murjani Sampit guna menjalani penanganan medis lanjutan.

Musibah ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial Wo (50) usai dihubungi sang istri. Mendapat kabar putra kandungnya tersungkur akibat diserang sajam, WO langsung bergegas menuju Puskesmas Baamang I and mendapati anaknya tengah terbaring lemah dengan luka penusukan.

Merasa keberatan dan tidak terima atas aksi keji yang membahayakan nyawa putranya, Wo secara resmi mendatangi Mapolsek Baamang untuk membuat laporan polisi agar pelaku diseret ke jalur hukum.

“Benar kejadiannya, dan orang tua korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Baamang. Saat ini perkaranya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan dalam tahap penyelidikan intensif,” terang Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, Kamis (23/7/2026).

Penyidikan Polsek Baamang dan Penerapan Pasal Penganiayaan Berat KUHP Baru

Laporan resmi musibah penusukan ini telah teregister secara hukum dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026.

Sebagai langkah awal berburu jejak pelaku, Unit Reskrim Polsek Baamang telah memeriksa dua orang saksi kunci yang berada di sekitar lokasi kejadian saat penusukan terjadi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Saat ini tim opsnal Polsek Baamang tengah menyisir bukti petunjuk di TKP serta melacak motif di balik aksi penyerangan nekat tersebut guna memborgol pelaku OTK yang masih berkeliaran.

Aksi penusukan yang menimpa RIW (31) di Jalan Baamang Tengah I pada pukul 09.00 WIB adalah sinyal bahaya bahwa ruang publik di kawasan perkotaan Sampit kian tidak aman dari teror aksi kekerasan sajam. Melakukan penyerangan hingga menusuk dada korban di tengah pemukiman padat pada pagi menjelang siang membuktikan keberanian and kebebalan pelaku yang tidak takut pada penegakan hukum.

Kanal Independen memberikan catatan hukum dan keamanan yang sangat tajam. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi kejahatan jalanan yang memicu keresahan massa di Kecamatan Baamang. Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas motif di balik aksi penusukan ini!

Apakah penyerangan ini murni aksi penganiayaan berencana, indikasi pembegalan/perampokan yang gagal, atau ada motif personal/dendam pribadi?

Tim opsnal kepolisian tidak boleh lambat. Kamera CCTV di sepanjang koridor Jalan Baamang Tengah I serta keterangan saksi di sekitar lokasi harus diperiksa secara rinci.

Penerapan Pasal 466 KUHP Baru (UU 1/2023) tentang Penganiayaan Berat sudah tepat, namun yang paling dinanti masyarakat Baamang saat ini adalah kepastian hukum: pelaku OTK harus ditangkap dalam waktu singkat sebelum kembali memakan korban jiwa lainnya. (***)