Intinya sih...

• Aksi demonstrasi Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat, 13 Februari 2026, mempersoalkan pencabutan rekomendasi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
• Salah satu pihak yang rekomendasinya dibatalkan adalah Kelompok Tani (Poktan) Palampang Tarung, yang terbukti telah bubar secara resmi sejak 11 Juni 2019.
• Ketua DPRD Kotim Rimbun menegaskan, status pembubaran Poktan Palampang Tarung menjadi salah satu alasan utama pencabutan rekomendasi KSO tersebut.
• Pada tahun 2021, mantan anggota Poktan Palampang Tarung membentuk kelompok tani baru bernama Poktan Tanah Ulayat karena masalah transparansi dan dinamika kepemimpinan di kelompok sebelumnya.
• Poktan Tanah Ulayat, yang beranggotakan lebih dari 250 orang dan mayoritas eks anggota Palampang Tarung, kini sedang memproses pengajuan KSO untuk 328 hektare lahan yang disita Satgas Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan menolak pihak yang mengatasnamakan Palampang Tarung.

SAMPIT, kanalindependen.id – Aroma ”penumpang gelap” menyeruak dalam polemik kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Indikasinya muncul dari fakta, satu kelompok tani yang sejatinya sudah dibubarkan, justru bisa kembali hadir dan masuk sebagai calon penerima rekomendasi.

Salah satu calon mitra yang rekomendasinya dibatalkan dan disoal Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang adalah Poktan Palampang Tarung. Poktan tersebut sudah bubar sejak 2019 silam.

Meski demikian, nama kelompok ini kembali disebut dalam polemik pencabutan rekomendasi KSO yang memicu aksi protes di depan Kantor DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 13 Februari 2026 lalu.

Pada satu sisi, Palampang Tarung diposisikan sebagai pihak yang terdampak pencabutan rekomendasi. Di sisi lain, status pembubaran kelompok itu justru menjadi salah satu alasan formil DPRD menarik kembali rekomendasi KSO.

Pembubaran Palampang Tarung tertuang dalam berita acara tertanggal 11 Juni 2019. Pertemuan digelar di rumah ketua saat itu, Hairis Salamad, di Kecamatan Parenggean. Dalam forum itu, ketua menyampaikan keinginan agar kelompok dibubarkan, dan usulan tersebut disepakati pengurus serta anggota yang hadir.

Ketua Poktan Tanah Ulayat, Slamet, yang saat itu masih menjabat sebagai wakil ketua Palampang Tarung, mengakui mereka tidak punya banyak ruang untuk menolak.

”Waktu itu kami sebagai bawahan ketua, termasuk saya sebagai wakil, tidak bisa berbuat banyak karena pembubaran merupakan keinginan ketua dan sudah disepakati,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Alasan yang mengemuka bukan faktor eksternal, melainkan persoalan internal. Masalah komunikasi dan dinamika kepemimpinan di tubuh Palampang Tarung membuat kepercayaan anggota terkikis. Setelah berita acara ditandatangani, kelompok itu praktis tidak lagi berjalan.

Menurut Slamet, pascapembubaran sebagian besar anggota merasa tidak lagi ada kejelasan arah maupun kepemilikan kelompok. Tidak ada lagi wadah yang mengurus kepentingan mereka secara kolektif.

Pada tingkat tapak, Palampang Tarung berhenti sebagai organisasi, meski dalam beberapa narasi belakangan masih disebut sebagai subjek yang dirugikan.