Intinya sih...

• Terdakwa Zepri Bin Busri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus narkotika, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebesar 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
• Vonis ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsidair, yakni "permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," setelah dakwaan primair (perantara jual beli narkotika) gagal dibuktikan.
• Zepri, melalui kuasa hukumnya, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sehari setelah vonis tingkat pertama dibacakan.
• Putusan majelis hakim tidak memuat denda Rp1 miliar, namun memerintahkan perampasan aset berupa satu unit Honda HR-V, satu unit Honda Brio, serta empat unit telepon genggam.
• Penangkapan Zepri merupakan bagian dari operasi BNNP Kalimantan Tengah, yang bermula saat ia mengambil narkotika dari buronan bernama Blade pada 6 Oktober 2025 di Kalimantan Barat, lalu menyerahkannya kepada kurirnya, Noorhuda Ajirahman.

SAMPIT, kanalindependen.id – Hukuman 15 tahun penjara rupanya belum memadamkan perlawanan Zepri Bin Busri.

Alih-alih menerima vonis yang sudah empat tahun lebih ringan dari tuntutan awal, pria yang diadili sebagai pengendali jalur sabu Pontianak-Sampit ini membalas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dengan manuver lanjutan.

Melalui kuasa hukumnya, Mahdianur, Zepri resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Jumat (26/6/2026), hanya sehari setelah palu keadilan tingkat pertama diketuk.

Langkah cepat ini menahan vonis tersebut dari status berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengonfirmasi pola pembelaan yang konsisten sejak perkara bernomor 33/Pid.Sus/2026/PN Spt ini bergulir pada Februari lalu.

Disparitas Tuntutan dan Hilangnya Denda

Perlawanan banding ini membuka babak baru dari persidangan yang sarat dinamika pembuktian. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Zepri adalah perantara jual beli narkotika.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan 190 hari usai asetnya dilelang.

Namun, majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto mematahkan kerangka dakwaan tersebut.

Hakim menilai dakwaan primair, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang perantara jual beli, gagal dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Sebagai gantinya, majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan subsidair.

”Menyatakan Terdakwa Zepri Bin Busri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Wasis Priyanto saat membacakan amar putusan.

Amar putusan tersebut sama sekali tidak memuat denda Rp1 miliar yang sebelumnya diajukan jaksa.

Hakim hanya menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana utama dan memerintahkan perampasan sarana operasional jaringan untuk negara.

Aset yang dirampas meliputi satu unit Honda HR-V putih, satu unit Honda Brio merah, serta empat unit telepon genggam (dua unit merek Oppo, satu Realme 8 Pro, dan satu Realme C2).

Satu gawai lain merek Vivo Y19S dikembalikan kepada Deny Kurniawan selaku pemilik aslinya. Seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

Jejak Operasi yang Terputus

Putusan pengadilan tidak merinci secara eksplisit landasan yuridis di balik gugurnya dakwaan primair soal peran Zepri sebagai perantara jual beli.

Namun, dokumen dakwaan SIPP mengurai rute perpindahan barang haram yang relevan dengan proses penangkapannya.

Zepri awalnya mengambil sendiri pesanan narkotika dari buronan bernama Blade di kawasan Beting, Kalimantan Barat, pada 6 Oktober 2025.

Paket sabu berbalut plastik hitam itu sempat ia simpan di kotak penyimpanan sandaran tangan tengah mobil Honda HR-V putih yang dikemudikannya.

Perpindahan tangan terjadi di tengah perjalanan. Saat rombongan beriringan ini berhenti di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Zepri menyerahkan paket tersebut kepada kurirnya, Noorhuda Ajirahman, sembari berkata, “Ini buahnya.”

Sejak titik itu, muatan narkotika berpindah ke dalam Honda Brio merah, sementara Zepri melanjutkan perjalanan dengan HR-V yang sudah kosong dari barang bukti.

Saat tim BNNP Kalimantan Tengah mencegatnya di depan Indomaret Desa Sebabi, penggeledahan terhadap mobilnya tidak menemukan satu pun narkotika.

Barang baru ditemukan setelah petugas mengejar Brio merah hingga ke area perkebunan sawit PT Agro Indomas di Seruyan, tempat Noorhuda menyembunyikan paket di semak-semak.

Jaksa mencatat dalam dakwaannya, seluruh narkotika tersebut diproyeksikan menghasilkan keuntungan sekitar Rp200 juta dari sabu dan Rp8,7 juta dari ekstasi jika berhasil terjual habis.

Kini, pertarungan hukum bergeser ke tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya memegang wewenang penuh untuk memperkuat, memangkas, atau justru memperberat nasib Zepri. Sementara itu, sang pemasok utama, Blade, masih berstatus buron, membiarkan simpul puncak jaringan ini tak tersentuh hukum. (ign)