✨ Intinya sih...

• Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial HB (34) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
• Pengungkapan terjadi di Perumahan Chalin Indah Permai VII, Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.
• Dalam penggeledahan, petugas menemukan 45 paket diduga sabu seberat 14,73 gram yang disembunyikan di dalam botol plastik di bawah setir truk Isuzu Giga milik HB.
• Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta truk berikut kunci kontaknya.
• HB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan kini telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
• HB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebuah botol plastik putih yang diselipkan di bawah setir truk Isuzu Giga menjadi tempat penyimpanan 45 paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat menggeledah kendaraan milik seorang pria berinisial HB (34).

Pengungkapan berlangsung di Perumahan Chalin Indah Permai VII, Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan HB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan HB di kediamannya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakannya.

“Setelah mengamankan terlapor, petugas menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian dan surat perintah tugas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan terlapor,” jelas Edi.

Kendaraan yang diperiksa berupa truk Isuzu Giga berwarna putih oranye dengan nomor polisi KH 8051 FN. Di bawah setir, petugas menemukan botol plastik putih yang diselipkan pada bagian tersebut.

Saat dibuka, botol itu berisi 45 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Petugas juga menemukan satu potongan sedotan berwarna hitam di dalamnya.

Penggeledahan berlanjut ke bagian dasbor. Di sana, polisi menemukan telepon genggam Redmi Note 15 5G berwarna biru, satu kartu SIM, dan uang tunai Rp400 ribu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 45 paket diduga sabu dengan berat kotor 14,73 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta truk berikut kunci kontaknya.

Menurut Edi, HB mengakui barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Penggeledahan juga disaksikan lurah setempat dan seorang warga.

Setelah proses penggeledahan selesai, HB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. HB tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (KLIK-RED)