• Status tersangka Elis bin Deno atas dugaan pencurian buah sawit di areal sengketa agraria dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Senin, 2 November 2026.
• Hakim tunggal menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/73/X/RES.1.8/2026/Ditreskrimum dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
• Pembatalan tersebut didasarkan pada cacat formil dalam prosedur penetapan tersangka, termasuk tidak dicantumkannya hak-hak tersangka dan metode pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp yang dinilai tidak sesuai hukum acara pidana.
• PN Sampit memerintahkan Polda Kalteng untuk mencabut penetapan dan menghentikan penyidikan terhadap Elis sepanjang didasarkan pada surat penetapan tersangka tersebut.
• Penetapan tersangka Elis pada 1 Oktober 2026 terjadi setelah kebijakan Markas Besar Polri pada 7 September 2026 untuk menangguhkan perkara pidana konflik agraria, serta pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 yang menjamin perlindungan hukum.
• Muhammad Al Faruq, yang diduga disuruh oleh Elis, kini berstatus terdakwa dalam perkara pokok di PN Sampit, dengan sidang pembuktian dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, terkait Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
SAMPIT, kanalindependen.id – Janji Markas Besar Polri untuk menangguhkan perkara pidana konflik agraria kandas begitu menyentuh tanah Kotawaringin Timur (Kotim).
Hanya 24 hari setelah kebijakan itu digaungkan dari Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) justru menerbitkan surat penetapan tersangka untuk Elis bin Deno.
Jerat pidana atas dugaan pencurian buah sawit di areal sengketa yang membelit warga Desa Penyang itu runtuh di ruang sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Status tersangka Elis resmi gugur pada Senin (2/11/2026). Hakim tunggal Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/73/X/RES.1.8/2026/Ditreskrimum tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Putusan PN Sampit itu memerintahkan Polda Kalteng mencabut penetapan dan menghentikan penyidikan terhadap Elis sepanjang didasarkan pada surat tersebut.
Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Elis, menolak selebihnya, dan menetapkan biaya perkara nihil.
Cacat Formil dari Balik Pesan Singkat
Sidang praperadilan mengurai rentetan kelemahan prosedur penyidikan. Salah satu pertimbangan utama hakim menyangkut hak tersangka yang tidak dicantumkan.
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak awal tahun ini mewajibkan surat penetapan ditandatangani penyidik dan diberitahukan paling lama satu hari sejak dikeluarkan.
Surat itu juga wajib memuat identitas, uraian singkat perkara, dan hak tersangka. Surat untuk Elis, menurut hakim, tidak mencantumkan hak-haknya.
”Tidak dicantumkannya hak-hak tersangka dalam surat penetapan tersangka merupakan cacat formil karena ketentuan tersebut harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum,” kata hakim.
Hakim turut menyoroti cara penyidik menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Hakim tidak menemukan pengaturan tegas dalam KUHAP soal pemberitahuan penetapan secara elektronik. Ketentuan persidangan elektronik dalam Pasal 204 juga dinilai tidak serta-merta bisa menjadi dasarnya.
Hakim merujuk Pasal 278 ayat (1) dan (2) KUHAP. Ayat (2) mengharuskan petugas bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil, lalu mencatat penerimaannya dengan tanggal serta tanda tangan kedua pihak.
Selain tidak ditandatangani pejabat berwenang, pemberitahuan itu dinilai melewati batas waktu satu hari.
Menurut kuasa hukum Elis, surat bertanggal 1 Oktober itu baru diterima kliennya pada 5 Oktober.
Polda Kalteng tidak menghadirkan saksi dalam praperadilan ini karena dua saksi yang dijadwalkan berhalangan hadir. Termohon hanya mengajukan ahli hukum pidana Anang Shophan Tornado pada Kamis (29/10/2026).
Anang berpendapat media elektronik sah dipakai untuk menyampaikan informasi. Media yang sama menulis, dalam sidang, hakim mengingatkan Anang agar memberi keterangan secara netral dan profesional, setelah ia menyebut kehadirannya untuk memperkuat pihak termohon.
Anang kemudian meminta maaf dan menegaskan keterangannya merupakan pandangan akademis.
Bukti yang diajukan Polda Kalteng sendiri turut disorot hakim. Laporan hasil gelar perkara bertanda bukti T-18 keliru menempatkan status saksi dan tersangka pada halaman 3.
Sementara itu, halaman 15 memuat dua kesimpulan yang saling bertentangan. Menurut hakim, ketidaksesuaian tersebut menunjukkan persoalan penentuan status hukum dan mencerminkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Hakim juga menilai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Muhammad Al Faruq, terdakwa dalam perkara pokok, tidak bersesuaian dengan pemberitahuan penetapan tersangka Elis, sehingga dasar kewenangan penetapan itu dinilai tidak jelas dan kabur.
Elis didampingi tim kuasa hukum Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto. Merespons putusan ini, pihak Elis tengah menimbang langkah hukum lanjutan.
”Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait persoalan keperdataan yang kami nilai dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Nurahman.
Komitmen yang Menabrak Realitas
Kebijakan moratorium pidana konflik agraria berakar pada kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Komisi III meminta Bareskrim dan Polda jajaran menangguhkan seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Kabareskrim Polri menindaklanjuti kesimpulan itu pada 7 September 2026 dengan menyatakan Polri akan mengedepankan mediasi, keadilan restoratif, serta menunda proses pidana untuk perkara yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.
Komnas HAM mendukung langkah tersebut pada 10 September 2026, dengan catatan perlunya mekanisme penerapan yang jelas di lapangan. Dukungan ini sejalan dengan kajian Komnas HAM bersama Divisi Hukum Polri yang dipaparkan pada Maret 2026.
Saat itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut aparat kerap keliru menangani sengketa perdata dan administrasi pertanahan menggunakan pendekatan pidana murni.
Sikap serupa disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma. Dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen pada 13 September 2026 terkait perkara di Desa Sebabi, Dodo menyebut penyidik melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah sebuah peristiwa masuk kategori konflik agraria dan menelusuri ada tidaknya gugatan perdata.
”Apabila peristiwa tersebut termasuk dalam kategori konflik agraria, maka penyidik akan melakukan penyelesaian secara restoratif-humanis dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif secara komprehensif,” kata Dodo.
”Terhadap perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria dilaksanakan moratorium (penangguhan sementara),” lanjutnya.
Pada 22 September 2026, DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menyebut undang-undang itu menjamin perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, dan setiap orang yang beriktikad baik mempertahankan hak atas tanahnya.
Menurut dia, mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Namun, delapan belas hari setelah jawaban tertulis Dodo, dan sembilan hari setelah pengesahan undang-undang tersebut, Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan Elis sebagai tersangka pada 1 Oktober 2026.
Akar Panjang Sengketa Kambas Bersatu
Perkara ini bermula pada Kamis, 23 Juli 2026, ketika sekuriti PT Sapta Karya Damai (SKD) mengamankan Muhammad Al Faruq di areal yang disebut perusahaan sebagai Divisi 5 Blok 229, Desa Penyang.
Polda Kalteng menetapkan Elis sebagai tersangka karena menduganya menyuruh Faruq mencuri sawit.
Dalam permohonan praperadilannya, Elis membantah. Tim kuasa hukum menyatakan Elis berada di Sampit saat kejadian. Nurahman menyebut surat pernyataan Faruq menyatakan bukan Elis yang mengotaki peristiwa tersebut.
Kawasan itu memendam sengketa panjang. Pada Juli 2026, Kanal Independen memberitakan lokasi itu diklaim Kelompok Tani Kambas Bersatu sebagai lahan kelola mereka.
Sebaliknya, dalam keterangan yang dimuat Kanal Independen saat itu, Humas PT SKD Budi Handoko menyebut lokasi tersebut berada di dalam areal hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Catatan WALHI Kalteng di platform TanahKita merekam perjalanan konflik ini hingga 2019. Warga mulai membuka lahan untuk berladang pada 1990-an.
Sengketa bermula pada 2011; pada Juni tahun itu 63 warga adat Dayak Tamuan membentuk Kelompok Tani Kambas Bersatu, lalu mendapati PT SKD menggarap lahan kelola mereka.
Setelah warga melayangkan somasi pada Oktober 2011, perusahaan menyepakati ganti rugi 300 hektare secara bertahap.
Pembayaran tahap pertama untuk 150 hektare tuntas pada April 2012. Namun, saat warga menagih tahap kedua pada Mei 2017, perusahaan menolak dengan alasan ganti rugi sudah dilakukan pada 2012.
WALHI juga merinci kebuntuan penyelesaian konflik. PT SKD dilaporkan absen dalam tiga kali upaya fasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, padahal perusahaan yang melaporkan kelompok tani ke lembaga adat tersebut.
Kesepakatan yang dicapai di Polres Kotim tidak dijalankan perusahaan. Fasilitasi pemerintah pada 2019 gagal mencapai kesepakatan.
Secara terpisah, rapat fasilitasi pemerintah yang melibatkan dinas kabupaten dan provinsi, termasuk BPN Kotim, sempat merencanakan pengecekan lapangan atas seluruh perizinan PT SKD.
Faruq, yang dalam berkas perkara tertulis Muhammad Alfaruq bin Irwanto, kini duduk sebagai terdakwa di PN Sampit dengan register Nomor 430/Pid.Sus/2026/PN Spt.
Jaksa mendakwanya secara alternatif dengan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian. Sidang pembuktian dijadwalkan Rabu (4/11/2026).
Terkait dakwaan UU Perkebunan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 pernah menyatakan frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam pasal tersebut tidak berlaku bagi anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007.
Kuasa hukum Elis juga menyoroti pemeriksaan saksi dalam perkara Faruq.
”Sampai sekarang ada saksi yang ternyata tidak menandatangani berita acara pemeriksaan,” kata Nurahman. (ign)