• Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membongkar 25 kasus narkotika dengan 28 tersangka (25 laki-laki dan 3 perempuan) selama periode Juli hingga Oktober 2026.
• Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Joko Handono pada Selasa, 3 November 2026, polisi memamerkan barang bukti senilai total Rp3,8 miliar.
• Barang bukti yang disita meliputi 2.835,86 gram sabu, 599 butir ekstasi (inex), serta 362 pcs narkotika jenis etomidate.
• Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
• Kotawaringin Barat diidentifikasi sebagai zona rawan (hotspot) transit maupun tujuan utama jaringan narkotika antarprovinsi di Kalimantan Tengah.
PANGKALAN BUN, Kanalindependen.id – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengukir capaian besar dalam pemberantasan peredaran gelap zat terlarang di wilayah hukumnya. Sebanyak 25 kasus narkotika berhasil dibongkar sepanjang periode Juli hingga Oktober 2026 dengan menyita berbagai jenis barang bukti bernilai ekonomis mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Mapolres Kobar pada Selasa (3/11/2026), polisi memamerkan ratusan paket barang haram beserta 28 tersangka yang terdiri dari 25 laki-laki dan 3 perempuan. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Joko Handono serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar, unsur Forkopimda, dan instansi terkait.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono membeberkan total akumulasi barang bukti bernilai miliaran rupiah yang berhasil diselamatkan dari tangan para jaringan pengedar.
“Untuk total barang bukti yang disita meliputi 2.835,86 gram narkotika jenis sabu, 599 butir ekstasi (inex), serta 362 pcs narkotika jenis etomidate. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp3,8 miliar,” ungkap AKBP Joko Handono, Selasa (3/11/2026).
Sasar Jaringan Antarprovinsi dan Lokal, Ancam Pidana Seumur Hidup
Dari hasil analisis dan pemetaan terhadap 25 Laporan Polisi (LP), penyidik Satresnarkoba Polres Kobar membagi pola peredaran tersebut ke dalam dua sindikat utama, yakni jaringan antarprovinsi dan jaringan lokal.
Seluruh 28 tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kobar. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyitaan zat etomidate sebanyak 362 pcs juga menjadi perhatian khusus kepolisian mengingat etomidate merupakan obat pembius berpotensi bahaya tinggi yang kerap disalahgunakan oleh sindikat narkoba.
Pengungkapan kasus bernilai Rp3,8 miliar ini menegaskan bahwa Kotawaringin Barat merupakan zona rawan (hotspot) transit maupun tujuan utama jaringan narkotika antarprovinsi di Kalimantan Tengah, memanfaatkan akses pelabuhan laut dan jalur darat lintas kabupaten.
Polres Kobar dan Ditresnarkoba Polda Kalteng didesak untuk tidak berhenti pada 28 kurir dan pengedar lokal ini, melainkan membongkar rute logistik masuknya sabu 2,8 kg dan 362 etomidate tersebut dari pelabuhan atau perbatasan provinsi tetangga.
Keterlibatan 362 pcs etomidate menunjukkan adanya tren penyalahgunaan zat anestesi di masyarakat. Polres Kobar bersama Balai POM dan Dinkes dituntut memperketat pengawasan peredaran obat-obatan keras di apotek dan fasilitas kesehatan agar tidak bocor ke pasar gelap.(***)