✨ Intinya sih...
  • Pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebuah forum di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), membentuk tim penyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) periode 2026-2031.
  • Pembentukan tim baru ini dipicu oleh belum optimalnya implementasi RAD-KSB sebelumnya (2024-2026) di bawah Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024, di mana laporan pelaksanaannya tidak ditemukan di ruang publik, data kebun rakyat simpang siur, dan kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) masih di bawah dua persen hingga Juni 2026.
  • Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan menuntut agar RAD-KSB yang baru memiliki program, kegiatan, indikator, target, penanggung jawab, serta kerangka waktu pelaksanaan yang jelas dan terukur.
  • Penyusunan RAD-KSB ini krusial untuk mempertahankan alokasi kinerja 10% Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pusat, serta memenuhi tenggat kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan bioenergi sawit (mulai 20 Maret 2027) dan pekebun (mulai 19 Maret 2029).
  • Meskipun forum berfokus pada berbagai persoalan, kewajiban plasma dan penanganan sengketa tidak dibahas; di hari yang sama, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT GAP sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran 901,4 hektare lahan sawit di Kotim.

SAMPIT, kanalindependen.id – Angka itu kembali menggema di dinding aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (30/10/2026) pekan lalu. Sekitar 551 ribu hektare hamparan sawit.

Pemandangan ini seolah memutar balik jarum jam. Lebih dari dua tahun sebelumnya, Kamis (26/9/2024), aula yang sama menjadi saksi bisu Focus Group Discussion (FGD) pembentukan tim penyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) 2024-2026.

Unggahan Media Center Pemkab Kotim pada hari itu menabalkan tutupan sawit daerah ini seluas 551.000 hektare, mengklaimnya sebagai kepingan terluas di Indonesia.

Lebih dari dua tahun berlalu, angkanya tidak bergeser satu hektare pun. Padahal, rentang waktu tersebut telah menetaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024.

Lembar demi lembar matriks lampirannya menjanjikan pijakan nyata. Analisis perubahan tutupan sawit lewat mata citra dan foto udara, pemetaan kebun swadaya, serta penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Namun, realita di lapangan tampil lebih muram ketimbang janji yang tertuang dalam dokumen. Hasil paling terang justru meluncur dari Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto pada Juni 2026.

Dari puluhan ribu hektare hamparan kebun rakyat, kepemilikan STDB diperkirakan belum mampu menyentuh dua persen.

”Ini masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi kami,” ujar Yephi kala itu, (11/6/2026).

Jumat (30/10/2026) lalu, asa kembali dirajut. Forum mengumpulkan sekitar 50 peserta dari unsur perangkat daerah, asosiasi pengusaha perkebunan, akademisi, hingga pekebun untuk menyusun tim yang baru.

Membawa bendera RAD-KSB 2026-2031, rancangan anyar ini diarahkan Yephi untuk mengawal periode 2027-2031, mengingat sisa kalender 2026 yang kian menipis.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan, yang membuka tirai pertemuan, menuntut agar dokumen kali ini memiliki tolok ukur yang pasti.

”Melalui RAD-KSB, kita ingin membangun kerangka kerja yang jelas mengenai apa yang perlu dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pelaksanaannya, serta bagaimana kemajuan dan hasilnya dapat diukur secara berkala,” ucap Diana.

”Rencana aksi yang disusun harus realistis dan terukur. Saya berharap RAD-KSB nantinya memuat program, kegiatan, indikator, target, penanggung jawab, serta kerangka waktu pelaksanaan yang jelas,” tegasnya.

Rapor Pelaksanaan Tak Terlacak

Permintaan Pj Sekda tersebut menggarisbawahi titik rentan pada dokumen terdahulu. Matriks lampiran Perbup 60/2024 memang merinci indikator dan satuan untuk tiap aksi, tetapi salinan yang teronggok di laman JDIH Kotim sama sekali tidak memuat angka target.

Jejak eksekusinya juga seakan tertiup angin. Perbup 60/2024 mewajibkan pelaporan setiap enam bulan kepada Bupati dan Menteri Dalam Negeri, serta evaluasi setiap tahun.

Namun, penelusuran Kanal Independen hingga Selasa (3/11/2026) tidak menemukan satu pun dokumen laporan tersebut menampakkan diri ke ruang publik.

Temuan sunyi ini sejalan dengan etalase digital Sekretariat Tim Pelaksana RAN-KSB di Kementerian Pertanian. Saat diakses pada Sabtu (31/10/2026), laman itu masih mencatat RAD-KSB Kotim berdasarkan aturan lama, Perbup 39/2020.

Status Tim Pelaksana Daerah pun tertulis dalam proses penyusunan, padahal lampiran Perbup 60/2024 mengklaim tim sudah dibentuk.

Catatan dari luar turut menyorot persoalan serupa. Brief European Forest Institute (EFI) tahun 2025 menilai rumusan RAD-KSB di Kotim dan Katingan cenderung umum, berorientasi proses, dan normatif.

EFI juga mencatat sekretariat RAD-KSB di sebagian besar kabupaten tidak berwenang menagih laporan tepat waktu dari dinas lain.

Simpang Siur Data Kebun Rakyat

Sebuah rencana aksi yang kokoh seharusnya memijak pada satu fondasi utama: siapa menanam di mana. Untuk Kotim, fondasi itu masih berupa serakan angka yang tak seragam.

Pada forum evaluasi Januari 2024, luas sawit Kotim disebut sekitar 566 ribu hektare, dengan 23 persen di antaranya dikelola masyarakat secara swadaya, seperti diberitakan InfoSAWIT. Delapan bulan berselang, unggahan Media Center Pemkab menyebut angka 551 ribu hektare.

Gambaran berbeda tertera dalam lampiran Perbup 60/2024. Dokumen ini mencatat luas indikatif sawit swadaya 32.377,84 hektare yang dikelola setidaknya 19.697 kepala keluarga, merujuk data Angka Tetap 2023.

Angka itu kembali berganti rupa pada forum 30 Oktober. Seperti dilaporkan ANTARA, DPKP menyebut kebun berbasis HGU perusahaan menguasai lebih dari 450 ribu hektare. Sementara berdasarkan citra satelit, luasan kebun masyarakat diperkirakan menyentuh lebih dari 100 ribu hektare.

Selisih data kebun rakyat antara Perbup dan hasil citra satelit melebar hingga lebih dari tiga kali lipat. Sesuai alur Perbup, pendelegasian STDB yang terbit pada 2025, kebun tak bisa sekadar dikira-kira.

Ada tahapan persiapan, sosialisasi, pendataan, pemetaan, dan verifikasi yang harus ditempuh lebih dulu sebelum STDB diterbitkan. Pendelegasian itu diiringi rencana penggunaan e-STDB.

Hingga Juni 2026, draf petunjuk teknis aplikasi tingkat kabupaten masih dalam tahap konsolidasi lewat kegiatan DPKP bersama Solidaridad.

Taruhan Dana Pusat dan Tenggat Domestik

RAD-KSB nyatanya ikut memegang salah satu kunci gerbang anggaran. Yephi secara terbuka menyinggung ke mana arah dokumen ini bermuara bagi daerah.

”Kalau ini ujung-ujungnya nanti biasanya larinya ke penganggaran, supaya prioritas atau alokasi penganggaran itu sudah bisa diproyeksikan berkaitan dengan tata kelola kelapa sawit dari sisi pemerintah sebagai regulator,” jelasnya.

Rencana aksi ini memang terhubung dengan denyut nadi kucuran dana dari pusat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan alokasi kinerja 10 persen dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, yang separuhnya dinilai dari ketersediaan RAD-KSB.

Kotim pernah merasakan guyuran DBH sawit sebesar Rp46,485 miliar pada 2023, angka tertinggi di Kalteng yang setara dengan porsi Pemprov.

Angka itu turun ke kisaran Rp41 miliar pada 2024, lalu menukik tajam menjadi Rp16 miliar pada 2025. Hingga Januari 2025, Pemkab mengaku belum mengetahui penyebab pasti penurunan drastis tersebut.

Selain urusan kas daerah, Yephi juga membaca arah mata angin dari industri biodiesel.

”Orang kalau berusaha sawit ini punya potensi ke depan, kalau kita bicara tentang energi terbarukan. Nah, keberadaan sawit berkelanjutan ini nanti akan mendukung ke sana,” terangnya.

”Jangan sampai masyarakat kita menganggap bahwa yang namanya mau jadi B50, B60 itu asal nanam saja pasti ke situ. Ceritanya tidak seperti itu,” tegas Yephi.

Dia mengingatkan pelajaran pahit dari komoditas masa silam.

”Kita ingat karet, kita ingat kakao, mungkin komoditas-komoditas lain juga yang pernah hadir di Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana itu dikelola atau menjadi sumber penghidupan masyarakat. Tapi karena konsep ketidakberlanjutan ini kita abaikan, akhirnya lambat laun justru tidak menjadi penghidupan yang berkelanjutan buat masyarakat,” tuturnya.

Peluang emas itu dipagari syarat hukum. Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan bioenergi sawit bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mulai 20 Maret 2027.

Perusahaan juga harus menelusuri asal bahan baku, baik lewat model segregasi dengan bahan baku 100 persen bersertifikat ISPO maupun mass balance dengan porsi bersertifikat minimal 10 persen.

Sementara itu, kewajiban ISPO bagi pekebun akan jatuh pada 19 Maret 2029 sesuai Perpres 16/2025. Permentan 33/2025 mencantumkan tanda daftar usaha perkebunan, yang bagi pekebun menjelma dalam bentuk STDB, di antara dokumen persyaratan ISPO pekebun.

Kedua tenggat itu menanti di dalam koridor periode RAD-KSB 2027-2031. Lonceng untuk tenggat pertama bahkan tinggal menyisakan waktu kurang dari lima bulan sejak forum 30 Oktober.

Plasma dan Sengketa yang Tak Dibahas

Deretan persoalan yang memadati forum 30 Oktober tampak panjang. Dari ketertelusuran produk, legalitas lahan, STDB, tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga pencegahan karhutla. Ironisnya, bara yang kerap memicu konflik, yakni kewajiban plasma, berikut penanganan sengketanya, justru lenyap dari daftar bahasan.

Padahal, keduanya duduk di dalam komponen tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa menurut Perbup 60/2024.

Aturan tersebut bahkan menegaskan percepatan pemenuhan kewajiban pelaku usaha membangun kebun masyarakat 20 persen sebagai “sebuah keniscayaan yang dipilih”.

Kenyataan di atas tanah masih berbanding terbalik. Laporan TuK Indonesia bersama Pusat Studi Agraria LRI Sosek IPB University pada November 2025 mencatat, 59 dari 185 perusahaan sawit di Kalteng belum membangun kebun plasma sama sekali.

Bayang-bayang konflik juga masih menyelimuti kawasan hutan. Data SPOS KEHATI 2019 menempatkan Kotim di urutan pertama nasional untuk kebun sawit di dalam kawasan hutan, yakni seluas 318.527 hektare.

Persoalan lingkungan itu terus berdenyut nyata. Pada Jumat yang sama dengan bergulirnya forum di Sampit, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan di Jakarta mengumumkan PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura, sebagai tersangka korporasi. Mereka disidik atas dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran 901,4 hektare lahan sawit dalam kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi.

Penyusunan RAD-KSB kali ini mau tidak mau akan berjalan melintasi medan ranjau sengkarut tersebut.

”Arah ke mana pengembangan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus punya track yang jelas,” tegas Yephi.

Sebagian peta jalan menuju ke sana sebenarnya sudah diwariskan oleh Perbup 60/2024. Namun, hingga angka 551 ribu hektare kembali bergema di aula yang sama, dokumen laporan pelaksanaannya masih belum ditemukan di ruang publik. (ign)