SAMPIT, Kanalindependen.id – Jalan Tjilik Riwut Kilometer 75, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu mendadak geger pada Jumat sore (8/5/2026). Fokus warga yang biasanya tertuju pada arus lalu lintas lintas kabupaten, seketika beralih ke sebuah rumah yang digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dalam operasi senyap tersebut, seorang perempuan berinisial KMR (34) tak berkutik saat polisi membongkar bisnis haram yang ia jalankan dari balik pintu rumahnya.
Penggerebekan di Balik Pengawasan RT
Ketegangan memuncak sekitar pukul 17.00 WIB ketika petugas mulai menyisir setiap sudut rumah KMR dengan disaksikan langsung oleh pengurus RT/RW setempat. Kecurigaan masyarakat selama ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sebuah kantong bubble wrap berwarna merah muda yang sekilas tampak seperti paket belanjaan biasa, namun di dalamnya tersimpan 41 paket klip berisi kristal bening diduga sabu siap edar.
Selain puluhan paket narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan peran KMR sebagai pengedar, termasuk satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi.
Pengakuan di Hadapan Petugas
Kapolres Kotim melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku. KMR sendiri tidak bisa mengelak saat total barang bukti seberat 15,35 gram ditemukan dalam penguasaannya.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan dan ia mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).
Kini, KMR harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia telah diamankan di Mapolres Kotim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara jangka panjang.
Kasus KMR di Desa Bukit Raya ini menjadi alarm keras bagi wilayah pinggiran kota. Fenomena peredaran narkoba yang mulai merambah ke lingkungan perumahan warga dengan pelaku yang tampak “biasa saja” menunjukkan bahwa jaringan narkotika semakin pandai menyamar di tengah masyarakat.
Warna bubble wrap pink yang digunakan pelaku mungkin terlihat remeh, namun itu adalah simbol betapa licinnya modus operandi saat ini untuk mengelabui mata awam. Keberanian warga Bukit Raya dalam melapor adalah bukti bahwa benteng pertahanan terbaik melawan narkoba bukan hanya ada pada lencana polisi, melainkan pada ketajaman mata para tetangga yang peduli pada masa depan lingkungannya. (***)