- PT Binasawit Abadipratama mengajukan gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Sampit terhadap Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, terkait sengketa lahan di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
- Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, menyatakan pada Kamis malam, 7 Mei 2026, akan menggunakan persidangan untuk membongkar legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, dan kewajiban plasma yang belum dipenuhi.
- Catatan peradilan pada Januari 2019 menunjukkan kesaksian di persidangan kasus suap Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa PT Binasawit Abadipratama beroperasi tanpa HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
- Warga telah menunggu pemenuhan kewajiban plasma, yaitu fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total areal usaha sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999.
- Gugatan ini diduga sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), namun Sapriyadi menegaskan ruang dialog dan mediasi untuk penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka.
SAMPIT, kanalindependen – Sebuah gugatan perdata yang dirancang untuk meredam perlawanan agraria acap kali membuka pintu penyelesaian yang tidak pernah diperhitungkan oleh penggugatnya.
Skenario tersebut kini mengambil wujud nyata pada sengketa lahan di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
PT Binasawit Abadipratama mendaftarkan tuntutan senilai lebih dari Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sapriyadi menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi tekanan psikologis dan finansial bagi warga agar mundur dari hamparan tanah leluhur yang mereka pertahankan. Namun, dinamika hukum berbicara lain.
Kuasa hukum para tergugat menyatakan siap menggunakan momentum ruang sidang untuk membongkar fondasi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tersebut.
”Dalam pembelaan nanti, kami akan membedah banyak aspek mendasar, mulai dari legalitas HGU perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, status objek tanah, hingga kewajiban plasma dan riwayat ganti rugi masyarakat,” kata Sapriyadi, kuasa hukum Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, lewat pesan tertulis pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Membedah Masa Lalu di Bawah Sumpah
Ironi terbesar dari langkah korporasi ini mencuat ketika dibaca melalui kacamata pertahanan warga.
Perusahaan yang membuka perkara untuk menuding masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum justru menyediakan satu forum resmi yang selama ini gagal dijangkau oleh akar rumput.
Persidangan kelak memaksa semua pihak membuka dokumen legalitas di bawah sumpah dan pengawasan majelis hakim.
Dokumen yang paling mematikan bagi pihak korporasi sering kali adalah bukti kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) itu sendiri.
Catatan peradilan menuntun publik pada rekam jejak kelam perizinan PT Binasawit Abadipratama.
Fakta persidangan kasus suap Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 mencatat kesaksian Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah saat itu, Rawing Rambang.
Pejabat ini bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kesaksian tersebut mengemuka dalam rangkaian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bulan Oktober 2018, saat tiga petinggi perusahaan terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD provinsi senilai Rp240 juta demi mengamankan perizinan yang bermasalah.
Perkara rasuah delapan tahun silam tersebut kini siap memantulkan bayangannya kembali.
Meja hijau yang disiapkan perusahaan akan menjadi arena pengujian masa lalu mereka sendiri.
Jurang Plasma dan Hak Konstitusi
Sapriyadi menegaskan penghormatannya terhadap hak setiap badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata.
Pengacara ini mengingatkan bahwa angka tuntutan yang menembus seratus miliar rupiah wajib diuji secara ketat agar tidak beralih fungsi menjadi alat teror.
”Jangan sampai gugatan dengan nilai besar ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah,” ujarnya.
Benteng masyarakat adat tersebut dipaku kuat pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Argumen hukum yang lebih meruncing datang dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Regulasi ini, yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal usahanya.
Kewajiban plasma tersebut merupakan utang janji yang tidak pernah terwujud bagi warga Sebabi sejak Koperasi Huas Sebabi berdiri pada tahun 1999. Ada jurang waktu 27 tahun antara janji pemberdayaan dan realitas tuntutan ganti rugi ratusan miliar yang kini menghadang warga.
”Jika kewajiban plasma belum dipenuhi, maka masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut secara hukum,” kata Sapriyadi.
Adapun PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan dan konflik yang terus berkembang.
Tameng Legislator dan Penolakan SLAPP
Keberadaan nama Parimus dalam daftar tergugat juga mendapat porsi pembelaan khusus dari tim kuasa hukum.
Politikus PDI Perjuangan yang menjabat Wakil Ketua Komisi II tersebut hadir mendampingi warga murni dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang turun ke Daerah Pemilihan IV.
Sapriyadi menggarisbawahi keharusan memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Jika kehadiran anggota DPRD semata-mata menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, maka hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya,” kata Sapriyadi.
Gugatan fantastis terhadap tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat ini menuntun pada dugaan taktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Sapriyadi secara terbuka melihat indikasi ke arah sana. Instrumen hukum penangkalnya tertera jelas pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tuntutan pidana maupun perdata bagi pejuang hak lingkungan.
”Walaupun konteks perkara ini agraria dan perkebunan, semangat perlindungan partisipasi publik tetap relevan ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Walau genderang perang perdata telah ditabuh, Sapriyadi memastikan jalur penyelesaian di luar pengadilan belum terkunci rapat.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 secara nyata mendahulukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
”Kami selalu membuka ruang dialog. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma, lahan, dan hak masyarakat secara adil, tentu ruang damai tetap terbuka,” ujarnya.
Satu kalimat penutup dari kuasa hukum tersebut seakan merangkum napas perlawanan selama hampir tiga dekade di Telawang.
Sebuah konflik ulayat yang rasanya tidak akan pernah padam hanya karena secarik kertas gugatan.
”Masyarakat hanya meminta haknya diselesaikan secara adil,” katanya. (ign)