• Pemutaran film dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" karya Dandhy Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale dibatalkan atau dihentikan di sejumlah tempat, termasuk Yogyakarta (25 April 2026), Universitas Mataram, UIN Mataram, dan Ternate (8 Mei 2026).
• Pembatalan dilakukan oleh pihak keamanan kampus, aparat TNI (Dandim 1501/Ternate), dan pihak terkait, dengan alasan menjaga kondusivitas, potensi isu SARA, konten provokatif, atau tidak etis, meskipun tidak ada larangan resmi tertulis dari pemerintah.
• Film tersebut mengangkat kritik terhadap Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan yang berdampak pada masyarakat adat, mempertanyakan praktik kolonialisme dalam pembangunan.
• Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai pola pembatasan ini sebagai "chilling effect," di mana keputusan mundur diambil karena kalkulasi risiko tanpa harus ada perintah resmi, menciptakan sensor otomatis.
• Fenomena ini menunjukkan pola pembungkaman diskusi kritis yang serupa dengan peristiwa sebelumnya (misalnya film "Senyap" atau seminar 1965), namun kini beroperasi tanpa instrumen formal negara. Universitas Gunung Rinjani menjadi salah satu pengecualian yang berhasil menggelar pemutaran dan diskusi terbuka.
LAYAR proyektor di Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, baru memantulkan gambar selama tiga menit pada Jumat (8/5/2026).
Penonton belum sempat benar-benar duduk nyaman ketika seorang satpam melangkah maju dan menutup layar dengan tangannya.
Dia mengatakan pemutaran tidak diizinkan. Keterangan yang beredar menyebut film itu tidak etis. Tidak ada surat. Tidak ada perintah tertulis.
Tidak ada larangan resmi dari pemerintah pusat. Hanya tangan satpam dan sebuah layar yang padam.
Ratusan kilometer dari sana, anggota Babinsa dan intelijen TNI sudah mendatangi kawasan Benteng Oranje, Ternate, sejak pukul 19.30 WIT pada malam yang sama.
Panitia dari AJI Ternate dan SIEJ masih menyusun kursi dan menyiapkan proyektor saat aparat mendokumentasikan seluruh aktivitas persiapan.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 21.00, aparat dari Kodim 1501/Ternate kembali datang dan meminta pemutaran dihentikan.
Dandim 1501/Ternate Jani Setiadi mengatakan film ini dinilai provokatif.
Dia meminta kegiatan tidak dilanjutkan, mengingat isu SARA di Maluku Utara sangat sensitif. Namun ia mempersilakan diskusi tetap berlangsung, tanpa filmnya.
Satu malam sebelumnya, Universitas Mataram menjadi saksi ketika puluhan personel keamanan kampus berdiri di depan layar dan menutup proyektor.
Film sempat tayang hingga menit ke-45 sebelum dihentikan.
Wakil Rektor III Unram Sujita mengatakan, keputusan diambil demi menjaga kondusivitas kampus dan persatuan. Lalu ia mengajak mahasiswa menonton pertandingan sepakbola saja.
Pola serupa terjadi lebih dulu di Yogyakarta pada 25 April 2026. Pusat Pastoral Mahasiswa DIY membatalkan pemutaran yang dijadwalkan pada Sabtu sore.
Staf LBH Yogyakarta Wetub Toatubun menyebutkan Pusat Pastoral sebelumnya mendapat telepon dari sekelompok orang dari organisasi masyarakat tertentu dan anggota polisi, dengan tuduhan bahwa film ini membahas gerakan separatis.
Romo Agustinus Daryanto mengatakan pembatalan diambil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia perlu membicarakan hal ini kepada otoritas yang lebih tinggi.
Panitia kemudian mencari tempat alternatif di sejumlah kafe. Pemilik kafe menyatakan tidak berani memutar. Alasannya: berisiko. Empat peristiwa. Tiga kota. Beragam alasan. Satu pola yang sama.
Film yang Tidak Dilarang
Ketiadaan dokumen formal yang melarang pemutaran “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” bukan berarti ketiadaan pola.
Justru ketiadaan bukti tertulis itu memperlihatkan sebuah sistem yang sanggup bekerja secara efektif tanpa memerlukan instruksi eksplisit.
Fakta ini perlu dicatat dengan cermat sebagai bagian dari analisis terhadap pola yang terjadi di lapangan.
Lingkungan UIN Mataram memperlihatkan pola tersebut. Mahasiswa meminta klarifikasi ihwal adanya larangan tertulis dari pihak kampus.
Tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan. Karena ketiadaan larangan resmi, mahasiswa tetap melanjutkan acara. Sampai tangan satpam menutup layar.
Kondisi serupa terjadi pada birokrasi Unram. Petugas menyebutkan instruksi datang dari Rektor. Namun tidak ada surat perintah tertulis yang bisa diverifikasi.
Wakil Rektor III Sujita menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak eksternal. Ia hanya menjalankan perintah atasannya.
Sejumlah alasan berulang dalam beberapa peristiwa: menjaga kondusivitas dan ketertiban, mencegah potensi konflik SARA, serta konten yang dianggap provokatif atau tidak etis.
Kesamaan alasan di lokasi yang berjauhan, meski tanpa dokumen koordinasi yang bisa diverifikasi, menunjukkan pola respons yang identik terhadap film ini.
Dalam beberapa kasus, keputusan lahir dari kombinasi ketakutan lokal, sensitivitas isu Papua, dan kehati-hatian birokrasi kampus menghadapi potensi konflik.
Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar mengecam kehadiran aparat sejak tahap persiapan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi.
Kehadiran itu, kata Yunita, menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi panitia dan peserta, bahkan sebelum film sempat diputar.
Menyaksikan eskalasi pembubaran, Universitas Gunung Rinjani memilih langkah berbeda. Kampus ini menggelar nobar dan diskusi secara terbuka dan kondusif.
Rektor UGR Basri Mulyani menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang paling aman bagi pertukaran gagasan dan ekspresi intelektual mahasiswa. Seharusnya. Kata yang berat kalau diletakkan di samping semua yang terjadi di kota-kota lain.
Mengapa Film Ini Mengusik Narasi Kekuasaan
“Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” adalah karya 95 menit yang digarap Dandhy Laksono bersama antropolog Cypri Jehan Paju Dale.
Produksinya berlangsung dari 2024 hingga 2025, melibatkan JubiMedia, Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, dan Greenpeace Indonesia. Film ini bukan dokumenter wisata budaya.
Lensa kamera merekam masyarakat adat di Provinsi Papua Selatan yang berhadapan dengan Proyek Strategis Nasional: pembukaan hutan seluas 2,5 juta hektare di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi atas nama ketahanan pangan dan energi. Empat suku terdampak langsung: Marind, Yei, Awyu, dan Muyu.
Film membangun framing bahwa pembangunan tidak sebatas proyek ekonomi, melainkan bagian dari upaya mengontrol dan menyingkirkan masyarakat asli Papua.
Cypri Jehan meminjam semangat pidato Sukarno di Konferensi Asia Afrika untuk mempertanyakan paradoks sejarah Indonesia: sebuah proyek dekolonial di satu sisi, namun praktik kolonial berjalan diam-diam di tanah Papua.
Dandhy menyebut film ini mencoba membongkar dugaan keterlibatan “konglomerat hitam” dalam lanskap konflik, aktor ekonomi yang menggunakan TNI untuk kepentingan bisnis.
Adegan pembuka menampilkan puluhan lelaki memanggul batang kayu besar dan menancapkannya sebagai Salib Merah, simbol perlawanan Suku Awyu terhadap masuknya proyek nasional ke wilayah adat.
Pernyataan paling tajam dalam film datang bukan dari narasumber akademik atau aktivis. Tapi dari penonton biasa.
”Orang Papua punya rumah, tapi tidak bisa tinggal di rumahnya sendiri.”
Kalimat itu merangkum seluruh argumen film dalam satu tarikan napas.
Respons terhadap film ini tampak berakar dari cara narasinya mengkritik relasi negara, pembangunan, dan Papua.
Film dokumenter yang kuat bekerja dengan ritme berbeda dari berita teks.
Dokumenter ini memberi wajah manusia pada rentetan angka, mengubah data deforestasi menjadi wajah seorang lelaki yang kehilangan hutan tempatnya lahir, dan menciptakan memori emosional yang jauh lebih sulit dibantah hanya dengan konferensi pers.
Made Supriatma, peneliti politik di ISEAS – Yusof Ishak Institute Singapura, yang hadir dalam salah satu diskusi, melontarkan refleksi kritis.
”Sebagai orang Indonesia, saya bertanya kepada negara saya, apakah yang sekarang terjadi adalah apa yang diinginkan pendiri negara ini?” katanya.
Seketika refleksi kritis semacam itu menemukan ruang kolektif dari satu nobar ke nobar lain, ia berhenti menjadi keresahan pribadi dan berubah menjadi kesadaran bersama.
Dalam banyak konteks politik, situasi semacam ini kerap dipandang sensitif oleh pemegang kekuasaan.
Bukan Pertama Kali
Pola ini bukan barang baru. Data menunjukkan hal yang sama sudah berulang jauh sebelum “Pesta Babi” ada.
Pada 17 Desember 2014. Setidaknya tiga lokasi pemutaran film “Senyap” karya Joshua Oppenheimer di Yogyakarta didatangi puluhan anggota organisasi masyarakat yang memaksa acara dihentikan.
Fakultas Seni Media Rekam ISI, Fisipol UGM, dan Kafe Memoar di Sleman dibubarkan malam itu. Kapolda DIY saat itu menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan melarang pemutaran film. Namun begitu intelijen menangkap adanya ancaman, polisi berkoordinasi dengan pelaksana agar kegiatan untuk sementara tidak dilaksanakan. Tidak ada larangan. Tapi film tidak jadi diputar.
16 September 2017. Seminar Sejarah 1965 yang digelar Forum 65 di kantor LBH Jakarta dibubarkan polisi.
Alasan resmi, tidak ada izin. Ketua LBH Jakarta Alghifari Aqsa menyebut polisi mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dan memaksa membubarkan acara.
Ia menyebut pelarangan seminar ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi, terlebih seminar dilakukan dalam bentuk kajian akademis.
11 April 2019. Seseorang yang mengaku dari Panwaslu datang meminta pemutaran “Sexy Killers” di Indramayu dihentikan sesaat sebelum film usai.
Dalihnya, film ini memprovokasi warga dan mengandung ujaran kebencian.
Dandhy Laksono menepis temuan tersebut dengan fakta. Dari 476 nobar di seluruh Indonesia, baru satu kejadian seperti ini.
Oktober 2019. LPM Teropong dari PENS Surabaya menggelar diskusi tentang Papua dan framing media.
Diskusi belum dimulai ketika satpam kampus datang. Rektorat mengancam membubarkan lembaga pers mahasiswa dengan dalih diskusi tidak berizin dan mengundang pihak luar.
Pola yang sama berulang dalam rentang satu dekade. Alasan berbeda, mekanisme serupa, aktor yang berganti tapi metodenya menetap. Tidak ada izin. Menjaga kondusivitas. Konten provokatif. Potensi konflik.
Policy brief The Indonesian Institute mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi Indonesia sejak 2019 hingga pertengahan 2025.
Kasus-kasus itu mencakup kriminalisasi dosen dan mahasiswa, represi terhadap diskusi publik, pembatasan tema riset, dan intervensi politik dalam manajemen kampus.
“Pesta Babi” bukan awal dari sebuah tren, melainkan titik terbaru dari pola yang sudah lama berjalan.
Orde Baru Melarang, Sekarang Tidak Perlu
Analisis perbandingan historis memegang peran penting guna melihat apa yang berubah dan apa yang tidak.
Orde Baru memiliki instrumen kontrol yang formal, tersentralisasi, dan terang-terangan.
SIUPP bisa dicabut melalui surat keputusan menteri. Buku-buku dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung dengan SK resmi.
Lembaga Kebudayaan Rakyat dibubarkan berdasarkan TAP MPRS. Dua mahasiswa di Yogyakarta ditangkap karena menjual buku Pramoedya Ananta Toer.
Kampus dijaga ketat oleh ABRI. Kritik dipidanakan secara terbuka. Ketakutan bersifat struktural dan disebarkan secara sadar.
Peristiwa 21 Juni 1994 menjadi tonggak ketika tiga media sekaligus dibredel dalam satu hari: Majalah Tempo, Majalah Editor, dan Tabloid Detik.
Alasan resminya, tidak menjalankan prinsip “Pers Pancasila” yang sehat dan bertanggung jawab.
Sekarang tidak ada pembredelan. Tidak ada SIUPP. Tidak ada SK nasional yang melarang “Pesta Babi.”
Tetapi, sedikitnya dalam empat peristiwa, pemutaran film itu dibatalkan atau dihentikan. Perbedaannya bukan pada tujuan, melainkan pada mekanisme.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memetakan anatomi fenomena ini secara lugas.
”Tujuan mereka bukan menang atau kalah secara hukum. Tujuannya adalah chilling effect, membuat kita takut dan bungkam,” katanya.
Dampak chilling effect bekerja tanpa harus mengeksekusi ancaman. Efek ini beroperasi dengan memastikan bahwa biaya berbicara terasa lebih besar dari manfaatnya.
Pembungkaman tidak lagi datang dari negara melalui dokumen resmi, melainkan lahir dari kalkulasi individu itu sendiri.
Mundurnya pihak penyedia lokasi adalah wujud chilling effect. Pemilik kafe yang tidak berani memutar adalah wujud chilling effect.
Kampus yang membubarkan nobar sebelum ada surat larangan adalah wujud chilling effect.
Mesin sensor paling efektif saat ini bukanlah penjara, melainkan atmosfer di mana orang secara sukarela berhenti berbicara setelah menyelesaikan kalkulasi risiko mereka sendiri.
Steven Levitsky dan Lucan Way, dalam studi komparatif competitive authoritarianism, menunjukkan bahwa rezim-rezim kontemporer jarang mematikan demokrasi sekaligus.
Mereka melemahkannya secara bertahap melalui tekanan berulang terhadap aktor-aktor independen, seperti pers, peradilan, dan masyarakat sipil.
Keruntuhan demokrasi terjadi lewat proses akumulasi. Dari tekanan yang dinormalisasi, dari impunitas yang berulang, dari kalkulasi-kalkulasi kecil yang membuat orang memilih diam.
Relasi ini tidak sepenuhnya sama dengan Orde Baru yang membungkam melalui instrumen formal dan koersif.
Yang sekarang terjadi lebih menyerupai pengikisan bertahap, tanpa pisau yang terlihat, tanpa bekas luka yang mudah ditunjuk pelakunya.
Sulit untuk membuktikan apakah pembatasan ini lahir dari instruksi informal yang tak terendus atau murni dari inisiatif ketakutan lokal, namun kedua kemungkinan itu bermuara pada hasil yang sama: sensor yang bekerja secara otomatis.
Kampus Bukan Zona Steril
Sikap dunia akademik menyelipkan ironi tajam dalam rantai polemik ini. Wakil Rektor III Unram Sujita, saat membubarkan nobar “Pesta Babi,” mengatakan: “Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton.” Lalu mengajak mahasiswa menonton sepak bola saja.
Kalimat bernada enteng itu secara sepihak mengambil alih otoritas atas apa yang pantas ditonton dan didiskusikan di dalam institusi pendidikan.
Kerangka hukum pendidikan tinggi menempatkan kampus sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan yang memberlakukan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pemblokiran diskusi yang relevan dengan isu publik seharusnya diuji secara akademik, bukan dihentikan sepihak.
Laporan visual tentang konflik agraria, deforestasi, dan kebijakan negara bukan sekadar hiburan malam.
Karya ini berdiri sebagai bagian dari ekosistem pengetahuan yang seharusnya dijaga oleh perguruan tinggi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari memberikan penegasan.
”Apabila ada yang tidak setuju dengan pemikiran-pemikiran tertentu, maka uji dan diskusikanlah secara bebas dalam forum akademik. Tugas kampus adalah memfasilitasi, bukan malah dilarang diskusi,” ujarnya.
Catatan dari akademisi menyorot bahwa jika kampus masih menggunakan alasan kondusivitas untuk membatasi diskusi, maka institusi tersebut belum melepaskan belenggu NKK/BKK produk Orde Baru.
Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK), kebijakan tahun 1978 yang meletakkan organisasi mahasiswa di bawah pengendalian kampus dan melarang kegiatan bernuansa politik, tampaknya masih bisa datang tanpa diundang puluhan tahun kemudian.
Pembungkaman yang Bekerja tanpa Perintah
Film “Pesta Babi” tetap beredar. Pemutarannya berhasil berlangsung di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I di Yogyakarta pada 17 April 2026, dihadiri ratusan orang.
Sebelumnya, film ini sudah diputar perdana secara internasional di Auckland, Selandia Baru, sebagai pembuka Forum Papua Barat pada Maret 2026.
Rentetan pembubaran itu tidak mematikan karya tersebut. Bahkan ada kemungkinan represi itu justru memperluas jangkauannya, membuat nama “Pesta Babi” disebut di tempat-tempat yang sebelumnya tidak tahu film itu ada.
Akan tetapi, yang lebih penting dari nasib sebuah film adalah realitas sosial yang menyertainya.
Ketiadaan larangan resmi justru diisi oleh pilihan mundur dari banyak pihak. Alasan yang dipakai di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate terasa seperti dibaca dari teks yang sama, meski tidak ada instruksi sentral.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berpikir justru bertindak paling cepat menutup proyektor.
Survei AJI pada 2023 menemukan 72 persen jurnalis mengaku melakukan sensor mandiri dalam pemberitaan isu-isu sensitif karena khawatir terhadap pemblokiran konten.
Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi melalui UU ITE terhadap 563 korban selama 2019 hingga 2024.
Angka-angka itu bukan statistik abstrak, melainkan bentuk kalkulasi yang sudah diinternalisasi oleh ribuan orang, yakni jurnalis, mahasiswa, pemilik kafe, pengelola pendopo, dalam setiap keputusan tentang apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan.
Ketika kalkulasi risiko itu sudah tersebar luas, pembatasan ruang diskusi bisa bekerja bahkan tanpa surat larangan resmi. Layar akan ditutup oleh tangan satpam. Sebelum perintah sempat datang. (ign)
Catatan Redaksi:
News analysis ini disusun berdasarkan laporan media, pernyataan publik, dan dokumen yang tersedia secara terbuka terkait peristiwa periode April hingga Mei 2026, diperkuat dengan data dari policy brief The Indonesian Institute, catatan Amnesty International Indonesia, dan survei Aliansi Jurnalis Independen. Analisis menggunakan pendekatan komparatif historis terhadap pola pembatasan ruang sipil di Indonesia.