Intinya sih...

• Sadagori Henoch Binti (Ririn Binti), mantan pecandu, menerima amanah sebagai Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalteng, terdorong oleh pengalaman pahit keluarganya dan kerusakan akibat narkoba.
• Ririn Binti menyoroti dampak narkoba yang merusak keluarga di Kalteng, seperti kasus anak di bawah umur disuruh membeli sabu dan harta benda dijual untuk memenuhi kecanduan.
• GDAN mendorong penerapan sanksi adat berupa pengusiran bagi bandar narkoba besar dari tanah Dayak, sebagai pagar terakhir untuk menyelamatkan generasi penerus.

Kisah pahit sejumlah keluarga yang rusak akibat paparan narkoba menjadi landasan Sadagori Henoch Binti menerima amanah sebagai Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalteng.

Jejak kelamnya sebagai pecandu lebih satu dekade lalu, kian membakar semangatnya bangkit melawan jerat bisnis haram.

”Narkoba sudah sangat merusak. Untuk mendapat narkoba tidak susah,” ujar pria yang akrab disapa Ririn Binti ini saat ditemui Kanal Independen beberapa waktu lalu.

Ririn menuturkan, ada cerita di sebuah desa di Kalteng, seorang ibu meminta anaknya yang masih di bawah umur membeli sabu-sabu untuk ayahnya. Lokasinya tak jauh dari kediaman keluarga itu.

Mendapat perintah dari sang ibu, bocah itu langsung bergegas membeli sabu. Secara tak langsung, menurut Ririn, sang anak sedari dini telah diajarkan bahwa sabu-sabu bukan barang berbahaya, meski daya rusaknya luar biasa.

Kisah lainnya, lanjut Ririn, seorang wanita bersatus janda muda, memiliki anak laki-laki yang kecanduan narkoba. Untuk menikmati barang haram itu, sang anak menjual harta benda di kediamannya.

”Semua barang di rumah habis dijual. Sampai kompor gas dan gasnya, hanya untuk beli narkoba,” kata Ririn Binti.

”Kekerasan terhadap ibunya pun sering terjadi, sementara pengedarnya di dekat rumah dan sampai sekarang masih berjalan,” tambahnya lagi.

Cerita itu hanya segelintir dari banyak narasi lainnya yang diterima Ririn Binti. Banyak keluarga yang rusak dan hancur akibat barang haram itu menyusup terlalu dalam.

Candu yang dihasilkan, membuat penggunanya hilang akal dan nalar. Tak jarang bertindak brutal hingga berujung kriminal.

Kisah-kisah semacam itu bukan cerita tunggal. Tercermin pula dalam angka-angka penegakan hukum.

Mengacu data peradilan dan rilis resmi penegak hukum di Kalteng, perkara narkotika menempati porsi signifikan dalam penanganan pidana di Bumi Tambun Bungai dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri serta putusan yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, memperlihatkan kecenderungan yang relatif konsisten.

Di tingkat peradilan, narkotika tercatat sebagai klasifikasi perkara paling dominan di sejumlah pengadilan utama.

Pengadilan Negeri Sampit, dalam laporan kinerja resmi tahun 2024, mencatat 190 perkara narkotika, tertinggi dibandingkan jenis pidana lainnya, dengan tren yang relatif stabil sejak 2021.

Pengadilan Negeri Palangka Raya pada periode yang sama, melaporkan 137 perkara narkotika. Juga sebagai kategori paling menonjol.

Data historis ini memberi konteks bagi pembacaan awal perkara pidana khusus tahun 2025, yang di dalamnya didominasi perkara narkotika dan pada awal 2026 telah menunjukkan penomoran hingga ratusan perkara di sejumlah pengadilan negeri.

Dari sampel putusan narkotika tahun 2025 yang diakses secara manual, terlihat bahwa sebagian besar putusan yang dapat dianalisis tidak hanya memproses penyalahgunaan.

Putusan-putusan tersebut mencerminkan keterlibatan pengedar dan perantara, dengan barang bukti dalam sejumlah perkara mencapai puluhan hingga ratusan gram narkotika golongan I, serta vonis berkisar antara lima hingga lebih dari dua belas tahun penjara disertai denda hingga Rp1 miliar.

Gambaran peradilan tersebut sejalan dengan data penindakan. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dalam laporan akhir tahun 2025, mengungkap 690 kasus narkotika dengan 849 tersangka, disertai penyitaan narkotika dalam skala ratusan kilogram secara akumulatif sepanjang tahun.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada periode yang sama melaporkan penanganan 42 perkara dengan fokus pembongkaran jaringan besar lintas provinsi.

”Kalau (peredaran narkoba) ini tidak dilawan, masyarakat Dayak akan kehilangan etika moral, adat istiadat, kehormatan kepada orang tua, dan rapuh secara keagamaan,” kata Ririn.

Kerusakan hebat dari barang haram itu, mendasari lahirnya  GDAN. Sekaligus puncak kegelisahan dan amarah yang lama terpendam.

”Karena parahnya kondisi inilah, GDAN berdiri di depan. Membersamai masyarakat Dayak dan warga di tanah Dayak memerangi narkoba,” tegas Ririn.