Intinya sih...

• Mediasi perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt antara PT Binasawit Abadipratama sebagai penggugat dan tiga tokoh masyarakat (Dematius, Yustinus, Parimus) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit resmi berakhir buntu pada Rabu, 6 Mei 2026.
• Sidang pokok perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 untuk tahap pembuktian terbuka, setelah pihak perusahaan mengklaim gugatan hanya menyasar para tokoh secara personal, bukan institusi mereka.
• Perwakilan legal PT Binasawit Abadipratama tidak dapat memberikan penjelasan substantif terkait detail perkara, termasuk dasar gugatan ratusan miliar, karena mengaku tidak memahami dan tim yang menangani tidak berada di tempat kerja saat dikonfirmasi.
• Dokumen gugatan perusahaan disebutkan memiliki kejanggalan, seperti tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dokumen primer operasional lahan, serta menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar, immateriil Rp100 miliar, dan uang paksa Rp10 juta per hari.

SAMPIT, kanalindependen.id – Proses mediasi perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi berujung buntu pada Rabu, 6 Mei 2026. Hakim mediator Joshua Agustha, menutup rangkaian pertemuan yang berlangsung sejak 29 April tersebut tanpa melahirkan kesepakatan.

Palu sidang pokok kini menanti diketuk, membawa perseteruan PT Binasawit Abadipratama melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang menuju pertarungan pembuktian terbuka pada 13 Mei 2026.

Menjelang agenda krusial tersebut, pihak korporasi untuk pertama kalinya memberikan respons kepada publik melalui media.

Asean, perwakilan bagian legal PT Binasawit Abadipratama, menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026). Satu kalimat balasan dari staf legal ini justru memantik perdebatan baru.

”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

Bumerang Kapasitas Hukum

Pernyataan tersebut dirancang untuk mengunci narasi bahwa perusahaan hanya menggugat Dematius, Yustinus, dan Parimus sebagai individu, tanpa mengusik institusi mereka.

Namun, kacamata hukum melihat dalih ”nama personal” ini sebagai bumerang yang memperlebar celah kelemahan penggugat.

Pengamat hukum M Gumarang sebelumnya menilai gugatan terhadap anggota dewan seperti Parimus berisiko mengalami error in persona lantaran mengabaikan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

Logika serupa mengikat kokoh posisi Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan Kepala Desa Dematius.

Manuver mendirikan pondok, memasang portal, serta menutup parit dilakukan para tergugat murni saat mendampingi warganya berkonflik, bukan dalam rangka merampas tanah untuk kekayaan pribadi.

Apabila gugatan benar-benar menyasar ranah personal, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dibangun korporasi berisiko runtuh.

Kuasa hukum tergugat menilai tindakan para tokoh tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dan pengayoman yang melekat pada jabatan mereka masing-masing.

Tuntutan Ratusan Miliar dan Jawaban Akhir Pekan

Ironi selanjutnya mencuat ketika Asean mengungkap ketidaksiapannya menghadapi detail perkara. Dia beralasan tim yang menangani dokumen tersebut sudah tidak berada di tempat kerja.

”Sebenarnya saya tidak memahami, yang memahami tim saya, kebetulan hari ini Sabtu jadi sudah pada bubar,” tulisnya.

Wartawan terus memburu jawaban dengan mengajukan rentetan pertanyaan substantif.

Isu mengenai dasar gugatan ratusan miliar, alasan menolak ruang musyawarah, dugaan taktik intimidasi (SLAPP), kewajiban plasma 20 persen, hingga absennya legalitas Hak Guna Usaha (HGU) ditanyakan secara runut. Balasan dari perwakilan perusahaan ini turun dengan sangat singkat.

”Mohon maaf saya tidak faham perihal ini. Tks.”

Konfirmasi tertulis yang dikirimkan redaksi Kanal Independen juga mengalami nasib serupa, nihil balasan substantif hingga berita ini diturunkan.

Perusahaan yang melempar tuntutan finansial ratusan miliar kepada tiga tokoh masyarakat ini terlihat belum menyiapkan argumentasi publik yang solid.

Lubang Dokumen dalam Petitum

Perusahaan boleh saja mengunci rapat informasinya, namun dokumen gugatan yang mereka daftarkan bersuara jauh lebih nyaring. Berkas yang diperoleh Kanal Independen mengurai sejumlah kejanggalan legal.

Petitum perusahaan mengandalkan lima dasar perizinan: Izin Lokasi 1994, IUP Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK bertahun 1996, 2017, dan 2022.

Seluruh daftar tersebut sama sekali tidak mencantumkan kepemilikan Hak Guna Usaha, sebuah dokumen primer bagi operasional lahan perkebunan.

Perusahaan juga menyelipkan permohonan uitvoerbaar bij voorraad, sebuah mekanisme yang memaksa eksekusi putusan berjalan lebih awal meskipun tergugat menempuh jalur banding atau kasasi.

Mahkamah Agung menerapkan aturan sangat ketat yang mengatur bahwa permohonan ini hanya pantas dikabulkan pada kondisi sangat eksepsional.

Poin kesepuluh petitum menyajikan deretan angka ganti rugi yang mustahil dijawab oleh gaji pejabat desa maupun anggota legislatif.

Penggugat menuntut kerugian materiil Rp4,48 miliar, kerugian immateriil Rp100 miliar, serta tambahan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari.

Kegagalan mediasi menutup gerbang diplomasi terakhir. Persidangan pada 13 Mei 2026 kelak menjadi gelanggang tunggal untuk menguji segala kejanggalan dokumen ini.

Status perizinan tanpa HGU, potensi salah sasaran (error in persona), hingga manuver uang paksa bernilai fantastis siap diuji secara terbuka di bawah tatapan majelis hakim.

Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit akan memaksa semua pihak berbicara berlandaskan bukti, di mana alasan hari libur kerja tidak lagi mendapatkan tempat. (ign)