Intinya sih...

• Damang Kepala Adat Telawang Yustinus, Kepala Desa Dematius, dan sejumlah warga Sebabi digugat perdata oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit, menuntut ganti rugi lebih dari Rp100 miliar.
• Gugatan tersebut menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menduduki, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit di area seluas 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.
• Secara paralel, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur telah menetapkan Petrus Limbas, seorang warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa, yang dinilai kuasa hukum sebagai dugaan kriminalisasi.
• PT BAP (anak usaha Sinar Mas Agribusiness and Food) tercatat pernah terlibat kasus suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) pada Oktober 2018, dan fakta persidangan Januari 2019 menunjukkan perusahaan beroperasi tanpa HGU serta belum memenuhi kewajiban plasma masyarakat.
• Warga Sebabi mengklaim lahan sengketa sebagai warisan leluhur dan menuntut hak atas janji program plasma yang belum terealisasi sejak 1999. Anggota DPR RI Sigit Karyawan Yunianto, pada 5 Mei 2026, meminta penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga lokal dalam konflik agraria.

SAMPIT, kanalindependen.id – Menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rupanya mendatangkan risiko yang teramat mahal.

Yustinus Saling Kupang, pria yang menyandang gelar tersebut, tidak pernah merusak fasilitas korporasi apalagi memanen paksa buah sawit.

Kesalahannya di mata hukum perusahaan hanyalah satu. Berdiri di sisi masyarakatnya yang menagih hak atas tanah warisan leluhur.

Pilihan sikap itu kini mengantarnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, memaksa sang tokoh adat menghadapi tuntutan ganti rugi yang angkanya menembus Rp100 miliar.

Gugatan perdata itu, sebagaimana tercantum dalam salinan gugatan, didaftarkan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.

Kepala Desa Sebabi Dematius dan sejumlah warga turut tercatat sebagai tergugat.

Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Golden Agri-Resources/Sinar Mas Agribusiness and Food ini, melalui petitumnya, meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Warga dituding menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit pada area 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.

Tuntutan materiil dipatok Rp4,48 miliar. Tuntutan immateriil menyentuh angka Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan kelak tidak dijalankan.

”Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” kata Yustinus, Rabu (6/5/2026).

Dia menegaskan, yang menuntut hak adalah warga, bukan dirinya secara pribadi.

”Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” katanya.

Tekanan hukum rupanya berjalan paralel. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai dua instrumen hukum yang berjalan serentak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria.

”Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

Jejak Hitam Suap Perizinan

PT Binasawit Abadi Pratama bukan nama asing dalam catatan penegakan hukum nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya memegang kendali korporasi: Direktur PT BAP yang merangkap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Penyelidikan KPK menemukan suap senilai Rp240 juta diserahkan kepada empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

Uang pelicin itu diberikan agar legislatif tidak mempersoalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, dan bersedia menyampaikan ke media bahwa HGU perusahaan sebenarnya tidak bermasalah, hanya sedang dalam proses.

Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 membuka tabir lebih lebar.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Kesaksiannya juga menyoroti nasib warga lokal. Menurut data yang dipegangnya saat itu, dari total 17 ribu hektare konsesi, sekitar 3.400 hektare seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat, namun perusahaan belum memenuhinya.

Bayang-Bayang Tragedi Telawang

Kecamatan Telawang mencatat sejarah panjang betapa terjalnya perlawanan agraria warga lokal.

Desa Penyang yang berbatasan dengan Sebabi merekam konflik warga melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak 2005.

Puncak perlawanan memakan korban jiwa pada 2020. Tiga warga Penyang ditangkap dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang masih dalam sengketa.

Hermanus, salah satu pejuang agraria, meninggal di Rumah Sakit Murjani Sampit pada 26 April 2020 saat masih berstatus tahanan, setelah kondisi kesehatannya memburuk tanpa penanganan medis yang memadai.

Jalur pengadilan perdata pun terbentang berliku. Warga Penyang bernama Hiden sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama pada 16 Februari 2022.

Hakim menyatakan penguasaan lahan oleh PT HMBP sebagai perbuatan melawan hukum. Keputusan itu berbalik ketika banding dimenangkan perusahaan pada 17 Mei 2022.

Kasasi yang diajukan Hiden pun akhirnya kandas melalui putusan Mahkamah Agung nomor 301 K/Pdt/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang kembali memenangkan PT HMBP.

Klaim Ruang Hidup dan Janji yang Menguap

Lahan sengketa di Sebabi menyimpan narasi ketidakadilan serupa. Keluarga besar Saling Kupang menyebut hamparan tanah itu menjadi ruang hidup mereka sejak dekade 1980-an untuk berladang, mencari jelutung, dan berkebun rotan.

Menurut keterangan warga, PT Binasawit Abadi Pratama mulai masuk dan membuka kebun sawit pada 1996-1997 tanpa ganti rugi yang adil.

Tiga tahun berselang, pada 1999, Koperasi Huas Sebabi dibentuk dengan janji program plasma yang menurut warga tidak pernah terealisasi hingga hari ini.

Memasuki tahun 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah masing-masing seluas dua hektare diterbitkan untuk warga. Sekali lagi, hal tersebut tidak disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.

Rentang waktu 2025-2026 menjadi titik didih saat masyarakat Sebabi bersama warga desa sekitar menggencarkan penunjukan titik koordinat dan menolak perpanjangan izin korporasi.

Mereka menduga sebagian lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan. Perusahaan menjawab rentetan tuntutan hak tersebut dengan lembar gugatan.

Realitas konflik ini mengundang sorotan dari Senayan. Pada 5 Mei 2026, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

“Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru dikriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” ujarnya di Palangka Raya, sebagaimana dilaporkan Antara Kalteng.

Apa yang terjadi di Sebabi hanyalah satu potongan dari fenomena yang jauh lebih masif.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 yang dirilis Januari 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ekspansi sawit menyumbang 67 persen dari total konflik agraria perkebunan nasional. Kabupaten Kotawaringin Timur berulang kali masuk dalam pusaran konflik ini, mulai dari Penyang, Bangkal, hingga Sebabi.

Dua puluh enam tahun berlalu sejak Koperasi Huas Sebabi dibentuk. Kebun plasma yang dinanti tak kunjung mewujud.

Warga justru dihadapkan pada lembar gugatan senilai Rp100 miliar saat mempertanyakan keberadaan janji tersebut. Kini, pondok pertahanan telah berdiri dan portal kayu melintang membelah jalan tanah.

Yustinus, seorang damang yang memilih tegak berdiri membela warganya, harus menunggu proses persidangan demi menagih keadilan.(ign)