✨ Intinya sih...

• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menangguhkan pencairan dana hibah bagi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) karena pengajuan belum sesuai aturan dan masih memerlukan perbaikan serta verifikasi.
• Wakil Bupati Kotim, Irawati, menyampaikan keputusan ini setelah rapat koordinasi pembahasan usulan pencairan dana hibah pada Rabu (7/10/2026) di Sekretariat Daerah Kotim.
• Pemkab akan melakukan verifikasi ulang melalui tim gabungan dari Kesbangpol, Inspektorat, dan DPKD untuk memastikan apakah penangguhan berlanjut atau dana dapat dicairkan, dengan batas waktu verifikasi perencanaan hingga Desember.
• Meskipun anggaran dana hibah sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencairan belum dapat dilakukan karena belum terverifikasi.
• Salah satu lembaga yang terdampak adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, meskipun Pemkab Kotim memiliki komitmen memberikan dana hibah sebesar Rp1 miliar setiap tahun untuk operasional BNNK, yang telah ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD.

SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menangguhkan pencairan dana hibah kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim.

Pemkab kini kembali melakukan verifikasi untuk memastikan pengajuan pencairan dana tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan

”Saya mewakili Bapak Bupati dan juga didampingi Pak Asisten I menghadiri rakor pembahasan usulan dan mekanisme pencairan dana hibah atau NPHD,” kata Irawati Wakil Bupati Kotim, usai mengikuti rapat koordinasi pembahasan usulan pencairan dana hibah di Ruang Pers Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rabu (7/10/2026).

Irawati mengatakan, rapat tersebut membahas mekanisme pencairan dana hibah maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk kemungkinan melanjutkan pengajuan pencairan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD).

”Dalam hal ini, memang ada beberapa kekurangan dari kami. Tentunya ada penangguhan pemberian dana hibah kepada beberapa ormas yang terdapat di Kesbangpol,” ujarnya.

Irawati menjelaskan, penangguhan pencairan terjadi karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari sisi pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat beberapa ormas yang tercatat di Kesbangpol belum dapat menerima dana hibah yang telah direncanakan.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam rakor untuk menentukan apakah pengajuan NPHD masih dapat dilanjutkan ke DPKD. Namun, keputusan pencairan harus terlebih dahulu dipastikan memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Nah, dalam rapat ini, kami membahas apakah bisa melakukan pencairan, untuk pengajuan NPHD ke DPKD, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Irawati.

Pemkab Verifikasi Ulang Pengajuan Hibah

Pemkab Kotim belum mengambil keputusan akhir mengenai seluruh dana hibah yang ditangguhkan. Irawati mengatakan, pengajuan tersebut akan diperiksa kembali melalui proses verifikasi.

Verifikasi nantinya dilakukan oleh tim dari Kesbangpol dengan melibatkan Inspektorat dan DPKD untuk melihat status masing-masing pengajuan serta memastikan apakah penangguhan masih harus dilanjutkan atau dana sudah dapat dicairkan.

”Tentunya akan kami lakukan verifikasi lagi. Ke depan akan ada tim dari Kesbangpol, mungkin dengan Inspektorat dan DPKD, untuk melihat apakah penangguhan pencairan ini berlanjut atau memang bisa dicairkan,” katanya.

Dengan proses tersebut, hasil verifikasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menentukan langkah terhadap pengajuan hibah. Irawati memastikan pembahasan belum berhenti pada rakor yang digelar Rabu tersebut.

”Setelah rapat ini, masih ada rapat lagi dari tim tersebut. Mungkin dari hasil itu baru bisa diketahui apakah bisa dicairkan atau tidak,” ujarnya.

Anggaran Sudah Ada dalam DPA

Meski pencairannya ditangguhkan, Irawati memastikan anggaran untuk dana hibah tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam perencanaan pemerintah daerah.

Dana tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Persoalannya, pengajuan yang ada belum menyelesaikan proses verifikasi sehingga pencairan belum dapat dilakukan.

”Kalau di DPA, memang sudah ada. Memang sudah ada anggaran tersebut dan sudah ada di perencanaan. Sudah masuk, tetapi belum terverifikasi,” jelasnya.

Irawati mengatakan, dalam kondisi tersebut, ada kemungkinan kegiatan yang telah dilaksanakan sementara dibiayai menggunakan anggaran pribadi oleh pihak ormas.

”Kalau dampaknya, mungkin di ormas tersebut. Di ormas kan sudah ada kegiatan-kegiatan yang memang sudah dilakukan oleh mereka, mungkin menggunakan anggaran pribadi,” katanya.

Namun, peluang pencairan masih terbuka sepanjang proses verifikasi dan perencanaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Irawati menyebut batas waktu yang tersedia masih sampai Desember.

”Jadi, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti. Kalau dari verifikasi perencanaan, memang batas waktunya di Desember. Mungkin masih bisa,” ujarnya.

BNNK Salah Satu yang Terdampak

Salah satu lembaga yang disebut Irawati terdampak dari penangguhan pencairan dana hibah tersebut adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.

Menurutnya, kondisi itu turut menjadi perhatian karena anggaran BNNK sendiri juga telah mengalami pengurangan. Dukungan hibah dari pemerintah daerah dinilai membantu BNNK menjalankan berbagai kegiatan operasionalnya.

”Salah satunya BNNK. Ya, berdampak, karena memang anggaran BNNK sendiri juga sudah dikurangi,” ungkap Irawati.

Ia menjelaskan, dukungan dana hibah dari pemerintah daerah dibutuhkan BNNK untuk menjalankan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah.

”Tentunya anggaran hibah dari pemerintah daerah sangat membantu kegiatan mereka untuk melakukan sosialisasi ke bawah,” katanya.

Selain mendukung kegiatan sosialisasi, anggaran tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendukung di BNNK.

”Termasuk juga untuk penggajian tenaga outsourcing di BNNK tersebut,” ujar Irawati.

Komitmen Hibah BNNK Rp1 Miliar Setiap Tahun

Irawati menegaskan, dana hibah yang dibahas dalam rakor tersebut merupakan hibah yang bersumber dari pemerintah daerah.

”Hibah daerah. Hibah dari daerah,” tegasnya.

Khusus BNNK, Pemkab Kotim memiliki komitmen untuk memberikan dukungan dana hibah sebesar Rp1 miliar setiap tahun. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membantu kegiatan operasional BNNK.

”BNNK itu, sesuai dengan komitmen Bapak Bupati, dalam hal ini pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan operasional BNNK, yaitu sebanyak Rp1 miliar setiap tahunnya,” jelas Irawati.

Irawati menambahkan, komitmen tersebut telah mendapatkan pengesahan melalui penandatanganan antara Bupati Kotim dan Ketua DPRD Kotim.

”Komitmen ini sudah ditandatangani oleh Pak Bupati dan Ketua DPRD,” pungkasnya. (hgn/ign)