Dokumen yang Dinilai Janggal

Bagi Mandau Talawang, pencabutan rekomendasi itu penuh kejanggalan. Dalam konferensi pers sebelumnya, Mandau Talawang mempertanyakan landasan keluarnya surat pembatalan.

”Surat itu mengatasnamakan DPRD Kotim. Menurut pemahaman kami, setiap surat seharusnya ditembuskan kepada pihak yang berkepentingan, dalam hal ini koperasi yang direkomendasikan untuk dibatalkan,” kata Ricko Kristolelu, Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Senin (16/2/2026) lalu.

Menurut Ricko, apabila surat keluar atas nama lembaga DPRD, harusnya bersifat kolektif kolegial, bukan satu dua orang.

Dalam memutuskan atau merekomendasikan, seharusnya ada risalah rapat, notulen rapat, daftar hadir anggota DPRD yang bersama-sama memutuskan rekomendasi itu dibatalkan, sehingga bisa ditandatangani Ketua DPRD.

”Itu yang ingin kami minta, karena dengan surat pembatalan itu timbul polemik di masyarakat yang berharap mendapat SPK di lahan koperasi atau lahan mereka,” kata Ricko.

Divisi Legal Mandau Telawang Deden Nursida mengatakan, pihaknya memegang dokumen berkepala lembaga daerah, rekaman pembicaraan, dan pengakuan pihak-pihak tertentu yang dinilai berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses KSO.

Menurut Deden, transparansi atas dokumen dan proses di balik penerbitan serta pencabutan rekomendasi KSO koperasi-Agrinas sangat penting.

Pihaknya berencana membawa persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi, Polda, hingga KPK untuk menguji dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Surat pencabutan rekomendasi 28 November 2025 dinilai bukan sekadar administrasi birokratis.

Dokumen itu merupakan bagian dari rangkaian keputusan yang harus dijelaskan secara terbuka, mengapa rekomendasi diberikan, dan mengapa kemudian dicabut untuk pihak-pihak tertentu dalam waktu singkat.​​

Bukan karena ”Transaksi”

Ketua DPRD Kotim Rimbun memilih merespons dengan dua langkah: klarifikasi ke publik dan laporan polisi.

Dia melaporkan korlap aksi Mandau Talawang, Wanto, ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik setelah namanya disebut menerima uang dari koperasi mitra Agrinas.

Dalam penjelasan yang pernah disampaikan ke media, Rimbun menegaskan pencabutan rekomendasi KSO tidak ada kaitannya dengan transaksi seperti yang dituduhkan.

Dia menyebut keputusan itu muncul setelah DPRD menemukan persoalan tumpang tindih lahan, masalah administrasi, dan potensi konflik di lapangan jika KSO dipaksakan.

”Kami tidak serta-merta. Tidak ada niat menzalimi. Justru kami ingin semua sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah baru,” kata Rimbun dalam satu kesempatan klarifikasi.

Dia menambahkan, rekomendasi awal kepada 11 entitas lahir dari niat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, namun koreksi menjadi perlu ketika fakta lapangan dan masukan berbagai pihak mengindikasikan risiko sosial dan hukum.​

Rimbun bahkan membeberkan adanya kesepakatan antara Mandau Talawang dengan salah satu koperasi sebagai upaya membantah tudingan bahwa dirinya yang bermain di balik KSO.

Menurutnya, dokumen itu menunjukkan Mandau Talawang memegang peran signifikan dalam mengawal persoalan lahan masyarakat dan menjalin komunikasi dengan koperasi mitra Agrinas.​