• Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, oleh Subdit III Tipidkor Polda Kalimantan Tengah telah berjalan lebih dari sebulan.
• Kasus ini berpusat pada penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi DPRD terkait kemitraan koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), setelah Organisasi Masyarakat Mandau Talawang melaporkan dugaan gratifikasi senilai Rp200 juta per koperasi pada 18 Februari 2026.
• BEM STIE Sampit pada Kamis (9/4/2026) mendesak aparat menyelidiki "Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional" tertanggal 4 Februari 2026 yang merekam kesanggupan koperasi menyetor 10% dari bagi hasil, sebuah skema yang dibantah oleh manajemen pusat PT APN.
• Polda Kalteng mengonfirmasi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan telah memanggil sejumlah pihak, termasuk melayangkan undangan klarifikasi kedua bagi pengurus koperasi.
• Ketua DPRD Rimbun beberapa kali membantah keras tuduhan pelanggaran dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum, mengklaim rekomendasi DPRD hanya sebatas aspirasi tanpa menyentuh wilayah teknis KSO.
SAMPIT, kanalindependen.id – Penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, telah berjalan lebih dari sebulan di meja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.
Subdit III Tipidkor tercatat telah menggerakkan penyidik untuk memanggil sejumlah pihak, termasuk melayangkan undangan klarifikasi kedua bagi pengurus koperasi terkait.
Kendati proses hukum berjalan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit menilai penanganan perkara sejauh ini belum menyentuh jantung persoalan.
Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan sikap lembaganya merespons progres penyelidikan tersebut pada Kamis (9/4/2026).
”Kami melihat ini bukan isu biasa. Dugaan gratifikasi ini harus diusut tuntas agar tidak menggantung dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” katanya.
Jejak kasus ini merujuk pada penerbitan surat DPRD Kotim bernomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Dokumen tersebut kemudian menjadi landasan penerbitan dokumen lanjutan dari pihak perusahaan kepada sejumlah koperasi dan kelompok tani.
Konflik mulai mengemuka ketika ada rekomendasi DPRD agar membatalkan status KSO dua koperasi. Pembatalan tersebut seketika memicu gelombang protes dari Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT).
Dalam aksi di depan gedung DPRD Kotim, sempat muncul tudingan dugaan aliran dana yang diterima Rimbun dalam proses KSO tersebut.
Rimbun yang keberatan dengan tudingan tersebut, lalu melaporkan koordinator aksi ke Polres Kotim dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Rimbun kemudian direspons Mandau Talawang dengan melapor ke Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 18 Februari 2026.
Pokok laporan menyoroti dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan koperasi dengan PT APN.
Nilai dugaan gratifikasi yang dilaporkan menyentuh angka Rp200 juta per koperasi. Ketua Mandau Talawang Ricko Kristolelu menegaskan, langkah hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menguji dugaan temuan di lapangan.
Dokumen Kontribusi 10 Persen
Pada bagian lain, BEM STIE menyoroti secara khusus Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.
Teks dalam dokumen yang beredar luas itu merekam kesanggupan sejumlah koperasi untuk menyetor kontribusi 10 persen dari porsi bagi hasil 80 persen milik mereka.
Mandau Talawang sempat mengonfirmasi keberadaan skema tersebut langsung ke kantor pusat PT APN di Jakarta.
Manajemen pusat menyatakan skema potongan 10 persen sama sekali tidak tercantum dalam persyaratan resmi KSO perusahaan.
Fakta lain yang juga terungkap, manajemen Agrinas pusat ternyata telah menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Surat dari manajemen pusat tersebut secara tegas mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan oleh Regional Head, sekaligus menetapkan moratorium KSO dengan mitra baru.
Meski demikian, Andriyanto mendesak aparat menjadikan temuan potongan 10 persen itu sebagai fokus utama penyelidikan.
”Kalau memang ada aliran seperti itu, maka ini tidak bisa dianggap hal kecil. Aparat harus berani menelusuri apakah ada hubungan antara kebijakan, rekomendasi, dan dugaan gratifikasi yang sedang diselidiki,” ujar Andriyanto.
Dia menilai kepolisian berisiko kehilangan akar persoalan jika hanya berkutat pada laporan gratifikasi formal.
”Tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tapi juga kemungkinan adanya maladministrasi, bahkan penyalahgunaan kewenangan jabatan,” ujarnya.
Status Penyelidikan Belum Tuntas
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat sebelumnya mengatakan, penanganan kasus telah masuk tahap penyelidikan di bawah Subdit III Tipidkor.
Tim penyelidik terus menghimpun keterangan dan alat bukti dari pihak-pihak terkait. Perkembangan terakhir mencatat pemanggilan klarifikasi kedua bagi para ketua koperasi.
Ketua DPRD Kotim Rimbun telah mengonfirmasi berbagai tuduhan terhadapnya dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.
Dia membantah keras adanya pelanggaran dan mengklaim lembaga DPRD sebatas menerbitkan rekomendasi berbasis aspirasi dan data lapangan, tanpa menyentuh wilayah kewenangan teknis penerbitan KSO.
BEM STIE menutup pernyataannya dengan desakan transparansi arah penyelidikan kepada aparat.
”Kami kira tidak sulit bagi aparat untuk membaca arah pengembangan kasus ini. Jangan sampai hanya berhenti pada laporan awal, sementara fakta-fakta lain yang sudah terbuka di publik justru diabaikan,” kata Andriyanto.
”Ini bukan hanya soal siapa yang salah atau benar. Ini soal apakah hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan,” ujarnya lagi. (ign)