• Komunitas Peduli Kotim (KPK Kotim) mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di wilayah konsesi PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyoroti lambannya penanganan korporasi.
• Polda Kalteng sebelumnya telah mengumumkan penyelidikan terhadap PT NSP dan tiga korporasi lain pada 23 dan 24 Agustus 2026, namun hingga kini statusnya masih di tahap penyelidikan tanpa pembaruan.
• Berbeda dengan korporasi, aparat bergerak cepat menangani individu; Polres Pulang Pisau menangkap dua tersangka perorangan baru, YA (26) dan H (20), pada 24 Agustus 2026, menjadikan total tersangka perorangan karhutla di Kalteng pada 2026 mencapai sedikitnya 15 orang.
• Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan, termasuk PT NES di Kalteng, atas kebakaran berulang yang menghanguskan 1.511,55 hektare area kerja mereka.
SAMPIT, kanalindependen.id – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus mempertontonkan anomali.
Ketika aparat kepolisian berlomba menambah daftar tersangka dari kalangan warga sipil, nasib hukum korporasi terkesan membeku dalam kesenyapan. Realitas ini memantik kemarahan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Komunitas sipil setempat, Komunitas Peduli Kotim (KPK Kotim), yang secara kelembagaan tidak terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, melontarkan desakan keras.
Mereka menyoroti rentetan kebakaran yang terus berulang menghanguskan wilayah konsesi PT Nusantara Sawit Persada (NSP).
Wakil Ketua KPK Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola berulang tersebut menjadi bukti telanjang kegagalan tata kelola perusahaan.
”Berulangnya kasus yang menimpa korporasi PT NSP ini menandakan tidak seriusnya manajemen dalam mengelola usaha perkebunan sawit miliknya,” kata Riduwan, Jumat (29/8/206).
Rekam jejak kelam korporasi itu seolah menguap begitu saja setiap tahun. Publik tidak pernah disodorkan akhir penyelesaian perkara yang transparan dari negara.
”Kasus demi kasus bergulir dari tahun ke tahun, namun sampai saat ini belum terang benderang penyelesaiannya secara hukum maupun denda. Oleh karena itu kami dari Komunitas Peduli Kotim memberikan perhatian penuh dalam proses penyelesaian kasus karhutla tahun 2026 yang terjadi di PT NSP ini,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran kepolisian memang sempat mengumumkan PT NSP sebagai satu dari empat perusahaan yang sedang diselidiki. KPK Kotim kini menagih pembuktian aparat atas langkah awal tersebut.
”Di mana pihak Polda Kalteng yang disampaikan oleh Kapolda, salah satu korporasi yang terjadi kebakaran karhutla adalah PT NSP. Kami KPK memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalteng untuk menuntaskan kasus karhutla korporasi ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.
Riduwan menyadari aparat penegak hukum membutuhkan dukungan politik. Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Kotim turut menekan kepolisian agar pengusutan korporasi tidak masuk angin atau mandek di tengah jalan.
”Kami mengimbau Pemkab Kotim dan APH lainnya juga dapat mendorong pihak Polda Kalteng untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.
Pengawalan kolektif dinilai krusial. Tekanan publik secara masif diyakini menjadi satu-satunya cara memastikan sanksi benar-benar jatuh dan menciptakan efek kejut bagi perusahaan lain.
”Mari kita seluruh elemen masyarakat, ormas dan komunitas dapat bersatu untuk mengawal kasus ini sampai ke meja hijau supaya nantinya dapat memberikan efek jera bagi korporasi dalam mengelola kebun sawitnya agar tidak sembarangan,” ujarnya.
Membiarkan korporasi lepas dari jerat hukum sama dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus hidup dan menggerogoti ruang napas warga.
”Satu kata dari kasus ini, kita kawal sampai tuntas oleh KPK Kotim,” pungkas Riduwan.
Kesunyian di Tahap Penyelidikan
Desakan keras dari akar rumput itu membentur dinding tebal kelambanan aparat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memang telah mengumumkan penyelidikan terhadap PT NSP dan tiga korporasi lain pada 23 dan 24 Agustus 2026, tetapi hingga kini belum ada satu pun kabar pembaruan yang terucap.
Status keempat entitas berskala besar itu terhenti di tahap penyelidikan. Publik dibiarkan menebak apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau diam-diam ditutup.
Sebaliknya, aparat bergerak cepat saat berhadapan dengan perorangan. Jajaran Polres Pulang Pisau kembali menambah dua tersangka baru ke dalam daftar tahanan karhutla.
Pemuda berinisial YA (26) dan H (20) ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (24/8/2026) atas dugaan membakar lahan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.
Status tersangka mereka kemudian diumumkan secara resmi pada Rabu (26/8/2026). Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka karhutla perorangan di Kalteng sepanjang 2026 menjadi sedikitnya 15 orang. Seluruhnya adalah rakyat biasa.
Tamparan Keras dari Pusat
Penindakan administratif terhadap korporasi karhutla justru memperlihatkan pergerakan nyata di tingkat nasional.
Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan.
Enam entitas tersebut dihukum atas kebakaran berulang yang menghanguskan 1.511,55 hektare area kerja mereka.
Satu di antaranya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah, meski entitas ini tidak termasuk dalam daftar empat perusahaan yang diumumkan Polda Kalteng.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menegaskan bahwa sanksi berat telah diterapkan.
Salah satu perusahaan bahkan langsung dikenai pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemerintah lantaran skala kebakaran yang luas dan berulang.
Fakta bergeraknya jalur administratif Kemenhut menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan lain di Kalteng ini menggarisbawahi keresahan Riduwan dan warga Kotim.
Proses hukum bagi korporasi pembakar lahan rupanya bisa dieksekusi secara tegas dari pusat, namun khusus untuk korporasi lainnya di Kalteng, penanganan di kepolisian daerah belum adan kejelasan dan kepastian. (ign)