SAMPIT, kanalindependen.id – Aparatur desa dan tokoh adat mengemban mandat formal untuk membela kepentingan rakyat, namun kini menghadapi tekanan hukum perdata tanpa pendampingan negara.

Situasi ini memantik reaksi dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyikapi tuntutan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

Korporasi perkebunan tersebut menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.

Perkara yang terdaftar melalui nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt ini merupakan rentetan dari sengketa agraria wilayah setempat.

Upaya mediasi yang buntu, membawa ketiga tokoh yang menyandang jabatan formal dan kultural ini menuju tahap pemeriksaan pokok perkara.

Mandat Tanpa Pelindung

Merespons eskalasi tersebut, Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho menyoroti minimnya perlindungan struktural bagi figur yang menyuarakan kepentingan warga.

Dia menilai posisi ketiga tergugat memiliki legitimasi kuat yang bersumber dari mandat masyarakat dan amanat perundang-undangan.

”Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” kata Ridho.

Undang-Undang Desa mewajibkan kepala desa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Damang memikul tugas kultural sebagai penjaga legitimasi adat dan penyelesai persoalan sosial, sementara anggota DPRD memegang fungsi representasi politik.

Tuntutan hukum terhadap tiga posisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan pejabat publik saat berhadapan dengan entitas bisnis.

Mendefinisikan Ulang Imunitas

Tuntutan finansial yang melampaui kapasitas gaji aparatur pemerintah membuka kembali diskursus mengenai hak imunitas pejabat publik.

Ridho meluruskan kesalahpahaman yang sering mengiringi konsep tersebut. Dia menegaskan, imunitas bukanlah tameng pelindung kejahatan, melainkan instrumen agar pemerintahan desa dapat berjalan normal.

”Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.

KPPM meyakini gugatan terhadap damang, kepala desa, dan anggota DPRD Telawang ini berkaitan dengan dinamika lapangan yang masih bergejolak.

Terdapat rentetan laporan polisi terkait sengketa lahan yang juga sedang berproses menyasar warga.

Situasi tersebut menyimpan risiko sosial yang melampaui hasil akhir persidangan perdata itu sendiri.

”Ketika aparat desa atau tokoh masyarakat mulai merasa takut berbicara karena ancaman proses hukum, yang ikut melemah bukan hanya individu. Yang ikut goyah adalah keberanian publik untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ridho.

Solidaritas Akar Rumput

Dukungan moril menjadi keharusan agar aparat garis depan tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

KPPM menyerukan solidaritas dari berbagai elemen untuk menjaga pihak-pihak yang sedang mengawal aspirasi warga.

”Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” ujarnya.

Ridho mengingatkan, akar permasalahan agraria sering kali bermuara pada perebutan ruang untuk bersuara, melampaui sekadar hitungan penguasaan fisik lahan.

”Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” ujarnya.

Sementara itu, PT Binasawit Abadipratama sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. Konfirmasi Kanal Independen yang dikirim sebelumnya belum ada respons.(ign)