• Bima Sukma Putra, seorang tahanan pendamping (tamping), ditangkap pada 19 November 2025 di area Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit karena membawa 2,06 gram metamfetamin di celana dalamnya.
• Bima mengaku sabu tersebut milik narapidana Deny Arifianto, yang diduga mengatur penyelundupan dari sel Blok 9B dengan menjanjikan imbalan Rp500 ribu.
• Deny diduga memesan sabu dari buronan Igo seharga Rp3 juta, menggunakan telepon genggam Oppo A3X yang ditemukan di dalam lapas, mengindikasikan adanya celah pengawasan internal.
• Sabu tersebut diletakkan Igo di kloset duduk toilet bagian luar lapas, lalu diambil Bima yang memanfaatkan status tampingnya.
• Bima dan Deny kini didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman pidana berat atas dugaan percobaan dan permufakatan jahat.
SAMPIT, kanalindependen.id – Bima Sukma Putra melangkah menuju area Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan tenang.
Berbekal status sebagai tamping (tahanan pendamping) luar, dia memiliki hak istimewa untuk bergerak lebih leluasa dibandingkan narapidana biasa. Kepercayaan dari pihak lapas memberinya ruang gerak yang jauh lebih longgar.
Namun, ketenangan itu runtuh seketika saat petugas menjalankan prosedur standar pemeriksaan badan.
Petugas yang menggeledah tubuh Bima menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna terselip pada celana dalam, berisi kristal bening metamfetamin seberat 2,06 gram.
”Ini punya siapa?” tanya petugas saat pemeriksaan berlangsung.
Bima tak bisa mengelak dan segera mengakui barang tersebut milik Deny Arifianto.
Peristiwa pada 19 November 2025 itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal.
Jauh sebelum Bima tertangkap pada pintu utama, dugaan permufakatan untuk menyelundupkan sabu mulai tersusun dari sel Blok 9B.
Deny diduga berperan mengatur rencana penjemputan barang haram tersebut.
Berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia, menguraikan runut pertemuan kedua narapidana itu.
Deny secara terang-terangan mendatangi Bima untuk menawarkan kerja sama.
”Apakah bisa membawa masuk narkotika jenis sabu ke dalam lapas?” tanya Deny.
Bima kemudian menjawab, ”Bisa.”
Deny kembali memastikan kondisi keamanan saat itu dengan bertanya, “Apakah aman saja?”
”Piket hari ini aman aman saja,” timpal Bima.
Percakapan tersebut berujung pada janji imbalan Rp500 ribu dari Deny. Dia juga menawarkan kesempatan mengonsumsi sabu bersama apabila barang berhasil dibawa masuk.
Pertanyaan utamanya tak sebatas bagaimana Bima menyembunyikan sabu itu, melainkan bagaimana Deny mampu mengatur transaksi kendati berstatus tahanan.
Fakta persidangan mengurai bahwa Deny diduga sanggup menghubungi seorang buronan bernama Igo untuk memesan satu paket sabu seharga Rp3 juta.
Penemuan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X yang dipegang narapidana menjadi indikasi kuat adanya celah pengawasan pada area blok tahanan yang bocor lebih dulu.
Setelah kesepakatan transaksi terjadi, Igo meletakkan paket sabu tersebut pada kloset duduk toilet bagian luar lapas. Bima lantas memungut pesanan itu sesuai instruksi Deny.
Ironisnya, predikat tamping yang semestinya menjadi bentuk penghargaan lapas atas kelakuan baik seorang napi, justru beralih fungsi menjadi instrumen untuk menembus ring keamanan.
Kasus ini menjadi cerminan kecil dari krisis struktural sistem pemasyarakatan secara nasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya membeberkan realitas yang muram. Dari total 278.376 penghuni lapas se-Indonesia, sekitar 54 persen terjerat kasus narkotika.
Penjara yang idealnya menjadi institusi pembinaan, sangat rentan beralih fungsi menjadi episentrum perputaran narkoba akibat lemahnya pengawasan dan celah keamanan internal.
Kini, Bima dan Deny harus berhadapan dengan jerat hukum berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat atas dugaan percobaan dan permufakatan jahat.
Proses persidangan masih terus bergulir untuk menguji kadar kesalahan mereka, sementara pengelola lapas dihadapkan pada pekerjaan rumah besar, memastikan komunikasi gelap dan hak istimewa narapidana tidak lagi menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba. (ign)