SAMPIT, kanalindependen.id – Niat enam warga mempertahankan ruang hidup seluas 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung pada kekalahan ganda.
Mereka yang awalnya menggugat PT Tapian Nadenggan atas klaim tanah adat, kini berbalik menerima ketukan palu sebagai pihak yang bersalah.
Menelisik lembar demi lembar salinan resmi Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Kanal Independen membedah detail tuntutan rekonvensi yang terekam utuh dalam dokumen negara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan Musi, Kartono S.R.S., Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap anak usaha Sinar Mas Group itu pada 27 April 2026.
Vonis hakim ini berakar dari manuver gugatan balik yang dilancarkan perusahaan.
Baca Juga: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas
Mengacu pada detail dokumen persidangan, korporasi menuding tindakan warga mendirikan pondok, membangun titian penyeberangan membelah parit pengaman, hingga menyekat operasional kebun sejak Oktober 2025 sebagai penyebab kerugian yang diklaim perusahaan.
Rincian lima komponen kerugian materiil dibeberkan korporasi untuk membebani warga.
Perusahaan mengeluhkan gangguan operasional harian, terhambatnya ritme panen dan transportasi buah, kerusakan fasilitas pengamanan serta infrastruktur blok, lenyapnya potensi produksi, hingga tersendatnya pengelolaan objek sengketa. Angka total kerugian materiil yang ditagihkan mencapai Rp2.435.911.600.
Tagihan tersebut belum berhenti. Dokumen putusan mencatat perusahaan melapisinya dengan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp5.000.000.000.000 atau lima triliun rupiah.
Angka fantastis ini secara presisi menyamai nominal tuntutan awal yang diajukan warga terhadap korporasi.
Majelis hakim mengabulkan gugatan balik tersebut untuk sebagian. Status warga sebagai pelaku PMH memang dinyatakan terbukti, namun tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil perusahaan ditolak mentah-mentah.
Konstruksi hitungan korporasi digugurkan lantaran bukti dokumen bernomor T-26 dinilai hakim “adalah perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata yang dialami.”
Konsekuensi dari putusan ini tetap menekan warga secara fisik. Hakim menitahkan keenam petani tersebut untuk angkat kaki, mengosongkan lahan, dan membongkar seluruh bangunan, pondok, titian, beserta penghalang akses secara sukarela segera setelah putusan mengikat secara hukum (inkrah).
Pukulan hukum bagi warga tidak berhenti pada perintah pengosongan.
Majelis hakim turut menjatuhkan amar yang menyatakan klaim penggugat atas seluruh 179,3 hektare objek sengketa tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Penolakan langsung dilayangkan kubu warga dengan mendaftarkan permohonan banding pada 28 April 2026, berselang sehari setelah pembacaan vonis.
Perkara perdata ini kini merambat naik menuju Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Rentang proses banding ini memastikan putusan belum memiliki kekuatan eksekusi formal melalui tangan pengadilan. Kuasa hukum warga, Sapriyadi, memastikan pihaknya bersiap melawan konstruksi putusan tersebut hingga tingkat peradilan tertinggi. (ign)