Intinya sih...

• Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur (Kotim) mengalokasikan dana hibah Rp1,855 miliar untuk tahun anggaran 2026, yang meroket signifikan karena Pokok Pikiran (Pokir) sejumlah anggota DPRD.
• Setidaknya lima anggota DPRD Kotim, termasuk Anggota Komisi III Sihol Parningotan Lumban Gaol, disebut memasukkan pokir mereka ke Disbudpar dengan nominal bervariasi Rp100 juta hingga Rp500 juta.
• Pola hibah bergeser, dengan porsi uang tunai yang signifikan (Rp800 juta untuk dua penerima), memicu dugaan pengondisian penerima sejak awal dan kerentanan manipulasi administrasi jika tanpa verifikasi faktual.
• Dokumen SIRUP 2026 tidak mencantumkan nama penerima dari paket hibah ini, sehingga Kepala Disbudpar Kotim, Ramadansyah, menahan sementara seluruh proses pencairan untuk evaluasi menyeluruh.
• Alokasi ini muncul di tengah sorotan kejaksaan terhadap tiga kasus dugaan penyimpangan hibah lain di Kotim (KONI, KPU, dan lembaga keagamaan Setda) yang sedang dalam penanganan hukum, memunculkan kekhawatiran akan potensi masalah serupa.

SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penghematan ketat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur rupanya memiliki pengecualian.

Ketika festival dan program esensial dicoret, alokasi dana hibah justru meroket hingga menyentuh Rp1,855 miliar.

Pembengkakan ini bersinggungan langsung dengan dinamika politik legislatif.

Sejumlah anggota DPRD Kotim disebut menyisipkan Pokok Pikiran (Pokir) mereka ke dalam dokumen dinas, mengubah postur keuangan daerah demi mengakomodasi aspirasi konstituen yang diserap saat reses.

Informasi dari sumber internal yang mengetahui proses penganggaran menyebutkan, sedikitnya terdapat lima anggota DPRD Kotim yang memasukkan pokir mereka ke Disbudpar tahun ini.

Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan wujud berupa barang maupun uang tunai.

”Kurang lebih ada lima anggota dewan yang menitipkan. Ada dari komisi yang berbeda-beda,” ujar narasumber yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (8/5/2026).

Ia  mengungkap adanya pergeseran pola hibah. Tahun-tahun sebelumnya, mayoritas usulan dewan disalurkan dalam bentuk hibah barang.

Namun, memasuki tahun penganggaran 2026, porsi hibah uang tunai meledak signifikan.

Hibah dana segar tersebut direncanakan menyedot angka Rp800 juta yang dibagi untuk dua penerima saja, masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp300 juta.

Sementara untuk hibah barang, alokasinya mencapai Rp605 juta, ditambah hibah fisik pembangunan Sandung senilai Rp200 juta.

Hal yang paling meresahkan, menurut sumber tersebut, calon penerima dana miliaran rupiah ini diduga kuat sudah dipersiapkan sejak awal sebelum tahapan administrasi berjalan.

“Jadi mereka menitipkan itu tahun 2026 ini dengan berbagai kegiatan. Ada yang anggaran cash dan ada juga yang masih berupa barang. Nanti itu dihibahkan kepada penerima yang sudah dipersiapkan oleh anggota dewan,” ungkapnya.

Dia menyoroti kerentanan tahapan administrasi apabila dinas tidak melakukan verifikasi faktual.

Ketentuan dasar seperti surat keterangan domisili hingga rekening atas nama lembaga dinilai rawan dimanipulasi.

”Kalau diusut sebenarnya masih banyak yang perlu dicek, mulai dari legalitas penerima, kelengkapan administrasi, NPHD, SK penerima hibah sampai laporan pertanggungjawabannya. Jangan sampai hanya formalitas di atas kertas,” tegasnya.

Siasat Bahasa: Titipan vs Aspirasi

Dugaan adanya pengondisian penerima hibah ini berbenturan dengan klaim prosedural legislator Kotim.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, mengungkapkan keberadaan satu kegiatan pokir miliknya di Disbudpar berupa pengadaan alat musik tradisional senilai Rp200 juta.

Usulan itu bermula dari aspirasi yang ia serap saat reses 2024, diperjuangkan masuk anggaran 2025, dan direncanakan terealisasi pada 2026.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

”Saat reses ada yang menyampaikan aspirasi. Mereka ingin dibina, misalnya ada paguyuban seni tradisional Dayak. Supaya kami bisa mengembangkan sisi tradisional, kami perlu dukungan anggota DPRD, seperti menyediakan alat musik,” kata Sihol saat diwawancarai Kanal Independen, Jumat (8/5/2026).

Meski memegang data pribadinya, Sihol mengaku tidak mengetahui berapa total anggota legislatif yang memiliki pokir di Disbudpar maupun total nilainya.

”Masing-masing anggota berbeda-beda. Kisaran nilainya seharusnya ada di pembahasan, tapi saya lupa,” katanya.

Sihol juga keberatan dengan framing bahwa pokir “dititipkan” ke SOPD. Menurutnya, pokir adalah mekanisme resmi untuk memperjuangkan aspirasi, bukan praktik penitipan anggaran.

”Saya tidak senang dengan bahasa titip pokir. Pokir itu sumbernya dari aspirasi dan kemudian ditelaah oleh anggota DPRD di dapil,” tegasnya.

Dia menjelaskan, setiap usulan pokir menuntut prosedur berjenjang. Aspirasi diserap saat reses, diparipurnakan, calon penerima menyiapkan proposal, hingga SOPD pelaksana memverifikasi kelayakan.

Dia juga menegaskan preferensinya pada wujud barang guna meminimalisir celah penyimpangan.

”Kita tidak mau dalam bentuk uang karena rawan penyalahgunaannya, terkecuali rumah ibadah,” jelasnya.

Sihol menegaskan, pokir yang bermasalah bukan tanggung jawab anggota dewan semata.

”Seharusnya kalau ada dugaan penyalahgunaan, penyelenggaranya SOPD. Anggota DPRD hanya memperjuangkan dan mempertanyakan apabila kegiatan itu lambat dilaksanakan,” ujarnya.

Rasa Malu dan Dokumen Kosong

Harapan besar legislator agar anggaran segera terealisasi bersumber dari beban moral kepada masyarakat.

Sihol mengaku biasa menyerap 50 kegiatan aspirasi per tahun, namun hanya sekitar 15 kegiatam yang mampu diakomodasi oleh keterbatasan anggaran pemda.

”Membicarakan pokir bukan hal yang gamang. Saya merasa malu kalau dana pokir ada, tapi tidak terealisasi,” ucapnya.

Sayangnya, keinginan realisasi cepat ini terbentur kaburnya dokumen publik.

Data SIRUP 2026 yang ditelusuri Kanal Independen tidak mencantumkan satu pun nama penerima dari lima paket hibah senilai Rp1,755 miliar tersebut.

Berbeda jauh dengan SIRUP 2025 yang masih menuliskan identitas kelompok penerima secara spesifik.

Bahkan, pokir Sihol senilai Rp200 juta itu pun tidak tampak berdiri sendiri. Paket hibah barang yang paling relevan justru tumpah ruah dalam satu paket senilai Rp605 juta, bercampur dengan item Kuda Lumping, Habsyi, hingga Kuntau.

Sihol sendiri mengaku belum memantau status usulannya.

”Saya belum monitor apakah kegiatan ini bisa terealisasi atau tidak karena dampak efisiensi anggaran. Namun, nanti tetap akan saya tanyakan. Saya malu juga kepada masyarakat kalau ini tidak terealisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah sebelumnya menyatakan seluruh proses pencairan hibah 2026 ditahan sementara untuk evaluasi menyeluruh.

Dia memastikan total hibah dalam DPA sesungguhnya mencapai Rp1,855 miliar, lebih besar Rp100 juta dari data SIRUP, karena sebagian belum diinput atas instruksinya sendiri.

Bayang-Bayang Hukum

Sikap kehati-hatian dinas ini bukan tanpa dasar. Sorotan kejaksaan terhadap tata kelola hibah di Kotim kian menajam.

Tiga kasus dugaan penyimpangan hibah kini berada dalam penanganan serius aparat.

Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan vonis banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025 memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun.

Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim yang masih dalam tahap penyidikan.

Terakhir, kasus ketiga membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar, juga dalam tahap penyidikan.

Disbudpar memang belum terseret, namun pola penyaluran uang publik kepada lembaga nirlaba tanpa identitas transparan memunculkan kekhawatiran serupa.

Praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan fenomena ini sebagai sinyal peringatan krusial.

“Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Merespons kemungkinan adanya penyelidikan, Sihol justru mempersilakan aparat turun tangan.

”Masalah dicurigai APH, silakan mereka masuk selidiki. Justru kami senang dan apresiasi kalau ada gelagat tidak benar, APH menyelidiki supaya sesuai mekanisme dan peruntukannya sehingga pokir DPRD itu tepat sasaran,” tuturnya.

Hingga saat ini, rincian postur anggaran tersebut masih belum utuh. Dari total Rp1,855 miliar hibah Disbudpar 2026, dokumen publik belum menguraikan porsi spesifik yang bersumber dari pokir, jumlah anggota dewan yang terlibat, maupun daftar nama penerima yang dituju.

Ramadansyah berjanji mengevaluasi dan mengembalikan ke TAPD jika syarat tak terpenuhi, sedangkan Sihol berjanji mempertanyakan status realisasinya.

Namun, selama dokumen publik yang seharusnya merincikan data tersebut masih kosong, pertanggungjawaban uang rakyat senilai Rp1,855 miliar itu belum bisa diverifikasi siapa pun. (hgn/ign)