Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Ma’rufi mendorong Pemkab Kotim untuk segera melakukan pembenahan total pada sistem distribusi hibah.
Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain dengan melakukan pemeriksaan berkala yang ketat terhadap aliran dana.
Melakukan pengawasan publik dengan membuka akses bagi masyarakat untuk memantau siapa penerima dan pengelola dana dan memastikan sistem hibah tercatat secara transparan sehingga tidak mudah dimanipulasi.
”Menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi atau politik termasuk dosa dan pelanggaran moral. Agama mengajarkan amanah, merampas hak umat sama saja meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan serta aparat pemerintah,” tegasnya
Dia pun memberikan pesan tajam kepada siapa pun yang terlibat, pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Ma’rufi mengingatkan kepada umat agar tetap kritis namun tetap sopan dalam mengawal kasus ini.
”Jaga amanah dengan sebaik-baiknya. Ingatlah bahwa setiap rupiah yang diperuntukkan bagi umat adalah tanggung jawab moral dan spiritual. Jangan sampai menyalahgunakan dana yang dipercayakan untuk kebaikan masyarakat. Kembalikan amanah kepada yang berhak dan berhentilah dari tindakan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kotim sudah bergulir sejak Oktober 2025. Namun, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini.
Uang negara yang diklaim untuk menopang kegiatan dan sarana ibadah ini mengalir dari pos hibah Sekretariat Daerah Kotim kepada ratusan organisasi dan lembaga keagamaan pada tahun anggaran 2023–2024.
Dari sekitar 251 penerima, lebih dari 160 penerima hibah dan pihak terkait disebut sudah dimintai keterangan, sebagian disertai pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan fisik bangunan dengan angka di atas kertas.
Sumber internal penegak hukum mengakui ada temuan ganjil di proyek rumah ibadah yang didanai hibah. Di atas kertas tertulis anggaran Rp100 juta, tetapi bangunan yang berdiri di lapangan hanya beberapa belas meter dan jauh dari wajar jika ditakar dengan logika biaya konstruksi.
Indikasi lain menyentuh dugaan adanya ”titipan” alokasi hibah yang berkelindan dengan dana pokok pikiran (pokir) oknum legislatif, yang diduga dikemas ulang dalam bungkusan program keagamaan.
Anggaran untuk bantuan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan sejatinya telah dialokasikan pemerintah daerah. Namun, di lapangan, sebagian bangunan justru terkatung di tengah badai perkara hukum.
Menurut sumber tersebut, situasi berubah drastis setelah penyidik mulai mengendus adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah keagamaan Rp40 miliar untuk ratusan organisasi dan lembaga keagamaan.
Nama-nama penerima hibah dipanggil, kegiatan diperiksa, dan satu per satu aliran uangnya dipertanyakan. Di sisi lain, calon penerima hibah tahun berjalan merasakan imbas yang tak pernah mereka duga. (hgn/ign)