Kewajiban Lama Belum Tuntas, Wacana Perluasan Sudah Menggema
Selain soal legalitas dan tata ruang, Riduan mengingatkan adanya kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Persoalan ganti untung atas lahan yang disengketakan masih menjadi duri di lapangan.
”Jangan sampai ada izin perluasan baru sebelum kewajiban lama diselesaikan. Pemerintah harus memastikan semua hak masyarakat dipenuhi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi perusahaan,” ujarnya.
Dia menilai, memberi karpet merah pada agenda perluasan sawit tanpa menuntaskan konflik lama, hanya akan memperlebar luka sosial, memperkuat rasa ketidakadilan warga, dan pada akhirnya merugikan semua pihak. Termasuk perusahaan sendiri.
Bom Waktu Sosial di Jalur Irigasi
Riduan memandang konflik agraria di jalur irigasi Danau Lentang bukan sekadar urusan dokumen dan rapat koordinasi. Di balik sengketa peta dan izin, ada dimensi sosial, ekonomi, dan keberlanjutan hidup masyarakat yang terancam.
Dalam situasi ketidakpastian yang terus berlarut, kecemasan warga kian menumpuk, rasa percaya terhadap pemerintah goyah, dan ruang untuk gesekan horizontal semakin terbuka.
”Jika dibiarkan menggantung seperti ini, konflik di Danau Lentang bisa menjadi bom waktu sosial,” kata Riduan mengingatkan.
Riduan berharap Bupati Kotim tidak lagi memosisikan persoalan ini sebagai sekadar ”kasus sengketa biasa”.
Audit menyeluruh terhadap izin BSP dan pengelolaan plasma di kawasan irigasi, menurutnya, merupakan pintu masuk penting untuk membenahi tata kelola perkebunan, memulihkan hak warga, dan mengamankan aset irigasi sebagai infrastruktur publik jangka panjang.
Sebelumnya, PT BSP membantah tudingan menggarap jalur irigasi dan merusak saluran air di Danau Lentang. Manajer Humas PT BSP, Rosi Andreas, menyatakan perusahaan tidak mungkin berani menggarap lahan tanpa dasar izin maupun tanpa transaksi yang jelas dengan pemilik tanah.
”Zaman sekarang ini kan sudah canggih. Kalau BSP berani menggarap, berarti ada dasarnya. Minimal kami membeli tanah dari pemilik, ada pembayaran, ada dokumentasi, termasuk SPT dari kepala desa sampai camat,” ujar Rosi.
Rosi menjelaskan, areal yang kini dipersoalkan berada dalam kawasan pelepasan hutan untuk BSP yang terbit sekitar 2013–2014 dan telah dipetakan secara kadastral.
Namun, ia menegaskan lokasi tersebut tidak direncanakan sebagai kebun inti perusahaan, melainkan dicadangkan untuk kebun plasma 20 persen.
Sementara itu, sejumlah temuan lapangan yang dihimpun Kanal Independen menunjukkan kondisi berbeda dengan pernyataan perusahaan. Sejak sekunder 6 hingga sekunder 12, hamparan di kiri dan kanan saluran sudah didominasi kebun sawit.
Pada beberapa titik, warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan dan bagian lain yang ditimbun tanah, kemudian ditanami sawit muda. Hal itu diperkuat dengan visual berupa foto dan rekaman dari udara menggunakan drone.
”Ada saluran yang diiris untuk jalan, ada yang ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya,” demikian pernyataan yang disampaikan warga mengacu hasil temuan.
Kondisi jaringan irigasi saat ini berbeda dengan hasil pemeriksaan tim Pemkab Kotim pada 2023, ketika aktivitas pembukaan lahan belum sejauh sekarang. (ign)