Intinya sih...

• Pengamat kebijakan publik Riduan Kesuma mendesak Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor untuk transparan mengenai peta perizinan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan skema plasma di sekitar jalur irigasi Danau Lentang.
• Riduan, yang berbicara pada Minggu (22/2/2026), menyoroti polemik sengketa lahan antara warga, PT BSP, dan koperasi plasma yang dinilai berlarut tanpa kepastian hukum dan cenderung diselesaikan secara administratif.
• Riduan menilai Pemkab Kotim cenderung pasif sebagai penengah dan mendesak agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat diselesaikan sebelum wacana perluasan kebun, guna mencegah konflik agraria menjadi "bom waktu sosial".
• Manajer Humas PT BSP, Rosi Andreas, membantah tudingan menggarap jalur irigasi, menyatakan lahan yang dipersoalkan berada dalam kawasan pelepasan hutan untuk BSP (terbit 2013-2014) dan dicadangkan untuk kebun plasma.
• Namun, temuan lapangan Kanal Independen menunjukkan hamparan kebun sawit mendominasi area irigasi, dengan beberapa saluran diiris untuk jalan atau ditimbun dan ditanami sawit, kondisi yang berbeda dari hasil pemeriksaan Pemkab Kotim pada 2023.

SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut lahan irigasi Danau Lentang tak boleh lagi dibiarkan menggantung. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor diminta membuka secara transparan peta perizinan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) beserta skema plasma di sekitar jalur irigasi tersebut.

Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik dan politik di Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma. Menurutnya, polemik sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma sudah terlalu lama digantung tanpa kepastian hukum yang tegas dan final.

”Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” kata Riduan kepada Kanal Independen, Minggu (22/2/2026).

Riduan yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim ini menuturkan, pola penyelesaian yang selama ini ditempuh cenderung administratif dan seremonial, tanpa menyentuh akar masalah di lapangan.

Riduan menyoroti keberadaan jaringan irigasi Danau Lentang yang dibangun sekitar 2009, jauh sebelum polemik sengketa mencuat ke permukaan. Jalur irigasi ini bukan sekadar parit biasa, melainkan aset negara yang menopang sistem pengairan dan mata pencarian warga di sekitarnya.

Jika belakangan kawasan tersebut ternyata masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) inti maupun areal pengembangan kebun BSP, Riduan menilai ada pertanyaan serius yang harus dijawab. Pada titik mana proses perizinan dan penataan ruang mulai mengabaikan keberadaan irigasi tersebut?

”Kalau memang di lokasi itu sudah ada aset negara sebelum izin keluar, maka itu harus menjadi bahan evaluasi. Mengapa tidak diinklap (dikecualikan, Red) sejak awal dalam proses perizinan?” tegasnya.

Dia melanjutkan, pengabaian terhadap aset irigasi di tahap perencanaan dan izin justru menjadi sumber konflik berkelanjutan sampai hari ini.

Peta Izin yang Gelap dan Tumpang Tindih

Salah satu sorotan Riduan adalah minimnya transparansi data perizinan di kawasan irigasi Danau Lentang. Batas kebun inti, blok plasma, lahan warga, hingga fasilitas umum seperti saluran irigasi dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas dan terbuka kepada publik.

Ketidakjelasan itu membuka ruang tafsir dan klaim sepihak di lapangan. Warga mengaku lahannya masuk jalur irigasi dan telah dikelola turun‑temurun, sementara perusahaan dan koperasi plasma membawa dokumen kemitraan dan peta kerja sama.

Dalam posisi tarik‑menarik tersebut, Pemkab Kotim dinilai cenderung berperan sebagai penengah pasif.

Riduan menegaskan, Bupati Kotim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin BSP. Termasuk memverifikasi ulang batas‑batas areal inti, plasma, dan posisi persis jalur irigasi.

Tanpa itu, lanjutnya, sengketa tumpang tindih lahan hanya akan berputar di lingkaran yang sama.