Intinya sih...

• Jalur irigasi Danau Lentang di Sampit dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit.
• Manajer Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menjelaskan kebun tersebut bukan milik inti perusahaan, melainkan dikelola oleh Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) sebagai kebun plasma, dengan BSP sebagai mitra teknis.
• Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 menyatakan ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan dan memerlukan izin pemanfaatan.
• Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW menetapkan daerah irigasi dan lahan basah di sekitarnya sebagai kawasan budidaya pertanian yang harus dilindungi untuk ketahanan pangan, bukan sebagai lorong penyangga kebun sawit.

SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur irigasi Danau Lentang dikepung perkebunan kelapa sawit. Perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menegaskan, kebun tersebut bukan milik inti perusahaan, melainkan koperasi plasma.

Manajer Humas PT BSP Rosi Andreas menjelaskan, areal di sekitar irigasi itu sebelumnya masuk dalam pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan dan telah dicadangkan sebagai kebun plasma 20 persen.

Dia menyebut kebun tersebut dikelola untuk Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), sementara BSP bertindak sebagai mitra teknis di lapangan.

”Itu punya koperasi plasma. Kami mitranya. Yang menggarap kami. Jadi ini bukan kebun inti,” kata Rosi, baru-baru ini.

Menurutnya, penggarapan dimulai setelah koperasi membeli lahan dari warga yang membutuhkan dana, misalnya untuk biaya berobat atau keperluan keluarga.

Transaksi jual beli disebut didukung dokumen, mulai dari surat keterangan kepala desa hingga camat.

Rosi berulang kali menegaskan bahwa yang diolah adalah tanah milik koperasi, bukan saluran irigasi.

”Yang digarap lahannya, bukan irigasinya. Salurannya tetap kami jaga,” ujarnya.