Intinya sih...

• PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), dan Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) terikat perjanjian kemitraan resmi berdurasi 35 tahun sejak 28 Oktober 2021, menempatkan Koperasi MBS sebagai penyedia lahan plasma sekitar 1.600 hektare di Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir, Kotawaringin Timur.
• Melalui skema "manajemen satu atap", BSP menguasai penuh operasional perkebunan, sementara koperasi menanggung beban utang jangka panjang dari dana talangan perusahaan dan potongan fee pengelolaan 5% yang terpotong langsung dari bagi hasil panen.
• Dana IPO NSSS (Rp453,16 miliar pada 2023) dialokasikan untuk belanja modal BSP, didukung kredit perbankan senilai ratusan miliar rupiah. Hal ini menyebabkan lonjakan pengeluaran pembukaan lahan grup NSSS dari Rp17,5 miliar (2023) menjadi Rp30,69 miliar (Q3 2025).
• Lonjakan pengeluaran tersebut beriringan dengan letupan konflik di irigasi Danau Lentang yang mencuat pada Juni 2023, di mana warga memprotes intensitas pergerakan alat berat yang merangsek dan merusak infrastruktur irigasi tahun 2012 tersebut.
• Humas PT BSP, Martin Tunius, membenarkan adanya pembebasan lahan baru dan aktivitas penanaman hingga 2025 di area yang diklaim berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, namun ia tidak mengetahui penggunaan dana IPO untuk kegiatan di sekitar koridor irigasi Danau Lentang.
• Dokumen keuangan dan prospektus bursa tidak merinci koordinat operasional spesifik atau menyebut jalur irigasi publik, sehingga menyulitkan publik melacak secara pasti aliran dana IPO atau kredit bank yang mendanai kegiatan pembukaan lahan di area sengketa.

IDENTITAS Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS) semula hanya sayup terdengar di sepanjang lintasan irigasi Danau Lentang.

Nama lembaga ini berulang kali tertera dalam lembaran ganti rugi warga, mencuat di tengah alotnya forum mediasi kecamatan, hingga berulang kali dijadikan justifikasi operasional saat pergerakan alat berat memicu penolakan pekebun lokal.

Penelusuran Kanal Independen menembus batas administrasi tapak tersebut menuju tumpukan dokumen keuangan PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk.

Seluruh temuan dan analisis mendalam dalam laporan ini diletakkan di atas landasan pembuktian dokumen resmi dan publikasi makro korporasi yang bisa diakses publik dari website PT NSS grup.

Pembedahan jejak uang bertumpu secara spesifik pada Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk tahun 2023 yang memuat cetak biru alokasi aliran dana bursa ke entitas anak usahanya.

Selanjutnya, guna memvalidasi realisasi kucuran dana kredit, pembengkakan biaya, serta eskalasi operasi di lapangan, investigasi ini menyandingkannya secara langsung dengan deretan Laporan Keuangan Konsolidasian Grup NSS.

Dokumen neraca yang menjadi pisau bedah utama mencakup Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2024, hingga data pembukuan termutakhir pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Kuartal III 2025.

Silang dokumen dari prospektus bursa hingga ke rekam jejak neraca antar-periode inilah yang menjadi basis pembuktian untuk mengurai manuver finansial perusahaan.

Bedah laporan konsolidasi emiten sawit ini menyingkap bahwa hubungan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan Koperasi MBS bukan sekadar klaim lisan di lapangan, melainkan tercatat dalam dokumen korporasi resmi.

Catatan piutang plasma perusahaan secara tegas menempatkan Koperasi MBS sebagai mitra resmi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam perjanjian kerja sama berdurasi 35 tahun.

Dokumen publik di lantai bursa tersebut turut mengunci titik operasinya di tiga wilayah spesifik, Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sinkronisasi temuan ini merajut benang merah yang selama ini terputus. Lembaran alas hak tanah di meja desa tersambung dengan pelaporan finansial korporasi, sementara nama-nama lokasi yang muncul dalam dokumen keuangan itu beririsan langsung dengan koridor irigasi yang menjadi episentrum sengketa.

Mekanisme Kemitraan: Etalase Plasma dalam Cengkeraman Korporasi

Hubungan kelembagaan antara PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dan Koperasi Produsen MBS berpijak pada landasan legal yang mengikat kuat, jauh melampaui sekadar klaim lisan manajemen di ruang mediasi kecamatan.

Dokumen Prospektus Penawaran Umum Perdana (IPO) PT NSSS tahun 2023 beserta catatan keuangan konsolidasiannya memuat rincian kontrak tersebut secara spesifik.

Kesepakatan plasma ini teregister resmi melalui instrumen bernomor BSP/JKTO/016/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021.

Klausul perjanjian itu mengunci kerja sama jangka panjang selama 35 tahun untuk proyeksi luasan sekitar 1.600 hektare yang membentang di wilayah Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir.

Skema operasional yang tertuang dalam dokumen tersebut mengusung konsep “manajemen satu atap”.

Kesepakatan ini memberikan porsi bagi koperasi sebagai entitas penyedia hamparan lahan dan tenaga kerja, sementara sisi operasionalnya dikuasai secara penuh oleh perusahaan inti.

PT BSP mengambil alih seluruh eksekusi teknis sejak fase awal, mulai dari pembukaan dan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan berkelanjutan, hingga rantai panen dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik.

Dari sudut pandang perbankan, konsentrasi kendali teknis di perusahaan inti ini juga menjadi syarat kelayakan kredit karena BSP bertindak sebagai penjamin korporasi atas pinjaman besar untuk pembangunan kebun plasma.

Namun, dalam praktik di lapangan, pola ”satu atap” ini sekaligus memangkas hampir habis ruang kendali koperasi atas ritme pengelolaan kebun dan arus kas dari lahan yang mereka masukkan ke dalam skema kemitraan.

Konstruksi pembiayaan dalam model ini menempatkan korporasi sebagai pemberi dana talangan sekaligus pemegang piutang utama terhadap koperasi plasma.

Seluruh ongkos pengembangan—mencakup mobilisasi alat berat, pengadaan bibit, suplai pupuk, hingga upah operasional kebun—mengandalkan kucuran dana talangan perusahaan.

Meskipun skema ini lazim dalam industri kelapa sawit, suntikan modal raksasa tersebut secara struktural seketika membukukan koperasi di bawah beban utang jangka panjang.

Pengembaliannya kelak dieksekusi melalui pemotongan langsung dari bagi hasil panen. Beban finansial warga tak berhenti di situ.

Perjanjian ini turut melegalkan pungutan fee pengelolaan sekitar lima persen bagi PT BSP, sebuah potongan yang terus berjalan baik pada fase tanaman belum menghasilkan maupun saat kebun telah produktif.

Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, memaparkan luasan yang berbeda ketika menjelaskan hamparan plasma versi koperasi.

”PT BSP itu menjalankan amanah 20% kebun plasma. Yang seharusnya dibangunkan itu sekitar 2.000 hektare. Tapi yang dialokasikan kepada Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (PMBS) untuk delapan desa itu kurang lebih 1.800 hektare, tidak genap 2.000,” ujarnya.

Dia menambahkan, hamparan besar yang kemudian terbagi dua petak itu berada di sekitar Sungai Paring, Luwuk Bunter, dan Cempaka Mulia Timur.

Menurut Holpri, total anggota koperasi dari delapan desa itu sekitar 850 orang. Adapun lahan yang sudah clear, yakni dibebaskan, digarap, dan ditanam, baru sekitar 500 hektare, dengan sisa sekitar 1.300 hektare masih berproses.

Namun, Holpri tetap membedakan hamparan plasma versi koperasi dengan titik yang dipersoalkan warga dalam sengketa kawasan irigasi Danau Lentang.

Akademisi dari Universitas Darwan Ali yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, mengatakan, arsitektur bisnis yang tertuang dalam laporan keuangan PT NSSS memunculkan dualitas peran yang tajam di lapangan.

”Kelembagaan plasma terpasang kokoh sebagai wajah kemitraan di etalase publik dan pemerintahan. Realitas pencatatan keuangannya justru memastikan sebaliknya. Seluruh kendali operasional, perputaran arus kas, hingga putusan akhir tata kelola lahan tidak pernah beranjak dari meja direksi perusahaan inti,” kata Riduwan yang juga mendampingi warga Luwuk Bunter dalam sengketa tersebut.

PT BSP, Motor Utama Ekspansi di Koridor Cempaga-Seranau

Posisi PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam hierarki bisnis Grup NSSS jauh dari kesan entitas pelengkap.

Laporan prospektus dan catatan keuangan konsolidasian menempatkan korporasi ini sebagai motor penggerak utama dengan porsi kepemilikan mutlak mencapai 99,99 persen.

Kapasitas operasional perseroan ditopang oleh penguasaan kebun inti seluas 8.264 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebagian besar area tanam tersebut telah memasuki fase produktif, sebuah status yang otomatis menyuntikkan nilai aset lebih dari satu triliun rupiah ke dalam postur neraca grup korporasi.

Sebaran infrastruktur raksasa milik PT BSP—mulai dari fasilitas perkebunan, pabrik pengolahan, hingga terminal khusus kelapa sawit—terpusat kokoh di bentang wilayah Kecamatan Cempaga dan Seranau.

Tapak operasinya menjalar melintasi deretan desa yang menjadi episentrum keseharian warga Danau Lentang, yakni Desa Luwuk Bunter, Sungai Paring, Terantang, Terantang Hilir, Rubung Buyung, hingga bermuara di Desa Patai.

Pelacakan tata ruang melalui portal interaktif BHUMI Kementerian ATR/BPN memvisualisasikan benturan spasial yang sangat tajam di lapangan.

Salah satu hamparan konsesi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00072 seluas kurang lebih 841 hektare tergambar menonjol sebagai poligon oranye yang memanjang pada satu sisi.

Hamparan perizinan ini berhadapan langsung dengan poligon konsesi entitas lain di sisi seberangnya.

Celah di antara kepungan izin raksasa tersebut menyisakan sebuah lorong hijau memanjang, hamparan yang secara faktual diidentifikasi oleh masyarakat lokal sebagai denyut nadi jalur irigasi Danau Lentang beserta urat sekundernya.

Menurut Riduwan, areal tata air tersebut sejatinya merupakan kawasan penyangga hajat hidup masyarakat.

Fakta bentang alam justru menyajikan pemandangan yang sepenuhnya kontradiktif. Barisan tegakan sawit berbendera perusahaan terpantau bergerak makin rapat, menempel, dan seolah mencekik tepian saluran infrastruktur negara yang secara undang-undang semestinya steril dari penetrasi korporasi.

Injeksi Bursa ke Urat Nadi Jemaras

Aksi penawaran saham perdana (IPO) PT NSSS pada 2023 yang tercatat menghimpun dana sebesar Rp453.165.883.100 membuka tabir ambisi korporasi secara benderang.

Manajemen PT NSSS menetapkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sebagai episentrum penguatan mesin produksi grup.

Lembar prospektus memaparkan alokasi sekitar 29,8 persen atau sekitar Rp135 miliar dari total dana hasil penawaran umum dikhususkan bagi belanja modal (capital expenditure).

Injeksi finansial ini diproyeksikan untuk pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) baru seluas 40 hektare dengan daya giling 60 ton TBS per jam.

Kucuran modal berlanjut dengan porsi 3,2 persen (Rp14,5 miliar) untuk konstruksi terminal khusus CPO bersistem pipa langsung sejauh 1,5 kilometer, bersanding dengan guyuran 9,4 persen (Rp42,6 miliar) untuk modal kerja berupa pengadaan pupuk dan agrokimia PT BSP.

Dokumen realisasi penggunaan dana per 31 Desember 2024 memvalidasi pergerakan ratusan miliar rupiah tersebut.

Angka sebesar Rp255,33 miliar mengalir membiayai megaproyek pabrik, terminal, dan pemeliharaan agronomi PT BSP, menyisakan saldo dana IPO senilai Rp175,18 miliar.

Prospektus juga membagi tegas sasaran penggunaan dana, yakni pembangunan pabrik dan terminal difokuskan untuk BSP, sementara pembukaan dan penanaman lahan baru terutama dialokasikan kepada entitas anak lain seperti BSSU.

Konstruksi fasilitas pengolahan yang dilabeli sebagai PKS Jemaras itu dieksekusi lewat rentetan kontrak bersama PT Fortuna Kontraktor.

Nilai pekerjaan sipilnya menembus Rp84 miliar, berpusat di Desa Rubung Buyung, mencakup pendirian kompleks perumahan hingga infrastruktur penunjang kawasan pabrik.

Pemetaan tata ruang menempatkan seluruh fasilitas raksasa ini tepat di jantung koridor Cempaga-Seranau.

Wilayah operasional tersebut beririsan dengan ekosistem Danau Lentang maupun hamparan kebun plasma Koperasi MBS.

Kendati berdiri di atas bentang alam yang berdekatan, lembar prospektus dan pelaporan OJK sama sekali bisu menyangkut eksistensi saluran irigasi publik maupun blok lahan sengketa.

Konstruksi pelaporan finansial ini merancang sebuah benteng legal yang solid. Publik hanya disuguhkan fakta bahwa dana IPO difokuskan untuk memperkuat otot pabrik dan terminal PT BSP, tanpa meninggalkan satu pun jejak pembukuan eksplisit mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan sengketa di sepanjang sempadan irigasi.

Suntikan Perbankan dan Eskalasi Biaya Agresif

Guyuran dana publik dari lantai bursa rupanya bukan satu-satunya pilar finansial perseroan. Mesin operasional PT Borneo Sawit Perdana (BSP) turut dipacu oleh paket pembiayaan perbankan bervolume raksasa.

Catatan laporan keuangan konsolidasian PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) tahun 2024 merinci deretan fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri yang nilainya fantastis.

Fasilitas tersebut mencakup kredit investasi senilai Rp632,2 miliar untuk pengembangan kebun inti PT BSP, Rp150 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit, serta Rp41,25 miliar bagi konstruksi terminal khusus CPO.

Dua keran kredit modal kerja bernilai masing-masing Rp35 miliar dan Rp40 miliar melengkapi paket tersebut. Difokuskan mutlak sebagai pelumas operasional kebun, pengadaan pupuk, dan belanja agrokimia.

Rekam jejak korporasi ini sebelumnya juga mencatat penggunaan fasilitas kredit investasi ratusan miliar rupiah dari Bank BRI untuk fase awal pembangunan kebun.

Manuver finansial ini makin tebal dengan kucuran pinjaman intra‑grup dari entitas induk yang nilainya puluhan miliar rupiah sebagai amunisi modal kerja tambahan.

Mesin ekspansi PT BSP hanyalah satu lengan dari tubuh raksasa korporasi.

Jika ditarik ke tingkat holding, agresivitas Grup NSSS tergambar jelas pada neraca konsolidasiannya. Kurun waktu dua tahun terakhir, pos biaya pembukaan lahan grup dibukukan melonjak hampir dua kali lipat.

Meski prospektus menyebut alokasi pembukaan lahan utama diarahkan untuk entitas anak lainnya seperti BSSU, manuver ekskavator di berbagai titik konsesi grup secara keseluruhan dibiayai dari kantong yang sama.

Pada tingkat konsolidasian grup, pos pengeluaran pembukaan lahan merangkak tajam dari kisaran Rp17,5 miliar pada 2023 menjadi Rp30,43 miliar pada 2024, dan bertahan di angka Rp30,69 miliar pada posisi laporan Kuartal III 2025.

Alokasi pos pembibitan turut terseret naik secara signifikan. Nilainya bergerak dari sekitar Rp4,79 miliar pada 2023 menjadi Rp11,64 miliar pada 2024, lalu menembus kisaran Rp13 miliar pada laporan 30 September 2025, menggambarkan percepatan penanaman di hamparan kebun baru.

Uang muka kepada pemasok, termasuk untuk pengadaan pupuk dan sarana agronomi lain, menunjukkan pola fluktuatif yang berakhir pada lonjakan tajam, yakni dari total sekitar Rp20,05 miliar pada 2024, melonjak hebat melampaui lipat dua menjadi Rp51,88 miliar pada Kuartal III 2025.

Eskalasi angka ini beriringan dengan kurva piutang plasma yang secara bruto meningkat dari sekitar Rp51,68 miliar pada 2023 menjadi Rp111,81 miliar pada 2024, dan masih bertahan di atas Rp100 miliar pada posisi laporan 30 September 2025.

Hal itu mencerminkan derasnya talangan korporasi untuk biaya pra-panen di kebun plasma, yang dalam skema plasma merupakan akumulasi dana talangan perusahaan untuk pembukaan lahan dan biaya pra-panen.

Kacamata akuntansi murni memandang deretan laporan ini sebatas bukti faktual. Angka-angka tersebut mengonfirmasi bahwa mesin pembukaan lahan, penanaman massal, dan pengembangan plasma grup korporasi tengah bekerja sangat agresif berbekal sokongan utang bank dan kas internal.

Lembaran konsolidasi tersebut justru menutup rapat rincian koordinat operasionalnya.

Publik bursa tidak disuguhkan data spesifik apakah manuver ekskavator dan guyuran pupuk miliaran rupiah itu mendarat di area konsesi NSP, BSSU, PMM, atau BSP.

Benteng pembukuan ini sekaligus mensterilkan dokumen perusahaan dari segala bentuk penyebutan nama jalur irigasi Danau Lentang maupun blok sengketa lahan warga setempat.

Sementara itu, Riduwan Kesuma mencoba menerjemahkan deret angka dalam laporan itu ke skala per hektare di lapangan. Menurutnya, untuk ekspansi, perusahaan memang memerlukan dana sangat besar.

”Prosesnya mahal itu. Biaya itu 57 juta per hektare. Jadi kita bangun 1 hektare ini harganya Rp57.500.000. Ya, itu dikali saja 200-an hektare di kawasan ini (irigasi Danau Lentang),” ujarnya.

Garis Waktu Beririsan, Injeksi Modal dan Eskalasi Konflik

Penarikan garis waktu antara pergerakan modal korporasi dan eskalasi sengketa di Danau Lentang memperlihatkan irisan periode yang sangat mencolok.

Fase awal pembebasan lahan di hamparan tersebut, berdasarkan pengakuan resmi pihak perusahaan, telah bergulir sejak 2013.

Rangkaian proses panjang ini kemudian bermuara pada formalisasi kemitraan plasma BSP-MBS lewat penandatanganan kontrak di bulan Oktober 2021, mematok proyeksi luasan wilayah sekitar 1.600 hektare.

Aksi penghimpunan dana publik oleh Grup NSSS melalui lantai Bursa Efek Indonesia tereksekusi secara resmi menjelang kuartal pertama 2023.

Lembar prospektus memvalidasi kucuran sebagian dana segar tersebut dialokasikan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, sekaligus memperkuat otot agronomi PT BSP di hamparan Cempaga–Seranau.

Rentetan manuver finansial di tingkat pusat ini ternyata berjalan paralel dengan letupan konflik di tingkat tapak.

Gejolak irigasi Danau Lentang akhirnya pecah dan mencuat ke ruang publik sekitar Juni 2023.

Pemicunya berakar dari penolakan keras warga Luwuk Bunter yang memprotes intensitas pergerakan alat berat di pesisir urat tata air milik negara tersebut.

Catatan pembukuan perseroan pada periode pelaporan selanjutnya merekam lonjakan pengeluaran yang sangat tajam.

Suntikan dana dalam jumlah masif tercatat mengalir deras menyasar pos pembiayaan pembukaan lahan, area pembibitan, hingga dana talangan plasma.

Kurva pengeluaran yang meroket ini, secara kronologis, berimpitan langsung dengan masifnya laporan warga mengenai eskalasi pembukaan kebun baru yang terus merangsek menyusuri sepanjang koridor irigasi publik.

Irigasi Terjepit, Realita Tapak Melawan Angka Bursa

Benturan antara deretan angka bursa dan realita tapak menyajikan ironi yang jauh lebih kasar. Publikasi Kanal Independen sebelumnya telah membedah nasib jaringan irigasi Danau Lentang.

Infrastruktur hasil proyek Rehabilitasi Jaringan Pengairan Luwuk Bunter III seluas 825 hektare pada 2012 tersebut kini terimpit rapat ekspansi hamparan sawit korporasi.

Kesaksian warga yang diperkuat oleh tangkapan visual drone merekam jejak parit yang diiris menjadi akses jalan kebun, ruas perairan yang ditimbun paksa, hingga kemunculan blok tanaman muda yang berdiri angkuh di atas bekas jalur tata air.

Eskalasi perlawanan seperti somasi John Hendrik di Sekunder 11, maupun tragedi lahan Esau yang digulung ekskavator saat fisiknya melemah, menggeser esensi konflik. Persoalan ini telah melampaui perdebatan garis batas kartografi.

Fakta di lapangan berbicara tentang sumber penghidupan rakyat yang diduga direnggut paksa dari kawasan yang mereka yakini sebagai urat nadi irigasi milik negara.

Tumpukan dokumen administrasi desa semakin mempertebal irisan konflik tersebut.

Berkas Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Chandra Tobing di Desa Sungai Paring merekam presisi tata letak yang janggal.

Hamparan seluas 1,77 hektare itu berbatasan langsung dengan kerokan primer irigasi di sisi utara, bersinggungan dengan PT BSP di sebelah timur, serta diapit oleh Koperasi Produsen MBS pada sayap selatan dan barat.

Rangkaian kertas itu tidak bermuara pada satu penerima hak yang tunggal. PT BSP muncul sebagai pihak pembayar sekaligus penerima penyerahan hak garap dari Chandra Tobing.

Namun, di lembar lain untuk bidang yang sama, nama Holpri selaku perwakilan Koperasi Produsen MBS justru ditempatkan sebagai penerima hak.

Ruang mediasi yang berulang kali menemui jalan buntu mencatat pengakuan krusial dari perwakilan manajemen PT BSP.

Pihak korporasi membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan sejak 2013 pada satu hamparan wilayah, yang kemudian disusul ekspansi lanjutan pada 2025 di titik lainnya.

Klaim tersebut berbenturan keras dengan penolakan warga Luwuk Bunter yang bersikukuh mempertahankan kebun garapan mereka di sepanjang koridor irigasi.

Di sisi lain, sebagian warga Sungai Paring justru tercatat dalam rangkaian transaksi pelepasan lahan yang kemudian bermuara pada perluasan konsesi perusahaan.

Lembar pelaporan finansial di lantai bursa mencatat wilayah operasi BSP dan kemitraan plasma BSP–MBS berada di lanskap Cempaga–Seranau.

Realita tapak justru menyajikan visual yang jauh lebih menyesakkan. Sebuah lorong hijau penyangga hajat hidup publik yang terjepit konsesi, perlahan diiris dan dilahap habis dari dua arah yang berlawanan.

Klaim HGU, Narasi Kerugian, dan Misteri Dana Bursa

Konfirmasi dari pihak perusahaan pada akhirnya memecah kebisuan administratif yang sebelumnya menyelimuti polemik tersebut.

Humas PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Martin Tunius, membenarkan adanya gelombang pembebasan lahan baru di wilayah itu pada 2025.

”Lahan itu sudah digarap, tinggal tahap pembumbunan. Untuk penanaman lahannya sudah selesai,” ujarnya.

Eksekusi fisik di lapangan, menurut Martin, memang telah melampaui tahap pembukaan (land clearing). Aktivitas perusahaan disebut sudah bergerak hingga fase penanaman dan pembumbunan di beberapa titik yang dibebaskan.

Pihak perusahaan menegaskan seluruh area yang digarap tersebut berada dalam batas legal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSP.

”Seluruh area yang dibebaskan itu berada di dalam izin kami. Kami tidak pernah membebaskan lahan di luar wilayah izin perusahaan,” tegas Martin.

Logika operasional yang disampaikan manajemen menempatkan dokumen perizinan sebagai pijakan utama. Baru setelahnya lahan dibebaskan. Perusahaan menyatakan hanya merespons penawaran dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Proses seperti pengukuran hingga pencairan ganti rugi disebut baru dilakukan setelah titik koordinat lahan dipastikan berada di dalam poligon konsesi resmi.

Perusahaan juga mengklaim turut menanggung beban finansial akibat konflik tersebut.

Martin menyebut sejumlah biaya telah dikeluarkan sejak tahap pembebasan lahan hingga aktivitas penanaman.

”Kalau kita berbicara masalah siapa yang rugi, sebenarnya dari kami (perusahaan) pun bisa mengatakan (dirugikan). Kami juga sudah ada kerugian di situ dengan pembebasan area, bibit, dan aktivitas segala macam,” katanya.

”Itu kalau kita berbicara tentang kerugian. Makanya di sini kan kita belum bisa berbicara tentang kerugian dulu,” tambahnya lagi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan aliran dana publik dari penawaran saham perdana PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) pada 2023 (dana IPO) untuk aktivitas penggarapan lahan di sekitar koridor irigasi Danau Lentang, Martin mengaku tidak mengetahui adanya kucuran dana tersebut.

”Masalah dana IPO itu saya malah baru dengar hari ini,” katanya.

Garis Pembuktian, Yang Terang di Bursa dan Tersamar di Lapangan

Lembar dokumen resmi menegaskan kaliber sesungguhnya dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

Entitas ini bukan sekadar operator pinggiran, melainkan anak usaha utama Grup NSSS yang mendominasi kebun inti seluas 8.264 hektare.

Injeksi modal raksasa tercatat mengalir deras ke tubuh korporasi ini, menjadikannya salah satu penerima utama kucuran dana IPO untuk mendirikan pabrik kelapa sawit, membangun terminal CPO, serta membiayai belanja agrokimia di sepanjang koridor Cempaga–Seranau.

Tumpukan berkas yang sama turut mengunci keabsahan ikatan kontraktual formal antara BSP dan Koperasi Produsen MBS.

Skema plasma berproyeksi sekitar 1.600 hektare dipastikan membentang di Desa Luwuk Bunter, Terantang, dan Terantang Hilir. Instrumen perjanjian ini melegitimasi perseroan sebagai pemegang kendali mutlak bermanajemen “satu atap”.

Perusahaan menguasai penuh fase pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, rantai penjualan TBS, hingga tata kelola keuangan.

Koperasi pada akhirnya dibentuk sebatas pemasok wajib hasil panen, sekaligus penanggung utang talangan yang pembayarannya langsung dipangkas oleh pihak inti.

Format pelaporan keuangan dan prospektus bursa, kendati wajar secara standar akuntansi, secara bawaan memiliki keterbatasan resolusi spasial.

Dokumen-dokumen makro ini tidak memotret eksistensi ekosistem Danau Lentang maupun jejaring parit sekundernya.

Rincian aliran dana tidak pernah dipecah detail hingga ke titik koordinat per blok, apalagi memilah tumpukan piutang plasma berdasarkan nama masing-masing koperasi.

Konstruksi pembukuan ini meredam celah publik untuk menunjuk langsung lembaran rupiah mana dari kredit perbankan atau dana publik IPO yang spesifik mendanai manuver ekskavator di jalur irigasi yang melumat kebun Apolo dan John Hendrik.

Benang merah antara putaran “mesin uang” korporasi dan jejak kerusakan fisik infrastruktur negara di Danau Lentang saat ini baru terajut kuat pada tataran struktur geografis.

Data spasial menunjukkan bahwa kebun inti maupun area plasma PT BSP dengan mitranya Koperasi MBS, beroperasi di lanskap desa yang sama dengan ekosistem perairan tersebut.

Puncak pembuktian—apakah alat berat yang menimbun dan mengiris saluran publik itu murni digerakkan oleh kucuran dana bursa—mutlak menuntut pembedahan instrumen lanjutan di luar naskah prospektus.

Tabir itu hanya akan runtuh jika otoritas berwenang membongkar lapis pembuktian pemungkas, yakni membuka peta poligon HGU resmi, menelusuri kontrak utuh kemitraan plasma, serta mengaudit jejak kuitansi pelaksanaan pembukaan lahan di hamparan Cempaga. (hgn/ign)