• Sebanyak 567 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026.
• Dari penerima remisi tersebut, 12 orang dinyatakan langsung bebas, meskipun satu di antaranya masih harus menjalani pidana subsider.
• Penerima remisi meliputi 203 warga binaan kategori normal dan 364 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan warga binaan kasus narkotika. Tidak ada narapidana kasus korupsi yang menerima remisi karena penanganan perkaranya dialihkan ke Palangka Raya.
• Lapas Sampit saat ini juga mengajukan amnesti untuk 57 warga binaan dan menghadapi kondisi kelebihan kapasitas dengan 851 penghuni, sementara kapasitas idealnya hanya sekitar 240 orang.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 567 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kalapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, seluruh warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini dinyatakan memenuhi persyaratan. Tidak ada pengajuan yang ditolak.
”Untuk sementara tidak ada yang ditolak. Semua yang diajukan mendapatkan remisi. Totalnya ada 567 warga binaan yang menerima remisi,” kata Muhammad Yani, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan remisi umum yang diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan setelah melalui proses pengusulan dan verifikasi.
Yani menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi warga binaan untuk memperoleh remisi. Salah satunya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Selain itu, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin atau register F.
”Jadi, warga binaan yang mendapatkan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di lapas,” ujarnya.
364 Warga Binaan Kasus Narkotika
Dari 567 penerima remisi, sebanyak 203 orang masuk kategori remisi normal. Sementara 364 orang lainnya merupakan warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Yani menyebut penerima remisi dari kedua kategori tersebut relatif berimbang, meski jumlah penerima yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 lebih banyak.
”Untuk remisi normal ada 203 orang. Kemudian yang terkait PP Nomor 99 ada 364 orang, yang merupakan warga binaan kasus narkotika,” jelasnya.
Ia menegaskan, warga binaan yang tersangkut perkara narkotika tetap dapat memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
”Bisa. Yang penting sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan,” kata Yani.
Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi, tahun ini tidak terdapat warga binaannya di Lapas Sampit yang menerima remisi.
Yani menjelaskan, narapidana kasus korupsi tidak ditempatkan di Lapas Sampit karena penanganan perkara tersebut dialihkan ke Palangka Raya, baik dalam proses persidangan maupun penempatannya setelah menjalani pidana.
”Untuk kasus tipikor, sementara tidak ada di sini. Karena perkara tipikor dialihkan ke Palangka Raya, baik untuk proses persidangan maupun penempatannya di Lapas Palangka Raya atau Rutan Palangka Raya,” terangnya.
12 Orang Langsung Bebas
Dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 12 orang mendapatkan pengurangan masa pidana hingga dinyatakan bebas.
Namun, satu dari 12 orang tersebut masih harus menjalani pidana subsider sehingga belum sepenuhnya dapat meninggalkan proses pemidanaan.
”Yang bebas ada 12 orang. Namun, satu orang masih harus menjalani pidana subsider,” ungkap Yani.
Lebih lanjut, Yani mengatakan pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Yani berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi maupun yang nantinya bebas dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sosialnya.
”Harapan saya, mereka yang mendapatkan remisi dapat segera kembali ke masyarakat, diterima oleh keluarga dan lingkungan, serta mampu berintegrasi dengan baik,” katanya.
Ia juga berharap mereka dapat menjadi bagian yang aktif dan produktif dalam pembangunan serta tidak kembali melakukan tindak pidana.
Dibekali Keterampilan Sebelum Kembali ke Masyarakat
Selama menjalani masa pidana, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mengikuti berbagai program pembinaan dan kegiatan kemandirian.
Sejumlah keterampilan diberikan sebagai bekal agar warga binaan memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.
”Selama di lapas, mereka juga telah dibekali kegiatan kemandirian, seperti perikanan, pertukangan, pengelasan, dan barbershop,” ujarnya.
Ia berharap keterampilan yang diperoleh selama berada di Lapas Sampit dapat benar-benar diterapkan setelah warga binaan kembali ke lingkungan masing-masing.
”Mudah-mudahan ilmu serta hal-hal positif yang diperoleh dapat diterapkan saat kembali ke masyarakat,” harapnya.
57 Warga Binaan Diajukan untuk Amnesti
Selain pemberian remisi kemerdekaan, Lapas Kelas IIB Sampit saat ini juga tengah mengajukan amnesti bagi sejumlah warga binaan.
Yani menyebut ada sekitar 57 orang yang diajukan untuk mendapatkan amnesti. Pengajuan tersebut masih dalam proses dan pihak lapas masih menunggu keputusan lebih lanjut.
”Saat ini juga sedang ada pengajuan amnesti. Sambil menunggu prosesnya, kurang lebih ada 57 orang yang kami ajukan,” katanya.
Namun, tidak semua perkara dapat diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Pengajuan hanya dilakukan terhadap warga binaan yang memenuhi kriteria serta persyaratan yang telah ditentukan.
”Untuk kasus-kasus dengan kriteria tertentu. Ada syarat-syarat dan jenis perkara yang tidak dapat diusulkan,” jelas Yani.
Penghuni 851 Orang, Pernah Tembus 1.019
Di sisi lain, jumlah warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIB Sampit masih jauh di atas kapasitas ideal. Saat ini jumlah warga binaan tercatat sebanyak 851 orang.
Jumlah tersebut memang telah mengalami penurunan dibandingkan kondisi tertinggi yang pernah terjadi selama Yani bertugas di Lapas Sampit. Pada 2025, jumlah warga binaan sempat mencapai 1.019 orang.
”Per hari ini, jumlahnya 851 orang. Pada tahun 2025 sempat mencapai 1.019 orang. Itu angka tertinggi selama saya bertugas di Lapas Sampit,” kata Yani.
Sementara berdasarkan hasil pengukuran ulang, kapasitas Lapas Sampit saat ini hanya sekitar 240 orang.
Dengan kondisi tersebut, jumlah penghuni saat ini masih lebih dari tiga kali lipat kapasitas ideal berdasarkan hasil pengukuran ulang.
Yani mengatakan pihaknya sedang mengusulkan perubahan kapasitas karena terdapat penambahan bangunan atau ruang baru di lingkungan Lapas Sampit.
Meski demikian, ketika ditanyakan apakah jumlah penghuni saat ini sudah mencapai tiga kali lipat kapasitas, Yani menegaskan bahwa angkanya belum sampai 300 persen.
”Setelah pengukuran ulang, kapasitasnya 240 orang. Saat ini kami sedang mengusulkan perubahan kapasitas karena ada penambahan bangunan atau ruang baru,” pungkasnya. (hgn)